Dari segi ruang lingkup usaha, ISPO diberlakukan terhadap pelaku usaha sawit di Indonesia yang terdiri atas pihak perusahaan dan pihak pekebun. Sedangkan cakupan RSPO meliputi 7 sektor industri di bidang minyak sawit, antara lain yaitu:
• Produsen tanaman kelapa sawit
Baca Juga:
Kapolres Rohil Tinjau Kesiapan Peralatan Taktis Antisipasi Banjir
• Penjual kelapa sawit
• Produsen produk olahan sawit yang digunakan oleh konsumen
• Pengecer produk hasil olahan sawit
Baca Juga:
Wabup Rohil Apresiasi Tradisi Pacu Sam
• Pemilik modal
• Bank
• Lembaga-lembaga di bidang pelestarian lingkungan atau konservasi alam dan LSM sosial