Meskipun ruang lingkupnya berbeda, namun secara prinsip tetap sama. Yaitu sebagai upaya mendorong implementasi pengelolaan sawit yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan sesuai dengan United Nations Sustainable Development Goals (SDGs).
Dari aspek sifat sertifikasinya, perbedaan ISPO dan RSPO cukup signifikan. ISPO bersifat wajib dan mengikat bagi seluruh pelaku usaha industri sawit di Indonesia. Sedangkan RSPO memiliki sifat keanggotaan serta sertifikasi yang berlaku secara sukarela.
Baca Juga:
Antusiasme Masyarakat Menggala 5 Sambut dan Dukung Afrizal Sintong dan Sepenuhnya.
Karena bersifat wajib, maka ketentuan terkait ISPO juga diatur secara resmi dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, termasuk mengenai sanksi. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan terkait kewajiban sertifikasi ISPO, maka akan dikenai sanksi administratif oleh kementerian.
Sanksi tersebut bisa berupa teguran tertulis, denda, hingga pemberhentian sementara dari usaha di bidang perkebunan kelapa sawit. Sedangkan bagi pemegang ISPO, sanksinya bisa berupa pembekuan sertifikat dan/atau pencabutan sertifikat ISPO.
Sedangkan terkait RSPO, karena sifatnya adalah sukarela, maka pengusaha tidak wajib memperoleh sertifikasi ini untuk bisa menjual atau mengekspor produknya ke luar negeri. Meskipun demikian, terdapat beberapa negara tertentu yang mewajibkan sertifikasi RSPO bagi pengekspor sawit.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Rohil Amankan Narkoba di Penginapan Anggrek Bagan Sinembah
Perbedaan ISPO dan RSPO selanjutnya adalah dari segi skala implementasi. Sebagaimana ruang lingkup wilayah pada penjelasan sebelumnya, skala sertifikasi ISPO hanya di Indonesia saja, sedangkan jangkauan RSPO skalanya lebih luas.
Hal ini karena RSPO merupakan sertifikasi internasional yang digagas oleh organisasi dunia yaitu WWF (World Wide Fund for Nature). WWF sendiri merupakan organisasi internasional yang bersifat non-pemerintah dan berfokus pada masalah terkait konservasi, penelitian, dan restorasi lingkungan.
Sehingga, jangkauan RSPO memiliki skala lebih luas dibanding ISPO yang hanya dibuat dan diregulasi oleh pemerintah Indonesia. Hingga saat ini RSPO telah melibatkan perusahaan-perusahaan multinasional, setidaknya di lebih dari 50 negara.