RIAU.WAHANANEWS.CO - Indragiri Hulu
Kegiatan revitalisasi SMP Negeri 2 Lubuk Batu Jaya (LBJ), Desa Air Putih, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai fantastis mencapai Rp4 miliar, menuai sorotan tajam. Pasalnya, meski secara kasat mata pekerjaan diduga belum rampung dan menunjukkan indikasi cacat mutu, kegiatan tersebut disebut telah dilaksanakan serah terima tanpa hambatan berarti, Selasa (10/02/2026).
Baca Juga:
Diduga Telan Dana Rp4 Miliar, Revitalisasi SMP Negeri 2 Lubuk Batu Jaya Dipertanyakan Dinas Pendidikan Inhu Dinilai Lalai Awasi Proyek Sekolah
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah kejanggalan. Atap bangunan terlihat masih menganga, sementara area sekitar sekolah belum dibersihkan dari sisa-sisa material bongkaran gedung lama. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait klaim penyelesaian pekerjaan 100 persen sebagaimana disyaratkan dalam prosedur serah terima kegiatan revitalisasi sekolah.
Yang tak kalah mengherankan, meski kondisi fisik bangunan diduga belum sepenuhnya layak, Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hulu disebut telah menerima hasil pekerjaan tersebut. Padahal, sesuai ketentuan, serah terima kegiatan revitalisasi sekolah harus melalui tahapan Penyerahan Hasil Pekerjaan (PHP) atau Provisional Hand Over (PHO), dilanjutkan dengan pemeriksaan akhir (final inspection) oleh Tim Panitia Pelaksana Satuan Pendidikan (P2SP), Konsultan Pengawas, serta perwakilan teknis terkait.
Baca Juga:
Pemberitaan Wartapoldasu.com Dinilai Tidak Sesuai Fakta, Kuasa Hukum Simarmata Paparkan Bukti Putusan Pengadilan
Dalam mekanisme tersebut, Tim P2SP memiliki kewajiban melakukan pengecekan menyeluruh terhadap mutu pekerjaan agar sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). Pemeriksaan meliputi kualitas struktur bangunan, atap, dinding, lantai, instalasi listrik, sanitasi, hingga kelengkapan administrasi seperti laporan pertanggungjawaban (LPJ), dokumentasi progres 0 persen, 50 persen, 100 persen, serta Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP).
Jika ditemukan kekurangan, juknis secara tegas mewajibkan tim pelaksana melakukan perbaikan sebelum BAST ditandatangani. Namun dalam kasus revitalisasi SMP Negeri 2 LBJ ini, prosedur tersebut diduga tidak dijalankan secara semestinya.
Ketika awak media mencoba mengonfirmasi hal ini saat pekerjaan masih berlangsung, Kepala SMP Negeri 2 LBJ yang juga menjabat sebagai Penanggung Jawab P2SP, Raminis, justru memberikan pernyataan yang dinilai bernada jumawa dan defensif.