Perbedaan ISPO dan RSPO yang terakhir adalah dari prinsip pelaksanaannya. Menurut Perpres No. 44/2020, sertifikasi ISPO wajib dilaksanakan dengan menerapkan prinsip yang meliputi:
• Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
Baca Juga:
APDESI Rokan Hilir Klarifikasi Isu Penyalahgunaan Dana Desa untuk Kerja Sama Media
• Penerapan praktik perkebunan yang baik;
• Pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati;
• Tanggung jawab ketenagakerjaan;
Baca Juga:
Srikandi TNI-Polri Turun Langsung Padamkan Karhutla di Rokan Hilir
• Tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat;
• Penerapan transparansi;
• Peningkatan usaha secara berkelanjutan.