RIAU.WAHANANEWS.CO, Indragiri Hulu
Sejumlah warga Dusun 7, Desa Simpang Kota Medan, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, mengeluhkan adanya pungutan ganti rugi tanaman dalam proses pembangunan jaringan listrik yang akan menghubungkan Desa Tanjung Beludu benio 3 hingga Dusun 7 desa Simpang Kota Medan.
Baca Juga:
Klarifikasi Terkait Sengketa Lahan Simarmata, Aris Syahputra Bantah Terlibat Jual Beli Tanah
Pembangunan jaringan listrik tersebut diharapkan dapat meningkatkan akses energi bagi masyarakat setempat. Namun, di sisi lain, warga mengaku terbebani oleh biaya yang harus mereka keluarkan akibat penumbangan tanaman sawit dan karet yang berada di jalur pembangunan tiang listrik.
Berdasarkan keterangan warga, setiap kepala keluarga (KK) diminta menyetorkan dana sebesar Rp5 juta sebagai bentuk antisipasi ganti rugi atas tanaman yang terdampak. Jumlah tersebut dinilai cukup besar, terlebih mayoritas warga menggantungkan hidup dari hasil perkebunan sawit dan karet.
“Untuk kami di desa, Rp5 juta itu bukan uang kecil. Apalagi listrik ini kan kebutuhan bersama, bukan untuk satu atau dua orang saja,” ungkap salah seorang warga Dusun 7 yang enggan disebutkan namanya, Minggu (01/02/2026).
Baca Juga:
Klaim SHM 2004 Dipertanyakan, Eks Kades Beberkan Kebijakan Pemukiman Tahun 90-an