RIAU.WAHANANEWS.CO - Indragiri Hulu
Empat orang pria diduga kawanan pencuri sawit milik korban pelapor Edward Mangatas Lumbantobing (54) di Desa Lubukbatu Tinggal Kecamatan Lubukbatu Jaya (LBJ) kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau di Polisikan ke Mapolres Inhu, di Rengat,Senin (9/2/2026)
Baca Juga:
Dana BOS Ratusan Juta Dikelola Tiap Tahun, Kanopi SMPN 2 Lubuk Batu Jaya Nyaris Rubuh Luput Dari Perbaikan
Berdasarkan STTL nomor 29/II/2026/Riau/Res-Inhu dari SPKT, empat orang kawanan terlapor berinisal EM warga Pekanbaru dan tiga orang lainnya warga kecamatan LBJ inisial AB, JO dan RU.
Keempat orang terlapor berurusan dengan Polisi setelah kena OTT sedang memanen sawit pelapor dijalan Blok B dan C di Desa Lubukbatu Tinggal akhir pekan kemaren dengan kerugian berkisar Rp.7 juta, Sabtu (7/2/2026).
"Sudah kami laporkan, laporan itu merujuk pada pasal 476 KUHP yang menyatakan setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dipidana paling lama 5 tahun karena pencurian," sebut pelapor, Selasa (10/2/2026).
Baca Juga:
Diduga Cacat Mutu, Revitalisasi SMP Negeri 2 Lubuk Batu Jaya Tetap Diserahterimakan
Terpisah, Rudiwalker Purba selaku Humas kebun mejelaskan kronologi pencurian sawit pada hari Sabtu kemaren diketahuinya saat dianya sedang memantau kebun dan melihat langsung aksi panen oleh empat orang kawanan terlapor lalu memberitahu aksi pencurian ke pemilik kebun hingga akhirnya berujung laporan Polisi.
"Sepertinya aksi pencurian ini dikoordinir terlapor warga Pekanbaru inisial EM. Sedangkan dua orang lainnya diduga eks Napi warga kecamatan Peranap dan warga kecamatan Kelayang namun tidak masuk dalam laporan Polisi bertindak sebagai bodyquard terlapor," Rudi menduga.
Kepada Rudi, kawanan terlapor nekat melakukan panen kebun milik korban hanya karena terlapor menerima surat kuasa untuk melakukan aksi panen dari pihak ketiga. "Katanya mereka punya surat kuasa, padahal kebun ini milik pelapor sejak tahun 1995," paparnya.