Adapun prinsip pelaksanaan RSPO yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha minyak kelapa sawit meliputi:
• Komitmen terhadap transparansi;
Baca Juga:
APDESI Rokan Hilir Klarifikasi Isu Penyalahgunaan Dana Desa untuk Kerja Sama Media
• Kepatuhan terhadap hukum serta peraturan yang relevan;
• Kepatuhan terhadap viabilitas keuangan serta ekonomi dalam jangka panjang;
• Penerapan praktik-praktik terbaik oleh pihak pengusaha perkebunan maupun pabrik minyak sawit;
Baca Juga:
Srikandi TNI-Polri Turun Langsung Padamkan Karhutla di Rokan Hilir
• Tanggung jawab lingkungan serta konservasi sumber daya dan keanekaragaman hayati;
• Tanggung jawab atas pekerja, individu, serta komunitas yang dapat terpengaruh oleh kegiatan pengusaha perkebunan dan pabrik minyak sawit;
• Pengembangan penanaman sawit baru yang bertanggung jawab;