<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?><rss version="2.0" xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/" xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/">
	
	<channel>
        
        <atom:link href="https://riau.wahananews.co/rss" rel="self" type="application/rss+xml" />
        <title>Wahana News Riau - Inspirasi Konsumen Riau</title>
        <link>https://riau.wahananews.co/</link>
        <description>Portal Berita regional Riau dari WahanaNews.co dengan tagline Inspirasi Konsumen Riau</description>
        <lastBuildDate>Mon, 15 Jun 2026 09:57:49 +0700</lastBuildDate>
        <language>id-ID</language>

        
        <sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
        <sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
        <dc:rights>Copyrights 2026 by riau.wahananews.co</dc:rights>

        <image>
            <url>https://wahananews.co/assets/icon/apple-icon-144x144.png</url>
            <title>Wahana News Riau - Inspirasi Konsumen Riau</title>
            <link>https://riau.wahananews.co/</link>
            <width>144</width>
            <height>144</height>
        </image>

        
        	
        	<item>
        		<title>Ekspedisi Merah Putih Presisi 2026 Segera Dimulai, Polda Riau Hadirkan Negara hingga Pulau Terluar</title>
                <link>https://riau.wahananews.co/nusantara/ekspedisi&#45;merah&#45;putih&#45;presisi&#45;2026&#45;segera&#45;dimulai&#45;polda&#45;riau&#45;hadirkan&#45;negara&#45;hingga&#45;pulau&#45;terluar&#45;67myBzNk5f/0</link>
                <comments>https://riau.wahananews.co/nusantara/ekspedisi&#45;merah&#45;putih&#45;presisi&#45;2026&#45;segera&#45;dimulai&#45;polda&#45;riau&#45;hadirkan&#45;negara&#45;hingga&#45;pulau&#45;terluar&#45;67myBzNk5f/0#komentar</comments>
                <pubDate>Thu, 30 Jul 2026 14:43:01 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Yanti]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Nusantara]]></category>
                <description><![CDATA[RIAU.WAHANANEWS.CO,Pekanbaru – Polda Riau resmi mengawali Ekspedisi Merah Putih Presisi 2026, sebuah perjalanan kebangsaan yang menyasar kawasan pesisir, pulau&#45;pulau terluar, hingga wilayah perbatasan Indonesia di Provinsi Riau. Program yang berlangsung mulai 30 Juli hingga 17 Agustus 2026 ini menjadi wujud nyata kehadiran negara di beranda terdepan Indonesia melalui penguatan nasionalisme, pelestarian lingkungan, pelayanan kemanusiaan, serta pemberdayaan masyarakat.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>RIAU.WAHANANEWS.CO</strong>,Pekanbaru – Polda Riau resmi mengawali Ekspedisi Merah Putih Presisi 2026, sebuah perjalanan kebangsaan yang menyasar kawasan pesisir, pulau-pulau terluar, hingga wilayah perbatasan Indonesia di Provinsi Riau. Program yang berlangsung mulai 30 Juli hingga 17 Agustus 2026 ini menjadi wujud nyata kehadiran negara di beranda terdepan Indonesia melalui penguatan nasionalisme, pelestarian lingkungan, pelayanan kemanusiaan, serta pemberdayaan masyarakat.</p><p>Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Riau, Kombes Pol Ino Harianto, mengatakan ekspedisi tersebut merupakan komitmen Polri untuk memastikan negara hadir tidak hanya di pusat-pusat kota, tetapi juga di wilayah perbatasan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.</p><p>"Melalui Ekspedisi Merah Putih Presisi 2026, kami ingin menunjukkan bahwa negara benar-benar hadir hingga ke titik-titik terluar. Kami datang bukan sekadar hadir secara fisik, tetapi membawa manfaat nyata yang dapat langsung dirasakan masyarakat," ujar Kombes Ino.</p><p>Ekspedisi akan menyambangi sejumlah kawasan strategis di pesisir Riau, yakni Panipahan di Kabupaten Rokan Hilir, Pulau Rupat di Kabupaten Bengkalis, Pulau Rangsang di Kabupaten Kepulauan Meranti, serta Concong di Kabupaten Indragiri Hilir. Seluruh wilayah tersebut merupakan kawasan terdepan Indonesia yang berbatasan langsung dengan Malaysia.</p><p>Mengusung tema "Merajut Kebersamaan Menjaga Keberlanjutan", kegiatan ini juga menjadi implementasi nyata program Green Policing yang diinisiasi Kapolda Riau.</p><p>Salah satu agenda utama ekspedisi adalah penanaman ribuan bibit mangrove di kawasan pesisir. Jumlah bibit yang ditanam akan disesuaikan dengan panjang garis pantai di setiap lokasi sebagai upaya mencegah abrasi, memperkuat ekosistem pesisir, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.</p><p>Semangat nasionalisme juga akan diperkuat melalui pembagian bendera Merah Putih kepada masyarakat di wilayah perbatasan. Polda Riau menargetkan setiap kepala keluarga menerima satu bendera sebagai simbol kecintaan terhadap Tanah Air sekaligus menyemarakkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia hingga ke pulau-pulau terluar.</p><p>Tak hanya itu, ekspedisi turut menghadirkan berbagai program sosial. Sebanyak 81 unit mesin ketinting akan disalurkan kepada nelayan pesisir sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Angka 81 dipilih sebagai simbol peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.</p><p>Polda Riau juga menyiapkan bantuan sosial dan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat yang membutuhkan. Di sektor kesehatan, warga di daerah terpencil akan mendapatkan layanan pemeriksaan dan pengobatan gratis guna menjangkau masyarakat yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses layanan kesehatan.</p><p>Dalam rangka memperkuat persatuan, ekspedisi juga akan diisi dengan silaturahmi dan dialog bersama tokoh masyarakat lintas etnis, agama, dan budaya. Kegiatan tersebut diharapkan menjadi ruang mempererat kebersamaan serta memperkokoh nilai-nilai kebangsaan di wilayah perbatasan.</p><p>Sebagai bagian dari upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polda Riau turut menyerahkan bantuan operasional berupa sepeda motor kepada masyarakat dan kelompok peduli api. Bantuan itu diharapkan mampu meningkatkan mobilitas serta mempercepat penanganan karhutla di daerah yang sulit dijangkau.</p><p>Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Akmadi, menjelaskan rangkaian Ekspedisi Merah Putih Presisi 2026 diawali pada Kamis (30/7/2026) dengan keberangkatan Kapolda Riau menuju Concong, Kabupaten Indragiri Hilir.</p><p>Selanjutnya, para pejabat utama Polda Riau bersama jajaran Polres akan diterjunkan ke seluruh titik pelaksanaan ekspedisi hingga menjelang puncak peringatan Hari Kemerdekaan.</p><p>"Puncak kegiatan akan dilaksanakan pada 17 Agustus 2026 melalui upacara pengibaran bendera Merah Putih secara serentak di wilayah terdepan dan terluar Provinsi Riau. Para pejabat Polda Riau akan bertindak sebagai inspektur upacara di lokasi penugasan masing-masing sebagai simbol bahwa negara hadir hingga ke batas-batas negeri," kata Akmadi.</p><p>Menurutnya, Ekspedisi Merah Putih Presisi 2026 bukan sekadar rangkaian seremoni memperingati Hari Kemerdekaan, melainkan bentuk nyata pengabdian Polri kepada masyarakat melalui pelayanan, kepedulian sosial, pelestarian lingkungan, serta penguatan semangat kebangsaan.</p><p>"Melalui Ekspedisi Merah Putih Presisi 2026, Polda Riau ingin menegaskan bahwa menjaga Indonesia bukan hanya dilakukan dari kota-kota besar, melainkan juga dengan hadir di pulau-pulau terluar, kawasan pesisir, dan wilayah perbatasan. Dengan semangat pengabdian, kepedulian lingkungan, pelayanan kemanusiaan, dan penguatan nasionalisme, ekspedisi ini diharapkan mampu menghadirkan manfaat nyata sekaligus mempererat ikatan antara negara dan masyarakat di beranda terdepan Indonesia," pungkasnya.</p><p>[Redaktur: Adi Riswanto]</p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/ekspedisi-merah-putih-presisi-2026-segera-dimulai-polda-riau-hadirkan-negara-hingga-pulau-terluar_ySsfETWPCQ.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>AAKJ&#45;TKBM Kota Dumai Nyatakan Dukungan dan Siap Bersinergi dengan Polda Riau Jaga Kondusifitas Kamtibmas</title>
                <link>https://riau.wahananews.co/utama/aakj&#45;tkbm&#45;kota&#45;dumai&#45;nyatakan&#45;dukungan&#45;dan&#45;siap&#45;bersinergi&#45;dengan&#45;polda&#45;riau&#45;jaga&#45;kondusifitas&#45;kamtibmas&#45;x2vIR536Hi/0</link>
                <comments>https://riau.wahananews.co/utama/aakj&#45;tkbm&#45;kota&#45;dumai&#45;nyatakan&#45;dukungan&#45;dan&#45;siap&#45;bersinergi&#45;dengan&#45;polda&#45;riau&#45;jaga&#45;kondusifitas&#45;kamtibmas&#45;x2vIR536Hi/0#komentar</comments>
                <pubDate>Thu, 30 Jul 2026 12:54:28 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Adi Riswanto]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[RIAU.WAHANANEWS.CO,Dumai–&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>RIAU.WAHANANEWS.CO</strong>,Dumai–&nbsp;</p><p>Aliansi Advokasi Koperasi Jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat Riau (AAKJ-TKBM) Kota Dumai menyatakan komitmennya untuk mendukung dan bersinergi bersama Polda Riau dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap aman, damai, dan kondusif di wilayah hukum Polda Riau.</p><p>Komitmen tersebut disampaikan melalui penyampaian testimoni yang berisi dukungan terhadap upaya Polri dalam memelihara stabilitas keamanan, menjaga persatuan, serta menciptakan rasa aman bagi seluruh masyarakat.</p><p>Dalam testimoni tersebut, AAKJ-TKBM Kota Dumai menyampaikan, "Kami dari Aliansi Advokasi Koperasi Jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat Riau (AAKJ-TKBM) Riau mendukung dan bersinergi bersama Polda Riau dalam menjaga kondusivitas Kamtibmas di wilayah hukum Polda Riau."</p><p>Pada kesempatan tersebut, perwakilan Ditintelkam Polda Riau, AKP Dafrigo Amrizal, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada AAKJ-TKBM Kota Dumai atas dukungan yang diberikan kepada Polda Riau. Menurutnya, terpeliharanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif tidak terlepas dari peran serta seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan dan pekerja.</p><p>AKP Dafrigo Amrizal, S.H., M.H. berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus diperkuat melalui komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang baik antara masyarakat dengan Polri. Ia juga mengajak seluruh anggota AAKJ-TKBM untuk senantiasa menjaga persatuan, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar, serta bersama-sama menciptakan suasana yang aman, damai, dan kondusif di wilayah Provinsi Riau.</p><p>AAKJ-TKBM Kota Dumai menegaskan bahwa terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, pihaknya siap mendukung berbagai langkah dan kebijakan Polda Riau dalam menjaga stabilitas keamanan demi terciptanya iklim yang kondusif bagi masyarakat serta mendukung kelancaran aktivitas ekonomi dan pembangunan di Provinsi Riau.</p><p>Melalui kegiatan tersebut diharapkan sinergitas antara Polda Riau dan seluruh elemen masyarakat semakin kuat sehingga mampu mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polda Riau.</p><p>[Redaktur: Adi Riswanto]</p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/aakj-tkbm-kota-dumai-nyatakan-dukungan-dan-siap-bersinergi-dengan-polda-riau-jaga-kondusifitas-kamtibmas_1388CjojFy.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Polsek Reteh Hadiri Rapat Persiapan Peringatan HUT RI Ke&#45;81 Tingkat Kecamatan</title>
                <link>https://riau.wahananews.co/nusantara/polsek&#45;reteh&#45;hadiri&#45;rapat&#45;persiapan&#45;peringatan&#45;hut&#45;ri&#45;ke&#45;81&#45;tingkat&#45;kecamatan&#45;1jjos2W7ac/0</link>
                <comments>https://riau.wahananews.co/nusantara/polsek&#45;reteh&#45;hadiri&#45;rapat&#45;persiapan&#45;peringatan&#45;hut&#45;ri&#45;ke&#45;81&#45;tingkat&#45;kecamatan&#45;1jjos2W7ac/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 13:29:28 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Yanti]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Nusantara]]></category>
                <description><![CDATA[RIAU.WAHANANEWS.CO,Indragiri hilir Dalam rangka mematangkan persiapan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke&#45;81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, Pemerintah Kecamatan Reteh menggelar rapat koordinasi di Aula Kantor Camat Reteh, Jalan Penunjang, Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Rabu (29/7/2026) pukul 09.00 WIB.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>RIAU.WAHANANEWS.CO</strong>,Indragiri hilir Dalam rangka mematangkan persiapan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, Pemerintah Kecamatan Reteh menggelar rapat koordinasi di Aula Kantor Camat Reteh, Jalan Penunjang, Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Rabu (29/7/2026) pukul 09.00 WIB.</p><p>Rapat dipimpin oleh Camat Reteh, Hasnur Rasidi, S.Kep., dan dihadiri unsur Forkopimcam serta berbagai elemen masyarakat. Kapolsek Reteh diwakili oleh AIPTU Elvizon, S.I.P., sementara Danramil 07/Reteh diwakili PELTU Noviandi. Turut hadir para kasi Kecamatan Reteh, lurah se-Kecamatan Reteh, perwakilan kepala sekolah, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat.</p><p>Kegiatan diawali dengan pembukaan, doa, sambutan dari Camat Reteh, sambutan Danramil 07/Reteh yang diwakili PELTU Noviandi, sambutan Kapolsek Reteh yang diwakili AIPTU Elvizon, S.I.P., dilanjutkan musyawarah, dan ditutup dengan penetapan hasil rapat.</p><p>Dalam rapat tersebut disepakati bahwa upacara peringatan HUT RI ke-81 tingkat Kecamatan Reteh akan dilaksanakan di Lapangan Sepak Bola H. Sanusi, Jalan Pahlawan, Kelurahan Pulau Kijang. Selain itu, peserta rapat juga menyepakati pembentukan struktur panitia inti, sementara kepanitiaan pada masing-masing seksi akan disesuaikan dengan kebutuhan.</p><p>Rapat juga menghasilkan kesepakatan untuk mengimbau masyarakat memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul selama peringatan Hari Kemerdekaan. Pelaksanaan HUT RI tingkat kecamatan menjadi tanggung jawab Camat Reteh selaku penanggung jawab, sedangkan berbagai perlombaan dalam rangka memeriahkan HUT RI ke-81 akan dilaksanakan secara mandiri oleh masing-masing desa dan kelurahan.</p><p>Dalam susunan kepanitiaan yang telah dibentuk, Misbahuddin, SKM dipercaya sebagai Ketua Panitia, didampingi Badrul Arif, S.E. sebagai Wakil Ketua. Sementara itu, M. Rifa'i, S.A.P. dan Hariadi, S.H.Gr. ditunjuk sebagai sekretaris, serta Fendi sebagai bendahara. Untuk Seksi Paskibra, koordinasi dipercayakan kepada Darwis, S.Ag. dengan dukungan PELTU Noviandi, BRIPDA Andi Fadilah Ratia, dan Ano Iskandar.</p><p>Rapat berakhir pada pukul 11.30 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif, mencerminkan sinergi yang baik antara pemerintah kecamatan, TNI-Polri, serta seluruh unsur masyarakat dalam menyambut peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.</p><p>[Redaktur: Adi Riswanto]</p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/polsek-reteh-hadiri-rapat-persiapan-peringatan-hut-ri-ke-81-tingkat-kecamatan_e0AKq0hZNM.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Sering Ditertibkan Namun Tetap Sempitl, Lapak Pedagang Serobot Badan Jalan Kawasan Pajak Lama Bagan Batu</title>
                <link>https://riau.wahananews.co/nusantara/sering&#45;ditertibkan&#45;namun&#45;tetap&#45;sempitl&#45;lapak&#45;pedagang&#45;serobot&#45;badan&#45;jalan&#45;kawasan&#45;pajak&#45;lama&#45;bagan&#45;batu&#45;02zZxnmQMk/0</link>
                <comments>https://riau.wahananews.co/nusantara/sering&#45;ditertibkan&#45;namun&#45;tetap&#45;sempitl&#45;lapak&#45;pedagang&#45;serobot&#45;badan&#45;jalan&#45;kawasan&#45;pajak&#45;lama&#45;bagan&#45;batu&#45;02zZxnmQMk/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 10:30:50 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Rinto]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Nusantara]]></category>
                <description><![CDATA[RIAU.WAHANANEWS.CO,Rokan Hilir– Penertiban yang berulang kali dilakukan Pemerintah Kecamatan Bagan Sinembah tampaknya belum memberi dampak nyata terhadap kesemrawutan kawasan Pajak Lama. Para pedagang masih saja menggelar dagangan hingga menjorok ke pinggir jalan, bahkan tenda dan payung penutup barang dagangan terpasang tepat di atas badan jalan.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>RIAU.WAHANANEWS.CO</strong>,Rokan Hilir– Penertiban yang berulang kali dilakukan Pemerintah Kecamatan Bagan Sinembah tampaknya belum memberi dampak nyata terhadap kesemrawutan kawasan Pajak Lama. Para pedagang masih saja menggelar dagangan hingga menjorok ke pinggir jalan, bahkan tenda dan payung penutup barang dagangan terpasang tepat di atas badan jalan.</p><p>Pantauan awak media di lokasi, Rabu (29/7/2026), memperlihatkan dominasi pedagang sayur, ikan, dan daging ayam yang menempati ruang jalan. Kondisi ini tidak hanya membuat suasana terlihat berantakan, melainkan juga kerap memicu kemacetan serta membahayakan pengguna jalan.</p><p>Khairul, salah seorang warga setempat, mengaku prihatin dengan kondisi yang terjadi setiap hari.</p><p>"Kondisi ini hampir terjadi setiap hari. Pejalan kaki dibuat kesulitan melintas, bahkan takut tersenggol kendaraan yang lewat," ujar Khairul.</p><figure class="image"><img src="https://wahananews.co/photo/konten/1785295865_9d95c937634c43d16cfc.jpg"></figure><p>&nbsp;</p><p>Ia menambahkan, para pedagang sejatinya sudah berkali-kali ditegur dan ditertibkan agar tidak berjualan di Daerah Milik Jalan (DMJ). Namun hasilnya nihil, justru jumlah pedagang yang berjualan di batas jalan semakin bertambah.</p><p>"Penertiban seolah tak berbekas. Kami berharap instansi terkait mencarikan solusi, salah satunya dengan menempatkan petugas yang rutin mengawasi agar pedagang tidak menjajakan barang hingga ke jalan raya," harapnya.</p><p>Secara khusus, Khairul meminta Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Rokan Hilir segera turun tangan untuk mendata sekaligus melakukan penertiban secara menyeluruh.&nbsp;</p><p>Ungkapan senada disampaikan Sanusi, warga lainnya. Ia turut menyesalkan sikap pemilik los yang tidak menegur pedagang yang menyewa tempat di dalam pasar agar tidak berjualan di luar kawasan yang disediakan.&nbsp;</p><p>"Padahal mereka sudah menyewa los yang ada di dalam pasar. Mengapa dibiarkan berjualan keluar hingga mengganggu jalan umum?" tanya Sanusi.</p><p>Meskipun pasar tradisional tersebut dikelola swasta, Sanusi menegaskan pemerintah daerah melalui Disperindagsar tetap memiliki tanggung jawab mengawasi dan menertibkan agar tidak merugikan kepentingan umum.</p><p>"Pihak berwenang harus peka dan bertindak tegas, jangan dibiarkan terus seperti ini," tegasnya.&nbsp;</p><p>Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kecamatan Bagan Sinembah maupun Disperindagsar Rokan Hilir terkait keluhan warga ini.</p><p>[Redaktur: Adi Riswanto]</p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/sering-ditertibkan-namun-tetap-sempitl-lapak-pedagang-serobot-badan-jalan-kawasan-pajak-lama-bagan-batu_IyH957swNu.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Badan Jalan Lintas Riau&#45;Sumut Depan Pajak Lama Bagan Batu Diserobot parkir, Pengguna Jalan Terancam Bahaya</title>
                <link>https://riau.wahananews.co/utama/badan&#45;jalan&#45;lintas&#45;riau&#45;sumut&#45;depan&#45;pajak&#45;lama&#45;bagan&#45;batu&#45;diserobot&#45;parkir&#45;pengguna&#45;jalan&#45;terancam&#45;bahaya&#45;v0bkQk5PLb/0</link>
                <comments>https://riau.wahananews.co/utama/badan&#45;jalan&#45;lintas&#45;riau&#45;sumut&#45;depan&#45;pajak&#45;lama&#45;bagan&#45;batu&#45;diserobot&#45;parkir&#45;pengguna&#45;jalan&#45;terancam&#45;bahaya&#45;v0bkQk5PLb/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 10:22:37 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Rinto]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[RIAU.WAHANANEWS.CO,Rokan Hilir – Kesemrawutan wajah kota Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, khususnya di kawasan Pajak Lama, terus menuai protes dari warga dan pengguna jalan. Pasalnya, kondisi badan jalan lintas Sumatera itu mengalami penyempitan yang kerap memicu kemacetan panjang sekaligus membahayakan keselamatan pengendara.&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>RIAU.WAHANANEWS.CO</strong>,Rokan Hilir – Kesemrawutan wajah kota Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, khususnya di kawasan Pajak Lama, terus menuai protes dari warga dan pengguna jalan. Pasalnya, kondisi badan jalan lintas Sumatera itu mengalami penyempitan yang kerap memicu kemacetan panjang sekaligus membahayakan keselamatan pengendara.&nbsp;</p><p>Berdasarkan pantauan&nbsp; beberapa hari terakhir, penyempitan terjadi karena sebagian badan jalan dimanfaatkan secara tidak sah sebagai lahan parkir kendaraan.&nbsp;</p><p>Penelusuran awak media pada Rabu (29/7/2026) memperlihatkan aktivitas juru parkir yang menyusun sepeda motor tepat di atas badan jalan. Selain itu, semakin banyak pedagang yang berjualan di tepi badan jalan turut memperparah kondisi tersebut.</p><p>Ironisnya, marka jalan pembatas jalur pun setiap hari dipenuhi barisan sepeda motor dan becak motor barang yang diparkir. Hal ini memaksa pengendara roda dua maupun roda empat berbagi ruang gerak dengan risiko tinggi kecelakaan.</p><figure class="image"><img src="https://wahananews.co/photo/konten/1785295449_3ac0a9770f1bbd3932a0.jpg"></figure><p>&nbsp;</p><p>Hamzah SHI MM, pengguna jalan yang ditemui awak media, menyampaikan kekecewaannya.</p><p>"Kami sangat terganggu. Jalan yang seharusnya sepenuhnya untuk lalu lintas justru disempitkan untuk tempat parkir. Ini jelas membahayakan keselamatan kita semua, baik pengendara sepeda motor maupun mobil," ujarnya.</p><p>Ia meminta pihak berwenang segera bertindak. "Saya meminta Dinas Perhubungan dan instansi terkait agar segera mengambil langkah tegas menertibkan petugas parkir yang menggunakan badan jalan sembarangan," pintanya.</p><p>Secara hukum, pemanfaatan badan jalan untuk parkir yang melanggar ketentuan dapat dijerat Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.</p><p>Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir. Warga berharap penertiban segera dilakukan agar arus lalu lintas kembali lancar, tertib, dan aman.</p><p>[Redaktur: Adi Riswanto]</p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/badan-jalan-lintas-riau-sumut-depan-pajak-lama-bagan-batu-diserobot-parkir-pengguna-jalan-terancam-bahaya_DQFgcmj819.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Polsek Reteh Dukung Hari Mangrove Sedunia, Tanam 80 Bibit Mangrove di Desa Sungai Undan</title>
                <link>https://riau.wahananews.co/nusantara/polsek&#45;reteh&#45;dukung&#45;hari&#45;mangrove&#45;sedunia&#45;tanam&#45;80&#45;bibit&#45;mangrove&#45;di&#45;desa&#45;sungai&#45;undan&#45;1UJ7b37b0w/0</link>
                <comments>https://riau.wahananews.co/nusantara/polsek&#45;reteh&#45;dukung&#45;hari&#45;mangrove&#45;sedunia&#45;tanam&#45;80&#45;bibit&#45;mangrove&#45;di&#45;desa&#45;sungai&#45;undan&#45;1UJ7b37b0w/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 28 Jul 2026 20:09:46 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Yanti]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Nusantara]]></category>
                <description><![CDATA[RIAU.WAHANANEWS.CO,Indragiri Hilir]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>RIAU.WAHANANEWS.CO</strong>,Indragiri Hilir</p><p>Dalam rangka memperingati Hari Mangrove Sedunia, Polsek Reteh bersama unsur pemerintah, TNI, pemerintah desa, dan masyarakat melaksanakan kegiatan penanaman pohon mangrove di Desa Sungai Undan, Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (28/7/2026).</p><p>Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut berlangsung di Jalan Tepi Laut RT 002 RW 003, Dusun Lancang Kuning, Desa Sungai Undan. Sebanyak 80 bibit pohon mangrove ditanam sebagai bentuk kepedulian terhadap pelestarian lingkungan pesisir sekaligus mendukung program Green Policing dan mitigasi perubahan iklim.</p><p>Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Camat Reteh Misbahuddin, perwakilan Kapolsek Reteh AIPTU Elvizon, perwakilan Danramil 07/Reteh PELTU Noviandi, Kepala Desa Sungai Undan Anton Abdul Rahman, Bhabinkamtibmas Desa Sungai Undan AIPDA Budi Yanto M., Ketua BPD Romi Noverlis, PS Kanit Samapta Polsek Reteh BRIPKA Ricco Salasa, Bhabinkamtibmas Desa Sungai Terab BRIPKA Donni Haryadi, Banit Unit Samapta Polsek Reteh BRIPDA Gabriel Rotua Tobing, TP PKK Desa Sungai Undan, tokoh masyarakat, seluruh lembaga desa, serta masyarakat setempat.</p><p>Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga dan melestarikan ekosistem pesisir. Selain itu, penanaman mangrove juga menjadi upaya nyata dalam menambah kawasan hijau yang berfungsi menahan abrasi pantai, mencegah intrusi air laut, serta menjaga keseimbangan lingkungan.</p><p>Kegiatan ini juga memperkuat sinergi antara Polri, pemerintah desa, instansi terkait, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, sejalan dengan komitmen Polri melalui program Green Policing.</p><p>[Redaktur: Adi Riswanto]</p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/polsek-reteh-dukung-hari-mangrove-sedunia-tanam-80-bibit-mangrove-di-desa-sungai-undan_korG0j8zcQ.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Peringati Hari Mangrove Sedunia 2026, Polsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan Tanam 100 Bibit Mangrove</title>
                <link>https://riau.wahananews.co/utama/peringati&#45;hari&#45;mangrove&#45;sedunia&#45;2026&#45;polsek&#45;kawasan&#45;pelabuhan&#45;tembilahan&#45;tanam&#45;100&#45;bibit&#45;mangrove&#45;1h8A13f3bV/0</link>
                <comments>https://riau.wahananews.co/utama/peringati&#45;hari&#45;mangrove&#45;sedunia&#45;2026&#45;polsek&#45;kawasan&#45;pelabuhan&#45;tembilahan&#45;tanam&#45;100&#45;bibit&#45;mangrove&#45;1h8A13f3bV/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 28 Jul 2026 17:21:12 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Yanti]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[RIAU.WAHANANEWS.CO, Indragiri Hilir Dalam rangka memperingati Hari Mangrove Sedunia Tahun 2026, Polsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan bersama mahasiswa KKN dan masyarakat melaksanakan kegiatan penanaman mangrove di kawasan pesisir Sungai Jalan Swadaya Kampung Betuah, Kelurahan Seberang Tembilahan, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>RIAU.WAHANANEWS.CO</strong>, Indragiri Hilir Dalam rangka memperingati Hari Mangrove Sedunia Tahun 2026, Polsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan bersama mahasiswa KKN dan masyarakat melaksanakan kegiatan penanaman mangrove di kawasan pesisir Sungai Jalan Swadaya Kampung Betuah, Kelurahan Seberang Tembilahan, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.</p><p>Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan IPDA Parna Simarmata, SH Sebanyak 100 bibit pohon mangrove ditanam sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian ekosistem pesisir.</p><p>Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kanit Binmas Polsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan AIPTU Antoni Lubis, Kanit Samapta AIPDA Mario Tobing, Kasium BRIPKA Darman, Kanit Provos AIPDA Riko Nurhidayat, SH, 12 mahasiswa KKN UIN, serta masyarakat sekitar.</p><p>Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan mengatakan kegiatan penanaman mangrove tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga lingkungan pesisir sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keberadaan hutan mangrove.</p><p>“Penanaman mangrove ini diharapkan dapat membantu mencegah abrasi, menjaga kualitas lingkungan, serta menjadi habitat bagi berbagai biota pesisir,” ujar Kapolsek dalam kegiatan tersebut.</p><p>Selain sebagai upaya rehabilitasi kawasan pesisir, kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergitas antara Polri, pemerintah, mahasiswa, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.</p><p>Melalui kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat dapat memahami peran penting mangrove sebagai pelindung kawasan pesisir, penyerap karbon, serta ekosistem ekosistem.</p><p>Kegiatan penanaman mangrove dalam rangka Hari Mangrove Sedunia Tahun 2026 tersebut berjalan aman, aman, dan kondusif.</p><p>[Redaktur: Adi Riswanto]</p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/peringati-hari-mangrove-sedunia-2026-polsek-kawasan-pelabuhan-tembilahan-tanam-100-bibit-mangrove_FEZvYNZLVc.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Kapolres Indragiri Hilir Bersama PJU Cek Bank Pohon dan Berikan Hadiah Pohon kepada Personel yang Berulang Tahun</title>
                <link>https://riau.wahananews.co/nusantara/kapolres&#45;indragiri&#45;hilir&#45;bersama&#45;pju&#45;cek&#45;bank&#45;pohon&#45;dan&#45;berikan&#45;hadiah&#45;pohon&#45;kepada&#45;personel&#45;yang&#45;berulang&#45;tahun&#45;pMKedtbaFc/0</link>
                <comments>https://riau.wahananews.co/nusantara/kapolres&#45;indragiri&#45;hilir&#45;bersama&#45;pju&#45;cek&#45;bank&#45;pohon&#45;dan&#45;berikan&#45;hadiah&#45;pohon&#45;kepada&#45;personel&#45;yang&#45;berulang&#45;tahun&#45;pMKedtbaFc/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 28 Jul 2026 16:17:47 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Yanti]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Nusantara]]></category>
                <description><![CDATA[RIAU.WAHANANEWS.CO,Tembilahan – Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Donny Eko Listianto, bersama para Pejabat Utama (PJU) Polres Indragiri Hilir melaksanakan pengecekan Bank Pohon Polres Inhil pada Selasa (28/7/2026).&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>RIAU.WAHANANEWS.CO</strong>,Tembilahan – Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Donny Eko Listianto, bersama para Pejabat Utama (PJU) Polres Indragiri Hilir melaksanakan pengecekan Bank Pohon Polres Inhil pada Selasa (28/7/2026).&nbsp;</p><p>Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Indragiri Hilir dalam mendukung program Green Policing Polda Riau sekaligus memperkuat budaya peduli lingkungan di lingkungan kepolisian.</p><p>Pengecekan dilakukan untuk memastikan kondisi dan kesiapan berbagai bibit tanaman yang dikelola di Bank Pohon Polres Inhil agar tetap terawat dengan baik dan siap dimanfaatkan dalam kegiatan penghijauan maupun pelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.</p><p>Dalam kesempatan tersebut, Kapolres meninjau langsung berbagai jenis bibit tanaman yang tersedia serta memberikan arahan kepada personel agar perawatan dilakukan secara berkelanjutan sehingga kualitas bibit tetap terjaga dan siap digunakan untuk mendukung berbagai program penghijauan.</p><p>AKBP Donny Eko Listianto menegaskan bahwa keberadaan Bank Pohon merupakan salah satu wujud nyata kepedulian Polri terhadap kelestarian lingkungan sekaligus implementasi program Green Policing Polda Riau. Menurutnya, melalui pengelolaan Bank Pohon yang optimal, Polres Inhil dapat terus berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang hijau, asri, dan berkelanjutan.</p><p>Pada kegiatan tersebut juga dilaksanakan pemberian hadiah berupa bibit pohon kepada personel Polres Indragiri Hilir yang sedang merayakan ulang tahun. Pemberian pohon sebagai hadiah menjadi simbol kepedulian terhadap lingkungan sekaligus mengajak setiap anggota untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian alam melalui aksi sederhana namun bermakna.</p><p>Kegiatan berlangsung dengan lancar dan diakhiri dengan evaluasi terhadap pengelolaan Bank Pohon sebagai upaya meningkatkan efektivitas program pelestarian lingkungan serta memperkuat komitmen Polres Indragiri Hilir dalam mewujudkan Green Policing di Kabupaten Indragiri Hilir.</p><p>[Redaktur Adi Riswanto]</p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/kapolres-indragiri-hilir-bersama-pju-cek-bank-pohon-dan-berikan-hadiah-pohon-kepada-personel-yang-berulang-tahun_C03tBCJ1cZ.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Kelola Dana Bos Rp2 Miliar, Mengapa Siswa Baru SMA Negeri 12 Masih Dipungut Rp50 Ribu?</title>
                <link>https://riau.wahananews.co/utama/kelola&#45;dana&#45;bos&#45;rp2&#45;miliar&#45;mengapa&#45;siswa&#45;baru&#45;sma&#45;negeri&#45;12&#45;masih&#45;dipungut&#45;rp50&#45;ribu&#45;hjS2Ic9sy6/0</link>
                <comments>https://riau.wahananews.co/utama/kelola&#45;dana&#45;bos&#45;rp2&#45;miliar&#45;mengapa&#45;siswa&#45;baru&#45;sma&#45;negeri&#45;12&#45;masih&#45;dipungut&#45;rp50&#45;ribu&#45;hjS2Ic9sy6/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 28 Jul 2026 08:52:55 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Adi Riswanto]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[RIAU.WAHANANEWS.CO &#45; Pekanbaru&amp;nbsp; Pernyataan Kepala SMA Negeri 12 Pekanbaru, Suprapto, saat diwawancarai awak media justru memunculkan tanda tanya baru terkait pemahamannya terhadap ketentuan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>RIAU.WAHANANEWS.CO</strong> - Pekanbaru&nbsp; Pernyataan Kepala SMA Negeri 12 Pekanbaru, Suprapto, saat diwawancarai awak media justru memunculkan tanda tanya baru terkait pemahamannya terhadap ketentuan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).</p><p>Dalam sesi wawancara di ruang kerjanya, Senin (27/7/2026), Suprapto melontarkan pertanyaan, "Ada tidak juknis yang membolehkan pembelian kipas angin dalam jumlah besar?" Pernyataan tersebut disampaikan saat dikonfirmasi mengenai dugaan pungutan sebesar Rp50.000 kepada setiap siswa baru kelas X yang disebut-sebut diperuntukkan bagi pembelian kipas angin.</p><p>Pertanyaan tersebut dinilai kontradiktif dengan substansi Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.</p><p>Berdasarkan penelusuran awak media terhadap regulasi tersebut, memang tidak terdapat frasa "kipas angin" yang disebut secara eksplisit. Namun, juknis memberikan ruang penggunaan dana BOSP untuk pengadaan barang dan jasa yang menunjang operasional sekolah, sepanjang direncanakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku, serta mendukung peningkatan mutu pembelajaran.</p><p>Selain itu, pemeliharaan dan penyediaan sarana prasarana pendidikan merupakan salah satu komponen penggunaan dana BOSP. Dalam konteks tersebut, kipas angin dapat dikategorikan sebagai sarana penunjang kenyamanan proses belajar mengajar, khususnya pada ruang kelas dengan sirkulasi udara yang kurang memadai.</p><p>Apabila pengadaan kipas angin memang merupakan kebutuhan sekolah, muncul pertanyaan mendasar: mengapa kebutuhan tersebut justru dibebankan kepada peserta didik melalui pungutan, sementara pemerintah telah mengalokasikan Dana BOSP dalam jumlah yang sangat besar?</p><p>Data Dapodik Tahun Anggaran 2025 mencatat SMA Negeri 12 Pekanbaru memiliki 1.334 peserta didik dengan total alokasi Dana BOS sebesar Rp2.001.000.000. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp393.340.000 dialokasikan pada komponen pemeliharaan sarana dan prasarana.</p><p>Besarnya anggaran tersebut semestinya menjadi instrumen utama bagi sekolah dalam memenuhi kebutuhan operasional, termasuk penyediaan sarana penunjang pembelajaran yang telah direncanakan melalui RKAS. Karena itu, apabila benar terjadi pungutan untuk pengadaan kipas angin, publik berhak mempertanyakan apakah kebutuhan tersebut memang tidak dapat dipenuhi melalui Dana BOSP, atau justru terdapat persoalan dalam perencanaan maupun prioritas penggunaan anggaran.</p><p>Yang lebih memprihatinkan, pernyataan kepala sekolah yang mempertanyakan dasar hukum pembelian kipas angin melalui Dana BOSP justru berpotensi mencerminkan belum optimalnya pemahaman terhadap regulasi yang menjadi pedoman utama pengelolaan anggaran sekolah. Seorang kepala satuan pendidikan bukan hanya bertanggung jawab sebagai pengguna anggaran, tetapi juga dituntut memahami secara utuh ketentuan yang mengatur setiap rupiah dana negara yang dikelolanya.</p><p>Kondisi ini patut menjadi perhatian Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Pembinaan terhadap kepala sekolah tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga penguasaan regulasi agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan polemik maupun berpotensi membebani orang tua peserta didik.</p><p>Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah telah memberikan penjelasan bahwa pungutan tersebut dikaitkan dengan pengadaan kipas angin. Namun demikian, awak media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila terdapat penjelasan atau data tambahan terkait dasar pengambilan kebijakan tersebut, termasuk dokumen RKAS maupun mekanisme penganggaran yang digunakan.</p><p>[Redaktur: Adi Riswanto]</p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/kelola-dana-bos-rp2-miliar-mengapa-siswa-baru-sma-negeri-12-masih-dipungut-rp50-ribu_ug55B98XXD.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Wali Murid Keluhkan Iuran Kipas Angin di SMA Negeri 12 Pekanbaru, Kepala Sekolah Akui Terjadi di 7 Rombel</title>
                <link>https://riau.wahananews.co/utama/wali&#45;murid&#45;keluhkan&#45;iuran&#45;kipas&#45;angin&#45;di&#45;sma&#45;negeri&#45;12&#45;pekanbaru&#45;kepala&#45;sekolah&#45;akui&#45;terjadi&#45;di&#45;7&#45;rombel&#45;Ix1kck90tr/0</link>
                <comments>https://riau.wahananews.co/utama/wali&#45;murid&#45;keluhkan&#45;iuran&#45;kipas&#45;angin&#45;di&#45;sma&#45;negeri&#45;12&#45;pekanbaru&#45;kepala&#45;sekolah&#45;akui&#45;terjadi&#45;di&#45;7&#45;rombel&#45;Ix1kck90tr/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 27 Jul 2026 13:56:40 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Adi Riswanto]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[RIAU.WAHANANEWS.CO &#45; Pekanbaru&amp;nbsp; Sejumlah wali murid mengeluhkan adanya pungutan sebesar Rp50.000 kepada siswa baru di SMA Negeri 12 Pekanbaru, Riau, yang disebut diperuntukkan bagi pembelian kipas angin di ruang kelas.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>RIAU.WAHANANEWS.CO</strong> - Pekanbaru&nbsp; Sejumlah wali murid mengeluhkan adanya pungutan sebesar Rp50.000 kepada siswa baru di SMA Negeri 12 Pekanbaru, Riau, yang disebut diperuntukkan bagi pembelian kipas angin di ruang kelas.</p><p>Berdasarkan informasi yang dihimpun, pungutan tersebut disebut terjadi setiap penerimaan peserta didik baru pada awal tahun ajaran.</p><p>"Anak kami baru masuk SMA Negeri 12, namun sangat disayangkan diminta uang sebesar Rp50.000 yang katanya untuk pembelian kipas angin," ujar salah seorang wali murid kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).</p><p>Keterangan serupa juga disampaikan oleh wali murid lain yang anaknya telah lulus dari sekolah tersebut. Ia mengaku saat anaknya masih bersekolah juga pernah diminta memberikan uang dengan tujuan yang sama.</p><p>Untuk memperoleh klarifikasi, awak media menemui Kepala SMA Negeri 12 Pekanbaru, Suprapto. Ia membenarkan adanya pengumpulan uang di sejumlah kelas, namun menegaskan bahwa hal tersebut bukan kebijakan sekolah secara menyeluruh.</p><p>"Setelah Abang menghubungi saya melalui WhatsApp kemarin, saya langsung mengumpulkan seluruh wali kelas. Memang benar ada sumbangan untuk kelengkapan kelas, tetapi tidak semua wali kelas melakukannya. Tahun ini ada 13 rombongan belajar (rombel), dan berdasarkan pengakuan masing-masing wali kelas hanya tujuh rombel yang melakukan pengumpulan uang sebesar Rp50.000," kata Suprapto, Senin (27/7/2026).</p><p>Menurutnya, pengumpulan dana tersebut didasarkan pada kesepakatan antara wali kelas dan siswa serta telah dikomunikasikan kepada masing-masing orang tua atau wali murid.</p><p>"Dasarnya adalah kesepakatan antara anak dan wali kelas, kemudian sudah dikonfirmasi kepada masing-masing wali murid. Hal ini juga tidak ada urusannya dengan komite sekolah," ujarnya.</p><p>Saat ditanya mengapa kebutuhan kipas angin tidak dibiayai melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), khususnya pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah setiap tahun, Suprapto menjelaskan bahwa sekolah tidak menganggarkan pembelian kipas angin.</p><p>"Ada tidak juknis yang membolehkan pembelian kipas angin dalam jumlah besar? Karena satu kelas membutuhkan empat sampai lima kipas. Pembelian kipas itu masuknya ke modal. Jadi kami tidak pernah menganggarkan pembelian kipas angin, dan mereka (wali kelas dan murid) melakukannya demi kenyamanan mereka," jelasnya.</p><p>Berdasarkan data yang diperoleh wartawan, pada Tahun Anggaran 2024 SMA Negeri 12 Pekanbaru merealisasikan anggaran sebesar Rp373.133.900 pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana, sedangkan pada Tahun Anggaran 2025 nilainya mencapai Rp393.340.000 pada pos yang sama.</p><p>Adanya pengumpulan dana dari sebagian siswa baru untuk pembelian kipas angin menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai mekanisme pemenuhan sarana pembelajaran di sekolah, termasuk apakah kebutuhan tersebut seharusnya dapat dipenuhi melalui sumber pembiayaan yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku.</p><p>Selain itu, muncul pertanyaan apakah pengumpulan dana tersebut bersifat sukarela atau dalam praktiknya menjadi kewajiban bagi siswa baru di kelas-kelas tertentu. Persoalan ini dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak yang berwenang, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan Inspektorat Provinsi Riau apabila dipandang perlu dilakukan evaluasi terhadap tata kelola penggunaan anggaran dan mekanisme penggalangan dana di lingkungan sekolah.</p><p>Di sisi lain, sejumlah wali murid berharap seluruh kebutuhan dasar ruang belajar dapat dipenuhi tanpa membebani orang tua, mengingat tidak semua keluarga memiliki kondisi ekonomi yang sama.</p><p>[Redaktur: Adi Riswanto]</p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/wali-murid-keluhkan-iuran-kipas-angin-di-sma-negeri-12-pekanbaru-kepala-sekolah-akui-terjadi-di-7-rombel_n0Y5Ovz1uL.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Disiplin atau Mempermalukan? Sanksi Siswa Terlambat di SMA Negeri 18 Pekanbaru Jadi Sorotan</title>
                <link>https://riau.wahananews.co/utama/disiplin&#45;atau&#45;mempermalukan&#45;sanksi&#45;siswa&#45;terlambat&#45;di&#45;sma&#45;negeri&#45;18&#45;pekanbaru&#45;jadi&#45;sorotan&#45;cOj6vryDAw/0</link>
                <comments>https://riau.wahananews.co/utama/disiplin&#45;atau&#45;mempermalukan&#45;sanksi&#45;siswa&#45;terlambat&#45;di&#45;sma&#45;negeri&#45;18&#45;pekanbaru&#45;jadi&#45;sorotan&#45;cOj6vryDAw/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 24 Jul 2026 18:05:27 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Adi Riswanto]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[RIAU.WAHANANEWS.CO &#45; Pekanbaru Penerapan disiplin di SMA Negeri 18 Pekanbaru, Kota Pekanbaru, Riau, menjadi sorotan setelah sejumlah siswa yang datang terlambat tidak diperkenankan masuk ke ruang belajar dan diminta menunggu di selasar pintu masuk sekolah, Jumat (24/7/2026).]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>RIAU.WAHANANEWS.CO</strong> - Pekanbaru Penerapan disiplin di SMA Negeri 18 Pekanbaru, Kota Pekanbaru, Riau, menjadi sorotan setelah sejumlah siswa yang datang terlambat tidak diperkenankan masuk ke ruang belajar dan diminta menunggu di selasar pintu masuk sekolah, Jumat (24/7/2026).</p><p>Pantauan di lokasi menunjukkan beberapa siswa duduk di area pintu masuk sejak pagi hingga siang hari. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak terkait bentuk pembinaan yang diterapkan sekolah.</p><p>Saat dikonfirmasi, salah seorang guru piket mengatakan kebijakan itu merupakan bagian dari upaya sekolah untuk menanamkan kedisiplinan kepada peserta didik.</p><p>"Ini hukuman dari pihak sekolah, Pak, agar siswa-siswi bisa lebih disiplin terkait ketepatan waktu kehadirannya. Namun, untuk lebih jelasnya Bapak bisa menanyakan langsung kepada kepala sekolah," ujar guru piket tersebut.</p><p>Sejumlah siswa yang terlambat juga memberikan alasan berbeda. Salah seorang siswi mengatakan dirinya terlambat karena harus mengantar adiknya ke sekolah terlebih dahulu.</p><p>"Saya terlambat karena harus mengantar adik ke sekolahnya terlebih dahulu, Pak," ujarnya.</p><p>Siswi lainnya menyebut keterlambatannya disebabkan kunci sepeda motor yang tidak ditemukan.</p><p>Melihat kondisi itu, Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PALAK WATCH, Randauli, turut angkat bicara. Ia menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan tekanan psikologis bagi siswa.</p><p>"Ini bukan lagi mendisiplinkan siswa, tetapi lebih kepada mempermalukan. Saya melihat sejak pagi hingga siang mereka dibiarkan duduk di lantai, sementara lalu lalang guru, siswa, bahkan ada rapat dari pihak luar di sekolah. Disiplin itu boleh, tetapi harus ada batas waktunya. Kasihan anak-anak didik itu, mereka tentu merasa tertekan dan malu," kata Randauli.</p><p>Menanggapi hal tersebut, Kepala SMA Negeri 18 Pekanbaru, Wan Roswita, menegaskan bahwa kebijakan itu bukan bentuk hukuman, melainkan pembiasaan belajar mandiri bagi siswa yang datang terlambat.</p><p>"Ini bukan hukuman Pak, tetapi mereka disuruh belajar sendiri. Kami hanya ingin memberikan kedisiplinan kepada siswa-siswi kami," ujar Wan Roswita.</p><p>Setelah mendapat perhatian dari awak media dan LSM PALAK WATCH, para siswa yang sebelumnya berada di selasar kemudian dipersilakan masuk ke ruang belajar.</p><p>[Redaktur: Adi Riswanto]</p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/disiplin-atau-mempermalukan-sanksi-siswa-terlambat-di-sma-negeri-18-pekanbaru-jadi-sorotan_8O73r55Mz6.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Diduga Masih Ada Pungutan di SDN 181 Pekanbaru, Padahal Dana BOS Ratusan Juta Digelontorkan Setiap Tahun</title>
                <link>https://riau.wahananews.co/nusantara/diduga&#45;masih&#45;ada&#45;pungutan&#45;di&#45;sdn&#45;181&#45;pekanbaru&#45;padahal&#45;dana&#45;bos&#45;ratusan&#45;juta&#45;digelontorkan&#45;setiap&#45;tahun&#45;fJe61ZRGa9/0</link>
                <comments>https://riau.wahananews.co/nusantara/diduga&#45;masih&#45;ada&#45;pungutan&#45;di&#45;sdn&#45;181&#45;pekanbaru&#45;padahal&#45;dana&#45;bos&#45;ratusan&#45;juta&#45;digelontorkan&#45;setiap&#45;tahun&#45;fJe61ZRGa9/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 24 Jul 2026 17:14:50 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Adi Riswanto]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Nusantara]]></category>
                <description><![CDATA[RIAU.WAHANANEWS.CO &#45; Pekanbaru Program sekolah gratis yang menjadi komitmen pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masih menyisakan tanda tanya di Kota Pekanbaru. Di tengah besarnya anggaran BOS yang dikucurkan dari APBN untuk membiayai kebutuhan operasional sekolah, masih muncul dugaan adanya pungutan kepada peserta didik untuk memenuhi kebutuhan sarana sekolah.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>RIAU.WAHANANEWS.CO</strong> - Pekanbaru Program sekolah gratis yang menjadi komitmen pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masih menyisakan tanda tanya di Kota Pekanbaru. Di tengah besarnya anggaran BOS yang dikucurkan dari APBN untuk membiayai kebutuhan operasional sekolah, masih muncul dugaan adanya pungutan kepada peserta didik untuk memenuhi kebutuhan sarana sekolah.</p><p>Salah satu dugaan tersebut mencuat di SD Negeri 181 Pekanbaru, yang beralamat di Jalan Kubang Raya, Gang Hijrah, Kota Pekanbaru.</p><p>Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah wali murid, sekolah diduga masih melakukan pungutan berkisar Rp5.000 hingga Rp10.000 per bulan kepada siswa. Dana tersebut, menurut pengakuan wali murid, digunakan untuk membeli kipas angin, rak sepatu, sapu, serta kain pel.</p><p>"Murid-murid dipungut setiap bulan sebesar Rp5.000 sampai Rp10.000. Katanya untuk membeli kipas angin, rak sepatu, sapu, dan kain pel," ujar salah seorang wali murid, Kamis (23/7/2026).</p><p>Jika informasi tersebut benar, maka hal itu patut menjadi perhatian. Sebab, kebutuhan seperti kipas angin, perlengkapan kebersihan, maupun barang habis pakai pada prinsipnya dapat dibiayai melalui Dana BOS sesuai dengan ketentuan penggunaan dana, sepanjang memenuhi aturan yang berlaku dan dituangkan dalam perencanaan sekolah.</p><p>Berdasarkan data yang diperoleh awak media, pada Tahun Anggaran 2025 SD Negeri 181 Pekanbaru mengalokasikan Rp83.019.200 pada komponen pemeliharaan sarana dan prasarana. Selain itu, dengan jumlah peserta didik yang tercatat sekitar 800 siswa dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sekolah diperkirakan mengelola Dana BOS hingga ratusan juta rupiah setiap tahunnya.</p><p>Besarnya anggaran tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai alasan masih adanya dugaan pungutan kepada siswa untuk memenuhi kebutuhan operasional yang pada dasarnya dapat dibiayai melalui Dana BOS.</p><p>Dana BOS sendiri merupakan program pemerintah yang bersumber dari APBN untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah. Program ini menjadi salah satu instrumen pelaksanaan amanat Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mewajibkan pemerintah menjamin terselenggaranya program wajib belajar tanpa memungut biaya.</p><p>Melalui Dana BOS, sekolah dapat membiayai berbagai kebutuhan operasional nonpersonalia, seperti pengadaan buku, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana, kegiatan pembelajaran, pembayaran listrik, hingga pembelian barang habis pakai yang mendukung proses belajar mengajar.</p><p>Oleh karena itu, apabila kebutuhan seperti kipas angin, sapu, kain pel, maupun rak sepatu masih dibebankan kepada orang tua siswa melalui pungutan rutin, kondisi tersebut perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak sekolah serta verifikasi dari instansi yang berwenang.</p><p>Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala SD Negeri 181 Pekanbaru, Nurhasanah, melalui pesan singkat WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.</p><p>Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru dan Inspektorat Kota Pekanbaru diharapkan melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut. Pemeriksaan diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian apakah pungutan tersebut sesuai ketentuan atau justru bertentangan dengan aturan pengelolaan Dana BOS.</p><p>Program sekolah gratis tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah, tetapi juga dari sejauh mana manfaat anggaran tersebut benar-benar dirasakan oleh peserta didik dan orang tua.</p><p>Bagi keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi, pungutan yang mungkin terlihat kecil sekalipun tetap memiliki arti besar. Karena itu, pengelolaan Dana BOS harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran agar tujuan menghadirkan pendidikan dasar yang benar-benar gratis dapat terwujud, sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.</p><p>[Redaktur: Adi Riswanto]</p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/diduga-masih-ada-pungutan-di-sdn-181-pekanbaru-padahal-dana-bos-ratusan-juta-digelontorkan-setiap-tahun_Np239o1k3N.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Dana BOS Ratusan Juta untuk Perpustakaan, Mengapa Siswa SDN 181 Pekanbaru Masih Berbagi Buku?</title>
                <link>https://riau.wahananews.co/utama/dana&#45;bos&#45;ratusan&#45;juta&#45;untuk&#45;perpustakaan&#45;mengapa&#45;siswa&#45;sdn&#45;181&#45;pekanbaru&#45;masih&#45;berbagi&#45;buku&#45;TE8bbb1Q3E/0</link>
                <comments>https://riau.wahananews.co/utama/dana&#45;bos&#45;ratusan&#45;juta&#45;untuk&#45;perpustakaan&#45;mengapa&#45;siswa&#45;sdn&#45;181&#45;pekanbaru&#45;masih&#45;berbagi&#45;buku&#45;TE8bbb1Q3E/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 24 Jul 2026 17:10:31 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Adi Riswanto]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[RIAU.WAHANANEWS.CO &#45; Pekanbaru Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 181 Pekanbaru, Jalan Kubang Raya, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, dalam kurun waktu dua tahun terakhir sekolah tersebut tercatat mengalokasikan dana hingga ratusan juta rupiah pada komponen pengembangan perpustakaan, namun muncul keluhan dari sejumlah siswa dan wali murid yang mengaku masih mengalami keterbatasan akses terhadap buku paket.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>RIAU.WAHANANEWS.CO</strong> - Pekanbaru Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 181 Pekanbaru, Jalan Kubang Raya, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, dalam kurun waktu dua tahun terakhir sekolah tersebut tercatat mengalokasikan dana hingga ratusan juta rupiah pada komponen pengembangan perpustakaan, namun muncul keluhan dari sejumlah siswa dan wali murid yang mengaku masih mengalami keterbatasan akses terhadap buku paket.</p><p>Berdasarkan data yang dihimpun awak media, pada Tahun Anggaran 2024 SD Negeri 181 Pekanbaru menganggarkan Rp257.059.000 untuk pengembangan perpustakaan. Sementara pada Tahun Anggaran 2025 kembali dialokasikan Rp169.233.000 pada pos yang sama.</p><p>Besarnya anggaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaannya, setelah sejumlah siswa menyampaikan bahwa ketersediaan buku paket yang dapat digunakan dalam proses belajar mengajar masih belum memadai.</p><p>Saat melakukan penelusuran di sekolah, sejumlah siswa kelas V mengaku mereka masih harus berbagi buku ketika mengikuti pelajaran.</p><p>"Kalau belajar kami harus ke perpustakaan meminjam buku. Satu buku dipakai dua orang," ujar beberapa siswa, Senin (21/7/2026).</p><p>Keterangan para siswa tersebut menimbulkan dugaan bahwa rasio ketersediaan buku paket belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan peserta didik, meskipun sekolah telah mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk pengembangan perpustakaan.</p><p>Untuk memperoleh klarifikasi, awak media mendatangi SD Negeri 181 Pekanbaru dan mewawancarai Kepala Sekolah. Menanggapi informasi yang berkembang, Nurhasanah membantah bahwa sekolah mengalami kekurangan buku paket.</p><p>"Tidak benar seperti itu, Pak. Sekolah kami meminjamkan buku paket mata pelajaran kepada anak-anak untuk dibawa pulang ke rumah masing-masing. Intinya, masalah buku itu berlimpah di sekolah ini," ujarnya, Rabu (22/7/2026).</p><p>Namun, sehari setelah pernyataan tersebut, muncul keterangan berbeda dari salah seorang wali murid yang mengaku anaknya tidak pernah menerima buku paket pinjaman sebagaimana disampaikan pihak sekolah.</p><p>"Setahu saya anak saya tidak ada dipinjamkan buku paket untuk dibawa pulang, kemarin kami baru saja kami membayar fotocopy LKS, alasan guru memfotocopy LKS dikarenakan jumlah buku paket di sekolah kurang/belum terpenuhi" ujar wali murid tersebut sambil memperlihatkan isi tas sekolah anaknya yang hanya berisi buku tulis.</p><p>Perbedaan keterangan antara pihak sekolah dengan pengakuan sejumlah siswa dan wali murid menjadi fakta yang patut ditelusuri lebih lanjut. Jika benar buku paket tersedia dalam jumlah melimpah sebagaimana disampaikan kepala sekolah, maka seharusnya kondisi tersebut dapat dirasakan secara merata oleh seluruh peserta didik.</p><p>Sebaliknya, apabila masih ditemukan siswa yang harus berbagi buku atau bahkan tidak memperoleh buku paket sama sekali, maka diperlukan evaluasi terhadap mekanisme pendistribusian maupun pengelolaan sarana belajar di sekolah.</p><p>Besarnya alokasi Dana BOS pada komponen pengembangan perpustakaan juga semestinya berbanding lurus dengan meningkatnya kualitas layanan perpustakaan serta terpenuhinya kebutuhan buku bagi seluruh siswa. Dana BOS pada prinsipnya ditujukan untuk mendukung proses pembelajaran yang efektif, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata kepada peserta didik.</p><p>Di sisi lain, kepemimpinan Kepala SD Negeri 181 Pekanbaru juga menjadi perhatian publik karena dalam beberapa waktu terakhir sekolah tersebut beberapa kali menjadi sorotan atas berbagai persoalan yang dikeluhkan masyarakat. Meski demikian, setiap dugaan maupun kritik harus tetap diuji berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar asumsi.</p><p>Sebagai pemimpin satuan pendidikan, kepala sekolah memiliki tanggung jawab memastikan setiap rupiah Dana BOS dikelola secara terbuka, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Transparansi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk akuntabilitas kepada orang tua siswa yang berhak mengetahui sejauh mana anggaran</p><p>[Redaktur: Adi Riswanto]</p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/dana-bos-ratusan-juta-untuk-perpustakaan-mengapa-siswa-sdn-181-pekanbaru-masih-berbagi-buku_8aWfomnlzv.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Fiktif atau Mark&#45;up? Pengelolaan Dana BOS SDN 181 Pekanbaru Jadi Sorotan, Kadisdik Janji Beri Penjelasan</title>
                <link>https://riau.wahananews.co/utama/fiktif&#45;atau&#45;mark&#45;up&#45;pengelolaan&#45;dana&#45;bos&#45;sdn&#45;181&#45;pekanbaru&#45;jadi&#45;sorotan&#45;kadisdik&#45;janji&#45;beri&#45;penjelasan&#45;V3X8oVy64n/0</link>
                <comments>https://riau.wahananews.co/utama/fiktif&#45;atau&#45;mark&#45;up&#45;pengelolaan&#45;dana&#45;bos&#45;sdn&#45;181&#45;pekanbaru&#45;jadi&#45;sorotan&#45;kadisdik&#45;janji&#45;beri&#45;penjelasan&#45;V3X8oVy64n/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 24 Jul 2026 16:55:30 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Adi Riswanto]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[RIAU.WAHANANEWS.CO &#45; Pekanbaru Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 181 Pekanbaru menjadi sorotan. Sejumlah pos penggunaan anggaran diduga tidak selaras dengan kondisi di lapangan sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru maupun Inspektorat Kota Pekanbaru.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>RIAU.WAHANANEWS.CO</strong> - Pekanbaru Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 181 Pekanbaru menjadi sorotan. Sejumlah pos penggunaan anggaran diduga tidak selaras dengan kondisi di lapangan sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru maupun Inspektorat Kota Pekanbaru.</p><p>Berdasarkan data yang dihimpun awak media, SDN 181 Pekanbaru yang memiliki sekitar 800 peserta didik setiap tahun mengelola Dana BOS dengan nilai mencapai sekitar Rp700 juta.</p><p>Pada laporan penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025, tercatat anggaran sebesar Rp19.900.000 dialokasikan untuk pos kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler. Selain itu, sekolah juga mencatat penggunaan anggaran Rp30.966.200 pada pos langganan daya dan jasa.</p><p>Namun, informasi yang diperoleh awak media dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa kegiatan ekstrakurikuler di sekolah tersebut sudah tidak lagi berjalan sejak beberapa waktu lalu.</p><p>"Untuk kegiatan ekstrakurikuler di sekolah tersebut sudah lama tidak ada. Untuk pembayaran listrik juga dibantu oleh kantin sekolah sekitar Rp400 ribu setiap bulan," ujar narasumber kepada awak media, Kamis (23/7/2026).</p><p>Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara laporan penggunaan Dana BOS dengan kondisi faktual di sekolah. Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan penjelasan dan pembuktian melalui klarifikasi dari pihak sekolah maupun hasil pemeriksaan aparat pengawas.</p><p>Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, awak media telah berupaya menghubungi Kepala SDN 181 Pekanbaru, Nurhasanah, guna meminta konfirmasi atas informasi tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.</p><p>Selanjutnya, awak media meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Tomy. Melalui pesan singkat WhatsApp, Tomy menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di luar kantor dan mengagendakan pertemuan dengan awak media pada awal pekan depan.</p><p>"Hari ini saya lagi ada kegiatan di luar bang, insyaallah Senin depan kita ketemu bang," tulis Tomy melalui pesan WhatsApp.</p><p>Pertemuan tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai mekanisme penggunaan Dana BOS di SDN 181 Pekanbaru serta sistem pengawasan yang dilakukan Dinas Pendidikan terhadap pengelolaan anggaran di setiap satuan pendidikan.</p><p>Awak media akan terus mengawal perkembangan informasi ini dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.</p><p>[Redaktur: Adi Riswanto]</p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/fiktif-atau-mark-up-pengelolaan-dana-bos-sdn-181-pekanbaru-jadi-sorotan-kadisdik-janji-beri-penjelasan_gjY5mpbYl8.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!</title>
                <link>https://riau.wahananews.co/nusantara/geram&#45;lihat&#45;mangrove&#45;dirusak&#45;kapolda&#45;riau&#45;ini&#45;benteng&#45;masyarakat&#45;pesisir&#45;tempat&#45;satwa&#45;berkembang&#45;biak&#45;KM7nAe9rHt/0</link>
                <comments>https://riau.wahananews.co/nusantara/geram&#45;lihat&#45;mangrove&#45;dirusak&#45;kapolda&#45;riau&#45;ini&#45;benteng&#45;masyarakat&#45;pesisir&#45;tempat&#45;satwa&#45;berkembang&#45;biak&#45;KM7nAe9rHt/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 24 Jul 2026 14:30:13 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Yanti]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Nusantara]]></category>
                <description><![CDATA[RIAU.WAHANANEWS.CO &#45; Pekanbaru Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menunjukkan kegeramannya saat melihat kerusakan hutan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir yang diduga sengaja dirusak demi kepentingan pribadi.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>RIAU.WAHANANEWS.CO</strong> - Pekanbaru Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menunjukkan kegeramannya saat melihat kerusakan hutan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir yang diduga sengaja dirusak demi kepentingan pribadi.</p><p>Jenderal berbintang dua ini mendatangi langsung lokasi perusakan mangrove yang berada di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah</p><p>Lestari Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas.</p><p>Di lokasi itu setidaknya seluas 115,2 hektare kawasan mangrove yang rusak digarap menggunakan alat berat.</p><p>Dengan nada geram ia menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan di Bumi Lancang Kuning.</p><p>Melihat kondisi mangrove yang rusak, Irjen Herry mengaku prihatin sekaligus geram.</p><p>Menurutnya, mangrove bukan sekadar pepohonan di kawasan pesisir, melainkan ekosistem penting yang menjadi tempat hidup dan berkembang biaknya berbagai satwa.</p><p>“Ini adalah ekosistem yang menjadi habitat berbagai jenis hewan. Di sinilah mereka berkembang biak, mencari makan, berlindung, dan mempertahankan kelangsungan hidupnya. Merusak mangrove berarti merusak kehidupan,” tegas Herry Jumat (24/7/2026).</p><figure class="image"><img src="https://wahananews.co/photo/konten/1784878284_9f4ff3e4fd2cca0887a8.jpg"></figure><p>&nbsp;</p><p>Ia menambahkan, mangrove juga berfungsi sebagai benteng alami yang melindungi masyarakat pesisir dari ancaman abrasi, gelombang pasang, hingga dampak perubahan iklim.</p><p>“Jangan hanya melihat luas lahan yang dirusak. Yang rusak adalah benteng masyarakat pesisir. Mangrove melindungi garis pantai, menyerap karbon, dan menjaga keseimbangan alam. Kerusakan ini dampaknya sangat besar,” ujarnya.</p><p>Kapolda menegaskan seluruh unsur di Provinsi Riau memiliki komitmen yang sama untuk memberantas kejahatan lingkungan, mulai dari Polda Riau, Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Kejaksaan Tinggi, hingga pemerintah daerah.</p><p>“Siapa pun yang terbukti merusak hutan, mangrove, melakukan illegal logging, pembakaran hutan dan lahan, maupun kejahatan lingkungan lainnya akan kami proses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi,” tegasnya.</p><figure class="image"><img src="https://wahananews.co/photo/konten/1784878322_c836def16051d03d5fcd.jpg"></figure><p>&nbsp;</p><p>Selain penegakan hukum, Polda Riau juga terus mengedepankan konsep Green Policing yang menggabungkan langkah pencegahan, penindakan, dan pemulihan lingkungan.</p><p>Dalam rangka memperingati Hari Mangrove Sedunia pada 26 Juli mendatang, Polda Riau bersama para pemangku kepentingan juga akan menggelar aksi penanaman mangrove di sejumlah kawasan pesisir sebagai bagian dari upaya restorasi ekosistem.</p><p>“Green Policing bukan hanya menangkap pelaku, tetapi juga memastikan alam kembali pulih. Restorasi harus dilakukan bersama-sama agar masyarakat memahami bahwa mencintai alam sama dengan mencintai diri sendiri dan masa depan generasi yang akan datang,” pungkas Herry.</p><p>[Redaktur: Adi Riswanto]</p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/geram-lihat-mangrove-dirusak-kapolda-riau-ini-benteng-masyarakat-pesisir-tempat-satwa-berkembang-biak_Vv5qgmf93p.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Peringatan HUT Ke&#45;53 KNPI,Turut di Hadir Dari Paguyuban IKBR Fermadi Bangkit Sinambela Bersama Gunawan Togatorop</title>
                <link>https://riau.wahananews.co/nusantara/peringatan&#45;hut&#45;ke&#45;53&#45;knpiturut&#45;di&#45;hadir&#45;dari&#45;paguyuban&#45;ikbr&#45;fermadi&#45;bangkit&#45;sinambela&#45;bersama&#45;gunawan&#45;togatorop&#45;0LO3IyuWOo/0</link>
                <comments>https://riau.wahananews.co/nusantara/peringatan&#45;hut&#45;ke&#45;53&#45;knpiturut&#45;di&#45;hadir&#45;dari&#45;paguyuban&#45;ikbr&#45;fermadi&#45;bangkit&#45;sinambela&#45;bersama&#45;gunawan&#45;togatorop&#45;0LO3IyuWOo/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 24 Jul 2026 09:27:31 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Yanti]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Nusantara]]></category>
                <description><![CDATA[RIAU.WAHANANEWS.CO,Tembilahan –&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>RIAU.WAHANANEWS.CO</strong>,Tembilahan –&nbsp;</p><p>Polres Indragiri Hilir menggelar kegiatan Silaturahmi Sabuk Kamtibmas bersama Kapolres Indragiri Hilir yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-53 Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2026, Kamis (23/7/2026) malam di Lapangan Gajah Mada, Tembilahan yang turut dihadiri dari perwakilan IKBR,Fermadi Bangkit Sinbela bersama Gunawan Togatorop.</p><p>Kegiatan yang dimulai pukul 20.00 WIB tersebut dihadiri Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., unsur Forkopimda, perwakilan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Kejaksaan Negeri, Kodim 0314/Inhil, Pengadilan Negeri, Bea Cukai, Lapas Kelas IIA Tembilahan, Bawaslu, para Pejabat Utama Polres Inhil, kepala OPD, Sabuk Kamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, serta tamu undangan lainnya.</p><p>Rangkaian acara diawali dengan pembukaan, doa, laporan ketua panitia, sambutan Ketua DPD KNPI Kabupaten Indragiri Hilir, sambutan Kapolres Indragiri Hilir, sambutan Bupati Indragiri Hilir yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM sekaligus membuka KNPI Fair 2026, dilanjutkan pemotongan tumpeng HUT KNPI ke-53, foto bersama, hingga hiburan rakyat melalui Festival Dangdut.</p><p>Ketua DPD KNPI Kabupaten Indragiri Hilir, Mahmuddin, S.Pi., menyampaikan apresiasi kepada Polres Indragiri Hilir atas dukungan dan sinergi yang terus terjalin bersama kalangan pemuda dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.&nbsp;</p><p>Menurutnya, tema "Menyatukan Pemuda, Menjaga Situasi Kamtibmas Agar Tetap Aman dan Kondusif" menjadi ajakan bagi seluruh pemuda untuk memperkuat persatuan, menghindari perpecahan, serta berkontribusi aktif menciptakan situasi yang aman dan damai di Kabupaten Indragiri Hilir.</p><figure class="image"><img src="https://wahananews.co/photo/konten/1784860115_011a5566031f680343cf.jpg"></figure><p>&nbsp;</p><p>Dalam sambutannya, Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto S.H, S.I.K, M.H menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk mempererat silaturahmi, memperkuat komunikasi, serta membangun kebersamaan dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.</p><p>Festival dangdut merupakan bagian dari budaya masyarakat yang tidak hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga mempererat persaudaraan dan kebersamaan. Mari kita terus meningkatkan kolaborasi antara Forkopimda, Sabuk Kamtibmas, dan seluruh masyarakat demi mewujudkan Kabupaten Indragiri Hilir yang aman dan kondusif," ujar Kapolres.</p><p>Sementara itu, Bupati Indragiri Hilir yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, H. Muammar Gaddafi, S.Ag., M.A., mengapresiasi pelaksanaan kegiatan yang dinilai mampu memperkuat sinergi antara pemerintah, kepolisian, organisasi kepemudaan, dan masyarakat.</p><p>Ia menegaskan bahwa KNPI memiliki peran strategis sebagai wadah pemersatu generasi muda sekaligus mitra pemerintah dalam menjaga stabilitas daerah. Selain itu, rangkaian kegiatan seperti bazar UMKM, hiburan rakyat, dan kompetisi seni dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal serta menjadi ruang positif bagi generasi muda untuk menyalurkan kreativitas.</p><p>Melalui momentum HUT KNPI ke-53 dan Silaturahmi Sabuk Kamtibmas, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir juga mengajak seluruh pemuda untuk bersama-sama menjauhi narkoba, judi online, hoaks, dan berbagai bentuk pelanggaran hukum, serta menjadi pelopor dalam menjaga persatuan dan keamanan di tengah masyarakat.</p><p>Kegiatan ini bertujuan memperingati HUT KNPI ke-53, mempererat silaturahmi antara KNPI, Polres Indragiri Hilir, Sabuk Kamtibmas, pemerintah daerah, dan masyarakat, meningkatkan sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menumbuhkan semangat persatuan pemuda, mendukung pelaku UMKM, serta mengedukasi masyarakat agar menjauhi berbagai bentuk pelanggaran hukum.</p><p>Kegiatan berakhir pada pukul 22.45 WIB dalam situasi aman, tertib, dan kondusif, mencerminkan komitmen bersama seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan serta memperkuat persatuan di Kabupaten Indragiri Hilir.</p><p>[Redaktur: Adi Riswanto]</p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/peringatan-hut-ke-53-knpiturut-di-hadir-dari-paguyuban-ikbr-fermadi-bangkit-sinambela-bersama-gunawan-togatorop_MoADMps0u7.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset</title>
                <link>https://riau.wahananews.co/utama/polda&#45;riau&#45;siapkan&#45;pusat&#45;studi&#45;kepolisian&#45;dan&#45;lingkungan&#45;perkuat&#45;green&#45;policing&#45;berbasis&#45;riset&#45;W7LtP3lQfe/0</link>
                <comments>https://riau.wahananews.co/utama/polda&#45;riau&#45;siapkan&#45;pusat&#45;studi&#45;kepolisian&#45;dan&#45;lingkungan&#45;perkuat&#45;green&#45;policing&#45;berbasis&#45;riset&#45;W7LtP3lQfe/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 24 Jul 2026 09:13:11 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Yanti]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[RIAU.WAHANANEWS.CO,Pekanbaru&#45;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>RIAU.WAHANANEWS.CO</strong>,Pekanbaru-</p><p>Polda Riau bersama Tim Satgas Pusat Studi Ilmu Kepolisian menggelar kegiatan penyiapan pembentukan Pusat Studi Kepolisian dan Pusat Studi Lingkungan di Mapolda Riau, Kamis (23/7/2026).&nbsp;</p><p>Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengembangan ilmu kepolisian berbasis riset sekaligus menyempurnakan Green Policing sebagai model pemolisian yang adaptif terhadap tantangan lingkungan dan kompleksitas persoalan masyarakat.</p><p>Kegiatan tersebut dihadiri Dosen Kepolisian Utama Tingkat I STIK Komjen Prof. Chryshnanda Dwilaksana, jajaran Sespim Lemdiklat Polri, Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi, Wakapolda Kepulauan Riau Brigjen Anom Wibowo, pejabat utama Polda Riau, akademisi, instansi lingkungan hidup, tokoh adat, pemerhati lingkungan, organisasi masyarakat, serta perwakilan mahasiswa.</p><p>Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan pembentukan kedua pusat studi menjadi momentum penting bagi Polda Riau untuk membangun learning organization, yakni organisasi yang menjadikan pengalaman lapangan dan penelitian sebagai dasar pengembangan kebijakan kepolisian.</p><p>“Atas nama keluarga besar Polda Riau, saya menyampaikan apresiasi kepada Prof. Chryshnanda Dwilaksana, guru dan mentor saya yang telah mengajarkan banyak hal, termasuk Green Policing yang saat ini kami implementasikan di Polda Riau,” kata Herry.</p><p>Menurut Herry, perubahan iklim, degradasi lingkungan, krisis sumber daya alam, serta meningkatnya kejahatan lingkungan telah mengubah konsep keamanan modern.&nbsp;</p><p>Karena itu, Green Policing hadir sebagai paradigma baru yang menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.</p><p>“Manusia, masyarakat, negara, dan alam berada dalam hubungan yang saling membentuk. Lingkungan bukan objek di luar kehidupan manusia, tetapi bagian dari jejaring kehidupan tempat keamanan, kesejahteraan, dan keadilan memperoleh maknanya,” ujarnya.</p><p>Kapolda menjelaskan, Green Policing di Polda Riau dibangun melalui tiga pilar utama, yakni prevention, law enforcement, dan restoration. Pendekatan tersebut kemudian diinternalisasikan menjadi budaya organisasi melalui Green Habit, Green Thinking, dan Green Culture agar setiap anggota Polri memiliki kepedulian terhadap keberlanjutan lingkungan.</p><p>Menurutnya, Riau menjadi laboratorium yang tepat untuk mengembangkan konsep tersebut karena merupakan pusat pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus menghadapi tantangan kebakaran hutan dan lahan, kerusakan gambut, pertambangan tanpa izin, pembalakan liar, hingga berbagai bentuk kejahatan lingkungan lainnya.</p><p>“Keamanan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari keamanan manusia, keamanan ekonomi, dan keamanan nasional. Karena itu Green Policing relevan dengan kebutuhan Riau sekaligus sejalan dengan pembangunan nasional yang berkelanjutan,” katanya.</p><p>Herry berharap pembentukan Pusat Studi Kepolisian dan Pusat Studi Lingkungan mampu mempertemukan pengalaman lapangan dengan kajian akademik sehingga menghasilkan rekomendasi yang dapat memperkaya konsep Green Policing dan menjadi referensi bagi pendidikan maupun pembinaan di lingkungan Polri.</p><p>“Pengalaman lapangan memberikan fakta. Penelitian memberikan penjelasan. Teori memberikan arah. Ketika ketiganya dipertemukan, organisasi akan memiliki fondasi yang kuat untuk terus berkembang,” tegasnya.</p><p>Sementara itu, Komjen Prof. Chryshnanda Dwilaksana menjelaskan Green Policing merupakan model pemolisian berbasis wilayah, fungsi, dan dampak masalah yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga peningkatan kualitas hidup masyarakat.</p><p>Menurutnya, pendekatan tersebut dapat diterapkan dalam penanganan berbagai persoalan, mulai dari kebakaran hutan dan lahan, pencemaran lingkungan, konflik tata kelola sumber daya alam, hingga berbagai persoalan sosial yang berdampak terhadap keteraturan masyarakat.</p><p>“Green Policing dapat digolongkan sebagai pemolisian berbasis dampak masalah. Ketika suatu persoalan berdampak pada kehidupan masyarakat dan mengganggu keteraturan sosial, maka hal tersebut menjadi bagian dari pemolisian,” jelas Chryshnanda.</p><p>Ia menambahkan, implementasi Green Policing membutuhkan kolaborasi antara kepolisian, pemerintah, akademisi, dunia usaha, media, komunitas, dan masyarakat.&nbsp;</p><p>Model tersebut juga harus didukung pemanfaatan teknologi melalui e-policing, sistem pemetaan berbasis data, serta pemantauan lingkungan secara real time agar setiap kebijakan dan tindakan kepolisian dilakukan secara tepat sasaran.</p><p>Melalui pembentukan Pusat Studi Kepolisian dan Pusat Studi Lingkungan, praktik Green Policing di Polda Riau diharapkan dapat terus dikembangkan menjadi model pemolisian berbasis ilmu pengetahuan yang mampu menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.</p><p>[Redaktur: Adi Riswanto]</p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/polda-riau-siapkan-pusat-studi-kepolisian-dan-lingkungan-perkuat-green-policing-berbasis-riset_i61k1ApX0X.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Polres Inhil Pererat Sinergi Lewat Silaturahmi Sabuk Kamtibmas dan Peringatan HUT Ke&#45;53 KNPI</title>
                <link>https://riau.wahananews.co/nusantara/polres&#45;inhil&#45;pererat&#45;sinergi&#45;lewat&#45;silaturahmi&#45;sabuk&#45;kamtibmas&#45;dan&#45;peringatan&#45;hut&#45;ke&#45;53&#45;knpi&#45;qLHQIIYHw2/0</link>
                <comments>https://riau.wahananews.co/nusantara/polres&#45;inhil&#45;pererat&#45;sinergi&#45;lewat&#45;silaturahmi&#45;sabuk&#45;kamtibmas&#45;dan&#45;peringatan&#45;hut&#45;ke&#45;53&#45;knpi&#45;qLHQIIYHw2/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 24 Jul 2026 09:06:27 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Yanti]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Nusantara]]></category>
                <description><![CDATA[RIAU.WAHANANEWS.CO,Tembilahan –]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>RIAU.WAHANANEWS.CO</strong>,Tembilahan –</p><p>Polres Indragiri Hilir menggelar kegiatan Silaturahmi Sabuk Kamtibmas bersama Kapolres Indragiri Hilir yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-53 Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2026, Kamis (23/7/2026) malam di Lapangan Gajah Mada, Tembilahan.</p><p>Kegiatan yang dimulai pukul 20.00 WIB tersebut dihadiri Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., unsur Forkopimda, perwakilan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Kejaksaan Negeri, Kodim 0314/Inhil, Pengadilan Negeri, Bea Cukai, Lapas Kelas IIA Tembilahan, Bawaslu, para Pejabat Utama Polres Inhil, kepala OPD, Sabuk Kamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, serta tamu undangan lainnya.</p><p>Rangkaian acara diawali dengan pembukaan, doa, laporan ketua panitia, sambutan Ketua DPD KNPI Kabupaten Indragiri Hilir, sambutan Kapolres Indragiri Hilir, sambutan Bupati Indragiri Hilir yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM sekaligus membuka KNPI Fair 2026, dilanjutkan pemotongan tumpeng HUT KNPI ke-53, foto bersama, hingga hiburan rakyat melalui Festival Dangdut.</p><figure class="image"><img src="https://wahananews.co/photo/konten/1784858898_6d6efc169d5a6a8aed39.jpg"></figure><p>&nbsp;</p><p>Ketua DPD KNPI Kabupaten Indragiri Hilir, Mahmuddin, S.Pi., menyampaikan apresiasi kepada Polres Indragiri Hilir atas dukungan dan sinergi yang terus terjalin bersama kalangan pemuda dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.&nbsp;</p><p>Menurutnya, tema "Menyatukan Pemuda, Menjaga Situasi Kamtibmas Agar Tetap Aman dan Kondusif" menjadi ajakan bagi seluruh pemuda untuk memperkuat persatuan, menghindari perpecahan, serta berkontribusi aktif menciptakan situasi yang aman dan damai di Kabupaten Indragiri Hilir.</p><p>Dalam sambutannya, Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto S.H, S.I.K, M.H menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk mempererat silaturahmi, memperkuat komunikasi, serta membangun kebersamaan dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.</p><p>Festival dangdut merupakan bagian dari budaya masyarakat yang tidak hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga mempererat persaudaraan dan kebersamaan. Mari kita terus meningkatkan kolaborasi antara Forkopimda, Sabuk Kamtibmas, dan seluruh masyarakat demi mewujudkan Kabupaten Indragiri Hilir yang aman dan kondusif," ujar Kapolres.</p><p>Sementara itu, Bupati Indragiri Hilir yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, H. Muammar Gaddafi, S.Ag., M.A., mengapresiasi pelaksanaan kegiatan yang dinilai mampu memperkuat sinergi antara pemerintah, kepolisian, organisasi kepemudaan, dan masyarakat.</p><figure class="image"><img src="https://wahananews.co/photo/konten/1784858944_61f6e46bcefb5b050922.jpg"></figure><p>&nbsp;</p><p>Ia menegaskan bahwa KNPI memiliki peran strategis sebagai wadah pemersatu generasi muda sekaligus mitra pemerintah dalam menjaga stabilitas daerah. Selain itu, rangkaian kegiatan seperti bazar UMKM, hiburan rakyat, dan kompetisi seni dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal serta menjadi ruang positif bagi generasi muda untuk menyalurkan kreativitas.</p><p>Melalui momentum HUT KNPI ke-53 dan Silaturahmi Sabuk Kamtibmas, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir juga mengajak seluruh pemuda untuk bersama-sama menjauhi narkoba, judi online, hoaks, dan berbagai bentuk pelanggaran hukum, serta menjadi pelopor dalam menjaga persatuan dan keamanan di tengah masyarakat.</p><p>Kegiatan ini bertujuan memperingati HUT KNPI ke-53, mempererat silaturahmi antara KNPI, Polres Indragiri Hilir, Sabuk Kamtibmas, pemerintah daerah, dan masyarakat, meningkatkan sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menumbuhkan semangat persatuan pemuda, mendukung pelaku UMKM, serta mengedukasi masyarakat agar menjauhi berbagai bentuk pelanggaran hukum.</p><p>Kegiatan berakhir pada pukul 22.45 WIB dalam situasi aman, tertib, dan kondusif, mencerminkan komitmen bersama seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan serta memperkuat persatuan di Kabupaten Indragiri Hilir.</p><p>[Redaktur: Adi Riswanto]</p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/polres-inhil-pererat-sinergi-lewat-silaturahmi-sabuk-kamtibmas-dan-peringatan-hut-ke-53-knpi_lasPEWv7d8.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Ketua PJID Propinsi Riau  Silaturahmi ke Bea Cukai Indragiri Hilir, Perkuat Sinergi Media dan Bea Cukai</title>
                <link>https://riau.wahananews.co/nusantara/ketua&#45;pjid&#45;propinsi&#45;riau&#45;silaturahmi&#45;ke&#45;bea&#45;cukai&#45;indragiri&#45;hilir&#45;perkuat&#45;sinergi&#45;media&#45;dan&#45;bea&#45;cukai&#45;R4fcY3LtJo/0</link>
                <comments>https://riau.wahananews.co/nusantara/ketua&#45;pjid&#45;propinsi&#45;riau&#45;silaturahmi&#45;ke&#45;bea&#45;cukai&#45;indragiri&#45;hilir&#45;perkuat&#45;sinergi&#45;media&#45;dan&#45;bea&#45;cukai&#45;R4fcY3LtJo/0#komentar</comments>
                <pubDate>Thu, 23 Jul 2026 22:21:20 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Yanti]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Nusantara]]></category>
                <description><![CDATA[RIAU.WAHANANEWS.CO &#45; Indragiri Hilir&amp;nbsp;&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>RIAU.WAHANANEWS.CO</strong> - Indragiri Hilir&nbsp;&nbsp;</p><p>Dalam upaya mempererat hubungan kemitraan antara insan pers dan bea cukai, Ketua Pengurus Jurnalistik Indonesia&nbsp; Demokrasi (PJID) JB Gian Marbun bersama anggota&nbsp; melaksanakan kunjungan silaturahmi dengan&nbsp; bea cukai tembilahan&nbsp; pada&nbsp; kamis (23/7/2026).</p><p>Kedatangan rombongan PJID disambut hangat oleh Kepala bea cukai EKO BS., yang turut didampingi oleh P2D beserta staf lainnya. Suasana penuh keakraban tampak mewarnai pertemuan tersebut, yang berlangsung dengan dialog santai namun penuh makna.</p><p>Dalam kesempatan itu, Ketua PJID, Gian Marbun menyampaikan bahwa silaturahmi ini bertujuan untuk menjalin komunikasi yang lebih baik antara media dan pihak bea cukai, khususnya dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.</p><p>"Kami berharap hubungan baik ini terus terjalin, sehingga media dapat menjadi mitra strategis bea cukai dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang,” ujarnya.</p><p>Sementara itu, Kepala bea cukai EKO BS menyambut positif kunjungan tersebut. Ia menegaskan pentingnya peran media dalam mendukung tugas bea cukai, terutama dalam memberikan informasi yang beringbang ke pada masyarakat.</p><p>"Sinergi antara bea dan cukai dan media sangat penting. Kami terbuka untuk bekerja sama demi menciptakan informasi yang edukatif dan membangun bagi masyarakat,” ungkap Eko.</p><p>Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal yang semakin memperkuat kolaborasi antara PJID dan bea cukai, khususnya dalam mendukung transparansi informasi di wilayah kabupaten Indragiri hilir.</p><p>[Redaktur: Adi Riswanto]</p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/ketua-pjid-propinsi-riau-silaturahmi-ke-bea-cukai-indragiri-hilir-perkuat-sinergi-media-dan-bea-cukai_ow4q3201oe.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Satlantas Polres Inhil Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Saat Jam Kepulangan Sekolah</title>
                <link>https://riau.wahananews.co/utama/satlantas&#45;polres&#45;inhil&#45;laksanakan&#45;pengaturan&#45;lalu&#45;lintas&#45;saat&#45;jam&#45;kepulangan&#45;sekolah&#45;coIVyU00f5/0</link>
                <comments>https://riau.wahananews.co/utama/satlantas&#45;polres&#45;inhil&#45;laksanakan&#45;pengaturan&#45;lalu&#45;lintas&#45;saat&#45;jam&#45;kepulangan&#45;sekolah&#45;coIVyU00f5/0#komentar</comments>
                <pubDate>Thu, 23 Jul 2026 18:12:27 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Yanti]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[RIAU.WAHANANEWS.CO &#45; Tembilahan&amp;nbsp; Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya para pelajar, personel Satuan Lalu Lintas Polres Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas pada jam kepulangan anak sekolah, Kamis (23/7/2026) pukul 14.00 WIB.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>RIAU.WAHANANEWS.CO</strong> - Tembilahan&nbsp; Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya para pelajar, personel Satuan Lalu Lintas Polres Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas pada jam kepulangan anak sekolah, Kamis (23/7/2026) pukul 14.00 WIB.</p><p>Kegiatan berlangsung di depan SMP Negeri 1 Tembilahan, Jalan Prof. M. Yamin, Kecamatan Tembilahan. Pengaturan lalu lintas dipimpin oleh KBO Satlantas Polres Inhil IPDA Daud Pangaribuan, S.S., bersama empat personel Satlantas, yaitu AIPDA Andy Pravenilla, BRIPKA Alwi Radi P. Sabra, BRIPTU Yosua Septyari Pasaribu, dan BRIPDA Yarlis Alfahzan Ardiyus.</p><p>Personel ditempatkan di titik rawan kepadatan kendaraan guna mengatur arus lalu lintas serta membantu penyeberangan para pelajar dan pengguna jalan lainnya. Kehadiran polisi di lokasi diharapkan mampu menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar pada jam-jam sibuk aktivitas masyarakat.</p><p>Dari hasil kegiatan, tercipta situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) yang kondusif di sekitar lokasi. Selain itu, kegiatan ini juga berhasil meminimalisir potensi kemacetan, pelanggaran, maupun kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri melalui kehadiran personel di tengah aktivitas masyarakat.</p><p>Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Lantas&nbsp; AKP Ricky Marzuki, S.H., menyampaikan bahwa pengaturan lalu lintas pada jam masuk dan pulang sekolah merupakan kegiatan rutin yang bertujuan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam menjamin keselamatan para pelajar dan pengguna jalan.</p><p>Polres Inhil akan terus hadir untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas tutupnya.</p><p>[Redaktur: Adi Riswanto]</p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/satlantas-polres-inhil-laksanakan-pengaturan-lalu-lintas-saat-jam-kepulangan-sekolah_mQ27bCga78.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Karyawan PKS PTPN IV Regional III Tanjung Medan Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Disnaker Tunggu Laporan Resmi</title>
                <link>https://riau.wahananews.co/utama/karyawan&#45;pks&#45;ptpn&#45;iv&#45;regional&#45;iii&#45;tanjung&#45;medan&#45;meninggal&#45;akibat&#45;kecelakaan&#45;kerja&#45;disnaker&#45;tunggu&#45;laporan&#45;resmi&#45;LWW8B0JMP7/0</link>
                <comments>https://riau.wahananews.co/utama/karyawan&#45;pks&#45;ptpn&#45;iv&#45;regional&#45;iii&#45;tanjung&#45;medan&#45;meninggal&#45;akibat&#45;kecelakaan&#45;kerja&#45;disnaker&#45;tunggu&#45;laporan&#45;resmi&#45;LWW8B0JMP7/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 22 Jul 2026 06:28:29 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Adi Riswanto]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[RIAU.WAHANANEWS.CO – Rokan Hilir Kecelakaan kerja kembali terjadi di lingkungan industri perkebunan kelapa sawit. Seorang karyawan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Regional III Tanjung Medan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan kerja pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>RIAU.WAHANANEWS.CO</strong> – Rokan Hilir Kecelakaan kerja kembali terjadi di lingkungan industri perkebunan kelapa sawit. Seorang karyawan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Regional III Tanjung Medan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan kerja pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.</p><p>Korban diketahui bernama Ahmad Kusairi (47). Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban mengalami cedera serius di bagian kepala saat menjalankan aktivitas operasional di area pabrik.</p><p>Korban sempat dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros Bagan Batu untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, akibat luka yang dideritanya, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.</p><p>Hingga saat ini, penyebab pasti kecelakaan kerja tersebut masih belum diketahui secara jelas. Awak media telah berupaya menghubungi pihak manajemen PKS PTPN IV Regional III Tanjung Medan guna memperoleh keterangan resmi terkait kronologi kejadian, penyebab insiden, serta langkah-langkah yang diambil perusahaan pascakecelakaan.</p><figure class="image"><img src="https://wahananews.co/photo/konten/1784676633_0b70289aa18f94dcf896.jpg"></figure><p>&nbsp;</p><p>Namun sampai berita ini diterbitkan, pihak manajemen belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi yang disampaikan.</p><p>Belum adanya penjelasan dari pihak perusahaan membuat sejumlah informasi terkait peristiwa tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak berwenang.</p><p>Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hilir, Firdaus, S.E., M.I.P., saat dikonfirmasi pada Selasa (21/7/2026), menyampaikan bahwa pihaknya hingga kini belum menerima laporan resmi dari perusahaan terkait insiden tersebut.</p><p>"Sampai saat ini kami belum menerima laporan maupun keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait terjadinya kecelakaan kerja tersebut. Kami belum mengetahui rincian kronologi maupun penyebab pasti kejadiannya," ujar Firdaus.</p><p>Menurutnya, Disnaker akan melakukan langkah-langkah sesuai kewenangan setelah memperoleh laporan resmi dan hasil pemeriksaan dari petugas yang ditugaskan di lapangan.</p><p>"Kita menunggu keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun hasil pengecekan petugas kita di lapangan sebelum mengambil langkah selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.</p><p>Peristiwa ini kembali menjadi perhatian terkait pentingnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan industri, khususnya sektor perkebunan dan pengolahan kelapa sawit yang memiliki tingkat risiko kerja cukup tinggi.</p><p>Selain itu, keterbukaan informasi dari seluruh pihak terkait dinilai penting agar proses penelusuran penyebab kecelakaan dapat berjalan secara objektif dan memberikan kejelasan bagi keluarga korban maupun masyarakat.</p><p>Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari manajemen PKS PTPN IV Regional III Tanjung Medan. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi dari pihak perusahaan, berita ini akan diperbarui sesuai perkembangan informasi yang diperoleh.</p><p>[Redaktur: Adi Riswanto]</p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/karyawan-pks-ptpn-iv-regional-iii-tanjung-medan-meninggal-akibat-kecelakaan-kerja-disnaker-tunggu-laporan-resmi_qpf9d4utjB.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Siti Aisyah Ingatkan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Hati&#45;Hati dan Berkeadilan</title>
                <link>https://riau.wahananews.co/utama/siti&#45;aisyah&#45;ingatkan&#45;pembahasan&#45;ruu&#45;perampasan&#45;aset&#45;harus&#45;hati&#45;hati&#45;dan&#45;berkeadilan&#45;w2lsFzB9f8/0</link>
                <comments>https://riau.wahananews.co/utama/siti&#45;aisyah&#45;ingatkan&#45;pembahasan&#45;ruu&#45;perampasan&#45;aset&#45;harus&#45;hati&#45;hati&#45;dan&#45;berkeadilan&#45;w2lsFzB9f8/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 21 Jul 2026 11:44:10 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Adi Riswanto]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[RIAU.WAHANANEWS.CO &#45; Jakarta &amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp; Upaya pemberantasan korupsi dan berbagai tindak kejahatan dinilai harus dilakukan secara tegas tanpa kompromi. Namun, di sisi lain, setiap kebijakan hukum yang dibentuk negara juga harus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, perlindungan hak asasi manusia (HAM), dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara, Selasa (21/7/2026).]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>RIAU.WAHANANEWS.CO</strong> - Jakarta &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; Upaya pemberantasan korupsi dan berbagai tindak kejahatan dinilai harus dilakukan secara tegas tanpa kompromi. Namun, di sisi lain, setiap kebijakan hukum yang dibentuk negara juga harus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, perlindungan hak asasi manusia (HAM), dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara, Selasa (21/7/2026).</p><p>Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Siti Aisyah, saat menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini menjadi perhatian publik. Menurutnya, regulasi tersebut memiliki tujuan penting untuk memaksimalkan pengembalian aset hasil tindak pidana, tetapi pembahasannya harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam praktik penegakan hukum.</p><p>“Pemberantasan korupsi dan kejahatan memang harus diperkuat. Namun, negara hukum tidak hanya berbicara tentang penindakan, melainkan juga tentang perlindungan hak warga negara serta jaminan keadilan bagi semua pihak,” ujar Siti Aisyah.</p><p>Ia menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset harus dirancang sebagai instrumen hukum yang efektif untuk mengejar dan mengembalikan hasil kejahatan kepada negara. Namun demikian, regulasi tersebut tidak boleh membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang berpotensi merugikan masyarakat.</p><p>Menurutnya, setiap aturan yang berkaitan dengan perampasan aset wajib memiliki batasan yang jelas, mekanisme pengawasan yang kuat, serta prosedur hukum yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, penegakan hukum dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara.</p><p>“Kita ingin hukum bekerja secara tegas terhadap pelaku kejahatan. Tetapi pada saat yang sama, negara juga harus memastikan tidak ada warga yang dirugikan tanpa dasar hukum yang kuat dan proses yang adil,” katanya.</p><p>Siti Aisyah menilai keberhasilan pemberantasan tindak pidana tidak hanya diukur dari banyaknya aset yang berhasil disita atau dirampas, tetapi juga dari sejauh mana proses hukum tersebut mampu menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.</p><p>Karena itu, ia mendorong agar pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai kalangan, termasuk akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan regulasi yang lahir benar-benar seimbang antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.</p><p>“Indonesia membutuhkan regulasi yang kuat untuk memberantas tindak pidana, tetapi juga mampu memberikan jaminan keadilan bagi masyarakat. Hukum yang baik bukan hanya mampu menghukum pelaku kejahatan, melainkan juga melindungi hak rakyat,” tegasnya.</p><p>Ia menambahkan, kekuatan sebuah negara hukum tidak hanya terletak pada ketegasan aparat dalam menindak pelanggaran, tetapi juga pada kemampuannya menjaga prinsip keadilan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.</p><p>“Hukum yang kuat adalah hukum yang adil. Negara yang kuat adalah negara yang mampu melindungi rakyatnya,” pungkasnya.</p><p>[Redaktur: Adi Riswanto]</p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/siti-aisyah-ingatkan-pembahasan-ruu-perampasan-aset-harus-hati-hati-dan-berkeadilan_5iE5scUgVq.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Pengelola Galian Tanah di Garuda Sakti Bantah Tuduhan Negatif, Sebut Pemberitaan Tidak Objektif</title>
                <link>https://riau.wahananews.co/utama/pengelola&#45;galian&#45;tanah&#45;di&#45;garuda&#45;sakti&#45;bantah&#45;tuduhan&#45;negatif&#45;sebut&#45;pemberitaan&#45;tidak&#45;objektif&#45;sZDRhjB1O1/0</link>
                <comments>https://riau.wahananews.co/utama/pengelola&#45;galian&#45;tanah&#45;di&#45;garuda&#45;sakti&#45;bantah&#45;tuduhan&#45;negatif&#45;sebut&#45;pemberitaan&#45;tidak&#45;objektif&#45;sZDRhjB1O1/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 21 Jul 2026 07:54:25 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Adi Riswanto]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[RIAU.WAHANANEWS.CO, Kampar – Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai aktivitas galian tanah di KM 15 Jalan Garuda Sakti, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, pihak pengelola dan manajemen secara tegas menyatakan bahwa narasi tersebut tidak benar, sepihak, dan menyesatkan publik.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>RIAU.WAHANANEWS.CO</strong>, Kampar – Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai aktivitas galian tanah di KM 15 Jalan Garuda Sakti, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, pihak pengelola dan manajemen secara tegas menyatakan bahwa narasi tersebut tidak benar, sepihak, dan menyesatkan publik.</p><p>Pihak manajemen menyayangkan produk jurnalistik yang diterbitkan tanpa konfirmasi yang objektif kepada pengelola di lapangan. Setelah ditelusuri, pemberitaan tersebut diketahui sengaja digulirkan oleh oknum wartawan yang bersikap tendensius akibat rasa sakit hati dan sentimen pribadi terhadap pihak pengelola. Oknum tersebut diduga memanfaatkan media untuk menyudutkan usaha lokal karena kepentingan pribadinya tidak terpenuhi.</p><p>Terkait poin-poin yang dituduhkan, berikut adalah fakta dan klarifikasi resmi dari pihak pengelola:</p><p>Mitigasi Dampak Lingkungan: Pihak pengelola secara rutin melakukan penyiraman jalan untuk menekan debu dan mengatur lalu lintas truk agar tidak mengganggu aktivitas warga maupun pengguna jalan umum.</p><p>Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal: Operasional usaha ini berkomitmen penuh memprioritaskan pemuda tempatan, di mana saat ini mayoritas pekerja di lapangan merupakan warga dan pemuda asli dari wilayah sekitar yang terbantu secara ekonomi.</p><p>Dukungan Pembangunan Daerah: Aktivitas di lapangan berjalan dengan komitmen tinggi untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur daerah, serta dilakukan secara bertanggung jawab tanpa merugikan pendapatan negara.</p><p>Hubungan Baik dengan Aparat: Pihak pengelola selalu bersikap kooperatif terhadap aparat penegak hukum dan instansi pembina terkait guna memastikan seluruh operasional di lapangan berjalan tertib.</p><p>Pihak manajemen mengimbau masyarakat dan seluruh mitra kerja untuk tidak terprovokasi oleh pemberitaan yang didasari oleh motif sakit hati oknum tertentu. Pihak pengelola juga mencadangkan hak hukum untuk melaporkan oknum wartawan dan media terkait ke Dewan Pers atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ).</p><p>[Redaktur: Adi Riswanto]</p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/pengelola-galian-tanah-di-garuda-sakti-bantah-tuduhan-negatif-sebut-pemberitaan-tidak-objektif_tpnlZ1uDCT.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>PT Padasa Enam Utama Diduga Abaikan Putusan Inkrah PHI, Pesangon 21 Buruh Senilai Rp1,46 Miliar Belum Dibayarkan</title>
                <link>https://riau.wahananews.co/utama/pt&#45;padasa&#45;enam&#45;utama&#45;diduga&#45;abaikan&#45;putusan&#45;inkrah&#45;phi&#45;pesangon&#45;21&#45;buruh&#45;senilai&#45;rp146&#45;miliar&#45;belum&#45;dibayarkan&#45;29pSAzK5G0/0</link>
                <comments>https://riau.wahananews.co/utama/pt&#45;padasa&#45;enam&#45;utama&#45;diduga&#45;abaikan&#45;putusan&#45;inkrah&#45;phi&#45;pesangon&#45;21&#45;buruh&#45;senilai&#45;rp146&#45;miliar&#45;belum&#45;dibayarkan&#45;29pSAzK5G0/0#komentar</comments>
                <pubDate>Thu, 16 Jul 2026 13:10:06 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Adi Riswanto]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[RIAU.WAHANANEWS.CO &#45; Rokan Hulu&amp;nbsp; Dewan Pengurus Cabang Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC FKUI KSBSI) Kabupaten Rokan Hulu menyoroti belum dilaksanakannya putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pekanbaru yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) oleh PT Padasa Enam Utama.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>RIAU.WAHANANEWS.CO</strong> - Rokan Hulu&nbsp; Dewan Pengurus Cabang Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC FKUI KSBSI) Kabupaten Rokan Hulu menyoroti belum dilaksanakannya putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pekanbaru yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) oleh PT Padasa Enam Utama.</p><p>Menurut DPC FKUI KSBSI, putusan tersebut mewajibkan perusahaan membayarkan hak-hak 21 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta upah proses, dengan total nilai mencapai Rp1.464.174.346.</p><p>Ketua DPC FKUI KSBSI Kabupaten Rokan Hulu, Sarbaini, mengatakan hingga kini para pekerja mengaku belum menerima pembayaran sebagaimana amar putusan pengadilan, meski telah dilakukan berbagai tahapan hukum.</p><p>"Kami melaporkan dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan sekaligus dugaan pembangkangan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sampai saat ini hak 21 pekerja belum juga dipenuhi," ujar Sarbaini dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).</p><figure class="image"><img src="https://wahananews.co/photo/konten/1784182280_e2b855970a62ddd3b8bf.jpg"></figure><p>&nbsp;</p><p>Ia menjelaskan, Pengadilan Negeri Pekanbaru telah melakukan proses aanmaning atau teguran kepada pihak perusahaan sebanyak tiga kali.</p><p>Sidang aanmaning pertama digelar pada 1 Oktober 2025 dan sidang kedua pada 13 Oktober 2025. Menurut FKUI KSBSI, pihak manajemen PT Padasa Enam Utama tidak hadir pada kedua agenda tersebut.</p><p>Selanjutnya, pada sidang aanmaning ketiga tanggal 27 Oktober 2025, pihak manajemen perusahaan hadir. Dalam sidang itu, Ketua Pengadilan disebut telah mengingatkan perusahaan agar melaksanakan putusan secara sukarela dan memberikan tenggang waktu selama delapan hari.</p><p>Karena putusan belum juga dijalankan, proses berlanjut ke tahap eksekusi. Pada 6 Februari 2026, Juru Sita Pengadilan Negeri Pekanbaru bersama Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian mendatangi lokasi untuk melaksanakan sita eksekusi.</p><p>Namun, menurut keterangan FKUI KSBSI, proses tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya karena diduga mendapat hambatan dari sejumlah petugas keamanan perusahaan.</p><p>Sarbaini menyebut pihaknya mencatat sejumlah nama yang diduga menghalangi jalannya proses sita eksekusi, yakni Sunardi, Supriono, H. Hutasoit, E. Panjaitan, Risdianto, Tandi Prasetia, Azman, Peri Hutajulu, dan Ilham.</p><p>Atas peristiwa tersebut, FKUI KSBSI mengaku telah membuat laporan pengaduan ke Polda Riau pada 9 Februari 2026. Namun, hingga saat ini, mereka menyatakan belum memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.</p><p>Menurut Sarbaini, tidak terlaksananya putusan pengadilan berdampak langsung terhadap kondisi para mantan pekerja beserta keluarganya.</p><p>"Sebagian besar pekerja yang di-PHK kini mengalami kesulitan ekonomi. Ada yang kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, membiayai pendidikan anak, hingga memenuhi kebutuhan hidup lainnya karena hak mereka belum dibayarkan," katanya.</p><p>FKUI KSBSI berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</p><p>Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan atau tanggapan resmi dari manajemen PT Padasa Enam Utama terkait pernyataan FKUI KSBSI tersebut. Redaksi akan memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila pihak perusahaan bersedia memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.</p><p>[Redaktur: Adi Riswanto]</p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/pt-padasa-enam-utama-diduga-abaikan-putusan-inkrah-phi-pesangon-21-buruh-senilai-rp146-miliar-belum-dibayarkan_bB23Vxunj0.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Perkuat Solidaritas Penegak Hukum, Kapolres Rohul Gelar Silaturahmi Sinergitas Bersama TNI dan Kejaksaan</title>
                <link>https://riau.wahananews.co/utama/perkuat&#45;solidaritas&#45;penegak&#45;hukum&#45;kapolres&#45;rohul&#45;gelar&#45;silaturahmi&#45;sinergitas&#45;bersama&#45;tni&#45;dan&#45;kejaksaan&#45;RmnsaHKH3n/0</link>
                <comments>https://riau.wahananews.co/utama/perkuat&#45;solidaritas&#45;penegak&#45;hukum&#45;kapolres&#45;rohul&#45;gelar&#45;silaturahmi&#45;sinergitas&#45;bersama&#45;tni&#45;dan&#45;kejaksaan&#45;RmnsaHKH3n/0#komentar</comments>
                <pubDate>Thu, 16 Jul 2026 09:37:24 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Rinto]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[RIAU.WAHANANEWS.CO,Rokan Hilir &amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>RIAU.WAHANANEWS.CO</strong>,Rokan Hilir &nbsp;</p><p>Guna memperkokoh kerjasama dan kesatuan pandangan antar unsur penegak hukum, Kapolres Rokan Hilir menggelar kegiatan silaturahmi dan sinergitas bersama jajaran TNI serta Kejaksaan di wilayah setempat, Selasa (14/7/2026).</p><p>Kegiatan yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban ini menjadi momen penting untuk menyelaraskan langkah, mempererat komunikasi, serta meningkatkan kualitas koordinasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Selain itu, pertemuan ini juga bertujuan memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, humanis, dan berkeadilan di seluruh wilayah Kabupaten Rokan Hilir.</p><p>Dalam arahannya, Kapolres Rokan Hilir menegaskan bahwa sinergitas yang selama ini telah terjalin dengan baik harus terus dipelihara dan ditingkatkan. Hal ini dapat diwujudkan melalui komunikasi yang intensif, koordinasi yang efektif, serta semangat kebersamaan dalam setiap pelaksanaan tugas negara.&nbsp;</p><p>"Soliditas antara TNI, Polri, dan Kejaksaan merupakan kekuatan utama yang menjadi jaminan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Kabupaten Rokan Hilir," tegas Kapolres.&nbsp;</p><p>Lebih lanjut, kegiatan ini diharapkan dapat membuat seluruh unsur penegak hukum semakin kompak dan sigap dalam menghadapi berbagai dinamika serta tantangan yang ada di lapangan. Berbagai permasalahan yang muncul nantinya dapat diselesaikan secara terpadu dan saling melengkapi, guna memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.&nbsp;</p><p>Rangkaian kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama, yang menjadi simbol nyata eratnya ikatan sinergitas dan komitmen bersama antara TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk mewujudkan Rokan Hilir yang aman, tertib, damai, dan kondusif bagi seluruh warga.</p><p>[Redaktur: Adi Riswanto]</p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/perkuat-solidaritas-penegak-hukum-kapolres-rohul-gelar-silaturahmi-sinergitas-bersama-tni-dan-kejaksaan_3UCY0lLjv0.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Melangkah Gemilang : Kehadiran MUA Cilik Afiya Mulki Asy’ari Warnai Grand Final Duta UR 2026</title>
                <link>https://riau.wahananews.co/nusantara/melangkah&#45;gemilang&#45;kehadiran&#45;mua&#45;cilik&#45;afiya&#45;mulki&#45;asyari&#45;warnai&#45;grand&#45;final&#45;duta&#45;ur&#45;2026&#45;mg2bXtsm58/0</link>
                <comments>https://riau.wahananews.co/nusantara/melangkah&#45;gemilang&#45;kehadiran&#45;mua&#45;cilik&#45;afiya&#45;mulki&#45;asyari&#45;warnai&#45;grand&#45;final&#45;duta&#45;ur&#45;2026&#45;mg2bXtsm58/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 14 Jul 2026 12:25:02 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Adi Riswanto]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Nusantara]]></category>
                <description><![CDATA[RIAU.WAHANANEWS.CO,Pekanbaru, – Gemerlap ajang Grand Final Duta Universitas Riau (UR) 2026 dengan mengusung tema&amp;nbsp; “Melangkah Gemilang Melalui Kolaborasi, Berdampak Cemerlang Melalui Prestasi” sukses digelar pada Selasa (14/7/2026) di Gedung Fakultas&amp;nbsp; Perikanan&amp;nbsp; dan Kelautan UNRI.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>RIAU.WAHANANEWS.CO</strong>,Pekanbaru, – Gemerlap ajang Grand Final Duta Universitas Riau (UR) 2026 dengan mengusung tema&nbsp; “Melangkah Gemilang Melalui Kolaborasi, Berdampak Cemerlang Melalui Prestasi” sukses digelar pada Selasa (14/7/2026) di Gedung Fakultas&nbsp; Perikanan&nbsp; dan Kelautan UNRI.</p><p>Acara tahunan kampus kebanggaan masyarakat Riau ini tidak hanya menjadi panggung bagi finalis terbaik UR untuk menunjukkan intelektualitas, kepribadian, dan kepedulian sosial, tetapi juga menghadirkan kejutan inspiratif dari dunia kreatif. Salah satunya adalah kehadiran Afiya Mulki Asy’ari, seorang Makeup Artist cilik asal Pekanbaru yang mencuri perhatian seluruh tamu undangan.</p><p>Di usianya yang masih sangat muda, 11 tahun, Afiya dipercaya sebagai salah satu MUA resmi untuk merias para finalis Duta UR 2026. Sentuhan tangannya membantu memancarkan aura percaya diri para finalis saat tampil di atas panggung.</p><p>"Ya alhamdulillah hari ini putri kami dipercaya sebagai MUA di acara Grand Final Duta Universitas Riau ini. Ini kehormatan besar bagi kami," ujar H. Asy’ari Muhammad Yusuf, ayah dari Afiya, saat ditemui di lokasi acara.</p><p>Kehadiran Afiya di backstage menjadi daya tarik tersendiri. Dengan cekatan dan penuh konsentrasi, ia merias para finalis dibantu tim. Sikap profesionalnya membuat panitia dan finalis merasa terbantu.</p><p>Bakat Sejak SD, Kini Jadi MUA Cilik Kebanggaan Pekanbaru</p><p>Afiya, sapaan akrabnya, mulai menyukai dunia makeupsejak duduk di bangku Sekolah Dasar. Ketertarikannya bermula dari melihat tutorial di media sosial dan mencoba mempraktikkannya sendiri.</p><p>Berkat ketekunan dan dukungan keluarga, hobi itu kini berbuah prestasi. Afiya telah dipercaya menjadi MUA di beberapa kegiatan bergengsi di Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau, mulai dari ajang pemilihan duta, lomba fashion, hingga acara wisuda dan pernikahan.</p><p>Afiya merupakan putri dari H. Asy’ari Muhammad Yusuf, pemilik SCB Tour Pekanbaru. Meski masih duduk di bangku SMP, ia sudah memiliki portofolio yang tidak kalah dengan MUA profesional lainnya.</p><p>Menurut sang ayah, perjalanan Afiya tidak lepas dari peran besar keluarga dan mentornya.&nbsp;</p><p>"Bakat yang dimiliki dan support dari keluarga membuat Afiya semakin semangat untuk menjadi MUA profesional. Kami selalu mengantar dan mendampingi setiap ada job. Ditambah didikan dari Mami Istie yang selalu sabar untuk melatih bakat yang dimiliki anak-anak didiknya," kata Asy’ari.</p><p>Mami Istie sendiri dikenal sebagai salah satu pelatih tata rias di Pekanbaru yang banyak melahirkan MUA muda berbakat. Di bawah bimbingannya, Afiya belajar teknik dasar hingga teknik bridal dan editorial makeup.</p><p>Panitia Duta UR 2026 sengaja melibatkan Afiya sebagai bentuk apresiasi terhadap talenta muda di Riau. Kehadiran MUA cilik ini juga diharapkan dapat memotivasi generasi muda lainnya untuk berani mengejar passion sejak dini.</p><p>"Kami ingin menunjukkan bahwa prestasi itu tidak mengenal usia. Afiya adalah bukti bahwa anak muda Riau punya potensi luar biasa di bidang kreatif. Semoga ini bisa menginspirasi teman-teman seusianya," ujar salah satu panitia.</p><p>Grand Final Duta UR 2026 sendiri menjadi penutup rangkaian kegiatan pemilihan duta selama 3 bulan. Para pemenang nantinya akan menjadi duta kampus untuk berbagai kegiatan sosial, edukasi, dan promosi Universitas Riau baik di tingkat daerah maupun nasional.</p><p>Kisah Afiya Mulki Asy’ari menjadi catatan manis dalam gelaran tersebut. Di tengah persaingan prestasi akademik dan non-akademik, bakat kreatif seperti milik Afiya membuktikan bahwa anak muda Riau mampu "Melangkah Gemilang Melalui Kolaborasi".</p><p>[Redaktur: Adi Riswanto]</p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/melangkah-gemilang-kehadiran-mua-cilik-afiya-mulki-asyari-warnai-grand-final-duta-ur-2026_vHC5fm4qdb.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Dugaan Maladministrasi Sertifikat SHM Disorot, Warga Jalan Pias Adukan Sengketa Lahan ke DPRD Pekanbaru</title>
                <link>https://riau.wahananews.co/utama/dugaan&#45;maladministrasi&#45;sertifikat&#45;shm&#45;disorot&#45;warga&#45;jalan&#45;pias&#45;adukan&#45;sengketa&#45;lahan&#45;ke&#45;dprd&#45;pekanbaru&#45;5i6z6pO0P5/0</link>
                <comments>https://riau.wahananews.co/utama/dugaan&#45;maladministrasi&#45;sertifikat&#45;shm&#45;disorot&#45;warga&#45;jalan&#45;pias&#45;adukan&#45;sengketa&#45;lahan&#45;ke&#45;dprd&#45;pekanbaru&#45;5i6z6pO0P5/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 14 Jul 2026 06:06:03 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Adi Riswanto]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[RIAU.WAHANANEWS.CO – Pekanbaru]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>RIAU.WAHANANEWS.CO</strong> – Pekanbaru</p><p>Permasalahan sengketa lahan yang melibatkan puluhan warga di Jalan Pias, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, kembali mencuat. Didampingi kuasa hukum Yulia Anggraini Saragih dan Andika, masyarakat setempat mengadukan persoalan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Senin (13/7/2026).</p><p>RDP yang digelar pada hari ini turut dihadiri Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru, Sekretaris Camat Marpoyan Damai, Lurah Tangkerang Barat, serta Ketua RT dan RW setempat.</p><p>Dalam forum tersebut, kuasa hukum warga memaparkan sejumlah temuan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius. Salah satunya terkait dugaan ketidaksesuaian data pada Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Muhammad Adnan Kasim dengan luas lahan sekitar 12.535 meter persegi.</p><p>Menurut kuasa hukum, berdasarkan data yang tercantum dalam sertifikat, objek tanah tersebut disebut berada di Desa Sidomulyo, Kabupaten Kampar pada tahun 1982, sebelum kemudian tercatat masuk ke wilayah Tangkerang Barat pada tahun 2008.</p><p>"Berdasarkan sertifikat, tanah tersebut berada di Desa Sidomulyo, Kabupaten Kampar pada tahun 1982. Kemudian masuk ke dalam wilayah Tangkerang Barat pada tahun 2008," ujar kuasa hukum dalam rapat.</p><p>Pernyataan itu, lanjutnya, menimbulkan pertanyaan karena merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1987 tentang perubahan batas wilayah administratif. Berdasarkan regulasi tersebut, wilayah Kelurahan Sidomulyo diketahui masuk ke Kecamatan Tampan, bukan Kecamatan Bukit Raya maupun Marpoyan Damai.</p><p>Atas dasar itu, pihak kuasa hukum menduga terdapat ketidaksesuaian dalam penempatan atau plotting objek sertifikat yang kini menjadi dasar klaim kepemilikan lahan.</p><p>"Sehingga dapat kita duga, objek sertifikat tersebut tidak berada di Kelurahan Tangkerang Barat, melainkan di wilayah lain. Karena itu, kami menduga plotting yang dilakukan tidak sesuai prosedur," tegasnya.</p><p>Selain mempersoalkan riwayat wilayah administrasi, kuasa hukum juga menyoroti persoalan sempadan tanah yang menurut mereka tidak terlihat dalam peta pertanahan yang menjadi acuan. Mereka menilai aspek penguasaan fisik lahan perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan keabsahan objek yang tercantum dalam sertifikat.</p><p>Berdasarkan data yang disampaikan kepada DPRD, lahan seluas 12.535 meter persegi tersebut saat ini telah ditempati oleh sedikitnya 16 unit rumah warga serta delapan pemilik lahan kosong.</p><p>Kuasa hukum menyebut sebagian besar masyarakat telah menguasai dan menempati kawasan tersebut sejak akhir 1980-an hingga awal 2000-an. Warga juga diklaim memiliki alas hak yang telah mengalami beberapa kali peralihan kepemilikan.</p><p>Sementara itu, dasar kepemilikan yang digunakan pihak lain dalam sengketa tersebut disebut berasal dari Surat Keputusan (SK) Gubernur tahun 1981.</p><p>Dalam rapat, kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa ahli waris Muhammad Adnan Kasim pernah mendatangi lokasi yang disengketakan. Namun, menurut mereka, ahli waris tersebut disebut belum dapat menunjukkan secara pasti letak objek tanah yang dimaksud dalam sertifikat.</p><p>Atas berbagai temuan itu, kuasa hukum menduga adanya maladministrasi dalam proses penerbitan dokumen pertanahan yang melibatkan sejumlah pihak terkait.</p><p>"Kami menduga ada maladministrasi yang melibatkan oknum di tingkat kelurahan, kecamatan maupun pertanahan. Karena dalam proses penerbitan sertifikat tentu terdapat tahapan administrasi yang harus dilalui," kata kuasa hukum.</p><p>Menanggapi aspirasi tersebut, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru meminta seluruh pihak terkait untuk melengkapi dokumen dan data pendukung sebelum dilakukan pembahasan lanjutan.</p><p>DPRD juga merekomendasikan agar BPN Kota Pekanbaru menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan riwayat dan proses penerbitan sertifikat, sementara pihak kelurahan diminta menyiapkan data administrasi yang diperlukan guna memperjelas status objek lahan yang disengketakan.</p><p>Kuasa hukum berharap rapat lanjutan dapat mengungkap secara terang duduk persoalan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama menempati kawasan tersebut.</p><p>"Kami berharap DPRD Kota Pekanbaru dapat menindaklanjuti persoalan ini secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada penyelesaian yang berkeadilan bagi masyarakat," pungkasnya.</p><p>[Redaktur: Adi Riswanto]</p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/dugaan-maladministrasi-sertifikat-shm-disorot-warga-jalan-pias-adukan-sengketa-lahan-ke-dprd-pekanbaru_pgED3nkR0o.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Diduga Tanpa Identitas Perusahaan, Perkebunan Sawit Ratusan Hektare di Rohil Jadi Sorotan Publik</title>
                <link>https://riau.wahananews.co/nusantara/diduga&#45;tanpa&#45;identitas&#45;perusahaan&#45;perkebunan&#45;sawit&#45;ratusan&#45;hektare&#45;di&#45;rohil&#45;jadi&#45;sorotan&#45;publik&#45;Y54vXfw9p2/0</link>
                <comments>https://riau.wahananews.co/nusantara/diduga&#45;tanpa&#45;identitas&#45;perusahaan&#45;perkebunan&#45;sawit&#45;ratusan&#45;hektare&#45;di&#45;rohil&#45;jadi&#45;sorotan&#45;publik&#45;Y54vXfw9p2/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sun, 12 Jul 2026 21:38:56 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Adi Riswanto]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Nusantara]]></category>
                <description><![CDATA[RIAU.WAHANANEWS.CO – Rokan Hilir]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>RIAU.WAHANANEWS.CO</strong> – Rokan Hilir</p><p>Keberadaan sebuah perkebunan kelapa sawit berskala besar di kawasan Simpang Telinga, Kepenghuluan Sekeladi Hilir, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, menjadi sorotan masyarakat. Perkebunan yang diperkirakan telah beroperasi selama sekitar satu dekade itu hingga kini disebut tidak menampilkan identitas perusahaan maupun papan nama badan usaha di lokasi.</p><p>Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan, areal perkebunan tersebut diperkirakan memiliki luas lebih dari 700 hektare dan terbagi ke dalam tiga divisi operasional. Seorang pekerja yang ditemui menyebut Divisi I memiliki sekitar 14 barak pekerja, Divisi II sekitar 10 barak beserta kantor, sementara Divisi III memiliki sekitar 8 barak dan menjadi lokasi kantor utama.</p><p>Meski aktivitas perkebunan terlihat berjalan normal, tidak ditemukan papan nama perusahaan ataupun informasi identitas badan usaha sebagaimana lazimnya sebuah perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha dalam skala besar. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait status hukum dan legalitas usaha perkebunan tersebut.</p><p>Sejumlah warga sekitar mengaku hanya mendengar nama seseorang bernama Yohanes yang disebut-sebut sebagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkebunan itu. Namun, warga mengaku tidak mengetahui secara pasti identitas maupun status hukum kepemilikan usaha tersebut.</p><p>Di kawasan kantor perkebunan tampak berdiri pos keamanan serta Bendera Merah Putih yang berkibar. Namun, hingga saat ini tidak ditemukan penanda resmi yang menunjukkan nama perusahaan atau badan usaha yang mengelola perkebunan tersebut.</p><figure class="image"><img src="https://wahananews.co/photo/konten/1783867203_43ad45c3f534c6996a80.jpg"></figure><p>&nbsp;</p><p>Pada 12 Juli 2026, awak media mewawancarai seorang petugas keamanan bernama Firmansyah yang sedang berjaga di lokasi.</p><p>"Nama perkebunan ini saya gak tahu Pak, dan gak bisa menanyakan nama perusahaan ke kantor," ujar Firmansyah.</p><p>Pernyataan tersebut menambah tanda tanya mengenai identitas badan usaha yang mengelola perkebunan tersebut.</p><p>Sebelumnya, pada 5 dan 12 Mei 2026, tim media juga telah mendatangi lokasi untuk meminta klarifikasi. Saat itu, seorang petugas keamanan bermarga Nasution juga mengaku tidak mengetahui nama perusahaan tempatnya bekerja. Upaya untuk menemui pihak manajemen maupun seseorang yang disebut sebagai asisten bernama Sihombing belum berhasil karena yang bersangkutan tidak bersedia ditemui.</p><p>Dari hasil pengamatan di lapangan, aktivitas operasional perkebunan tampak berlangsung seperti biasa. Terlihat proses bongkar muat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit ke sejumlah truk pengangkut. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber di lokasi, setiap hari sekitar dua unit truk mengangkut hasil panen menuju pabrik kelapa sawit di wilayah Pekanbaru yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan pengelola perkebunan tersebut. Namun informasi ini masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak terkait.</p><p>Selain persoalan identitas perusahaan, muncul pula dugaan terkait pemenuhan hak-hak pekerja. Seorang pekerja yang telah bekerja lebih dari empat tahun dan meminta identitasnya dirahasiakan mengaku tidak pernah memperoleh hak cuti tahunan selama bekerja.</p><p>Menurut pengakuannya, pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit berisiko dianggap mangkir sehingga mengalami pemotongan upah. Ia juga menyebut hari libur hanya diberikan pada hari-hari libur nasional.</p><p>Keterangan tersebut merupakan pernyataan narasumber yang belum dapat diverifikasi kepada pihak pengelola perkebunan karena hingga saat ini belum diperoleh tanggapan resmi.</p><p>Situasi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan terkait legalitas usaha, kepatuhan ketenagakerjaan, kewajiban lingkungan hidup, serta tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat sekitar.</p><p>Masyarakat berharap pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, instansi teknis terkait, serta aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap status perizinan, kepemilikan badan usaha, kewajiban perpajakan, pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan dan lingkungan hidup yang berlaku.</p><p>Sejumlah regulasi yang dinilai relevan untuk menjadi dasar pemeriksaan antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.</p><p>Salah seorang tokoh masyarakat yang meminta namanya tidak disebutkan berharap adanya keterbukaan dari pihak pengelola usaha.</p><p>"Jangan sampai ada perusahaan yang hanya mengambil keuntungan dari sumber daya alam, tetapi mengabaikan kewajiban hukum, hak-hak pekerja, perlindungan lingkungan, pembayaran pajak, dan tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar. Jika seluruh perizinan memang lengkap, sudah semestinya hal itu dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik," ujarnya.</p><p>Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola perkebunan belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan maupun klarifikasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.</p><p>[Redaktur: Adi Riswanto]</p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/diduga-tanpa-identitas-perusahaan-perkebunan-sawit-ratusan-hektare-di-rohil-jadi-sorotan-publik_pta8w0rmCV.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Siti Aisyah Usulkan Perlindungan Masyarakat dalam Sengketa Kawasan Hutan: &quot;Kesalahan Administrasi Negara Jangan Berubah Menjadi Kesalahan Pidana Rakyat&quot;</title>
                <link>https://riau.wahananews.co/utama/siti&#45;aisyah&#45;usulkan&#45;perlindungan&#45;masyarakat&#45;dalam&#45;sengketa&#45;kawasan&#45;hutan&#45;kesalahan&#45;administrasi&#45;negara&#45;jangan&#45;berubah&#45;menjadi&#45;kesalahan&#45;pidana&#45;rakyat&#45;znej1A183L/0</link>
                <comments>https://riau.wahananews.co/utama/siti&#45;aisyah&#45;usulkan&#45;perlindungan&#45;masyarakat&#45;dalam&#45;sengketa&#45;kawasan&#45;hutan&#45;kesalahan&#45;administrasi&#45;negara&#45;jangan&#45;berubah&#45;menjadi&#45;kesalahan&#45;pidana&#45;rakyat&#45;znej1A183L/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sun, 12 Jul 2026 21:28:18 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Adi Riswanto]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[RIAU.WAHANANEWS.CO &#45;Jakarta&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp; Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Siti Aisyah, mengusulkan adanya pengaturan khusus dalam revisi peraturan perundang&#45;undangan yang mengatur kehutanan guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama menguasai atau menempati lahan yang kemudian masuk ke dalam kawasan hutan.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>RIAU.WAHANANEWS.CO</strong> -Jakarta&nbsp; &nbsp; &nbsp; Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Siti Aisyah, mengusulkan adanya pengaturan khusus dalam revisi peraturan perundang-undangan yang mengatur kehutanan guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama menguasai atau menempati lahan yang kemudian masuk ke dalam kawasan hutan.</p><p>Dalam rangkuman pernyataannya yang diunggah melalui akun TikTok, Siti Aisyah menilai masih banyak konflik pertanahan yang berawal dari belum tuntasnya proses pengukuhan kawasan hutan oleh pemerintah. Kondisi tersebut, menurutnya, kerap menempatkan masyarakat sebagai pihak yang dirugikan.</p><p>Ia mengusulkan penambahan ketentuan mengenai penataan ulang kawasan hutan yang belum memenuhi seluruh tahapan pengukuhan. Dalam usulan tersebut, pemerintah diwajibkan melakukan inventarisasi, evaluasi, dan penataan ulang terhadap kawasan hutan yang diduga belum melalui seluruh proses pengukuhan, tidak memiliki dokumen yang lengkap, belum menyelesaikan hak pihak ketiga, atau masih terdapat desa, permukiman, kebun masyarakat, tanah adat, tanah yang dikuasai secara turun-temurun, tanah bersertipikat, fasilitas umum, maupun fasilitas sosial di dalamnya.</p><p>Menurut Siti Aisyah, proses tersebut perlu diselesaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak ketentuan diberlakukan. Selama proses berlangsung, masyarakat juga harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan bukti kepemilikan, riwayat penguasaan tanah, bukti penguasaan fisik, dokumen desa, bukti adat, maupun alat bukti lainnya.</p><p>Ia juga mengusulkan adanya perlindungan hukum bagi masyarakat yang telah menguasai atau memanfaatkan tanah sebelum munculnya konflik kawasan hutan. Dalam masa inventarisasi dan penyelesaian sengketa, menurutnya, masyarakat tidak boleh mengalami penggusuran, pengosongan lahan, perusakan rumah atau kebun, pencabutan hak secara sepihak, maupun kriminalisasi.</p><p>Namun demikian, usulan tersebut tidak dimaksudkan untuk melindungi praktik perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisasi ataupun kegiatan usaha komersial yang melanggar hukum.</p><p>Lebih lanjut, Siti Aisyah berpandangan bahwa apabila pemerintah tidak dapat membuktikan seluruh tahapan pengukuhan kawasan hutan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, termasuk penyelesaian hak pihak ketiga, maka wilayah yang masih disengketakan tidak semestinya diperlakukan sebagai kawasan hutan yang telah memiliki kepastian hukum terhadap masyarakat sampai seluruh proses tersebut diselesaikan.</p><p>Hasil evaluasi yang diusulkannya juga membuka kemungkinan bagi pemerintah untuk memperbaiki batas kawasan hutan, mengeluarkan tanah masyarakat atau desa dari kawasan hutan, mengakui hak masyarakat hukum adat maupun hak atas tanah masyarakat, hingga mengubah atau mencabut keputusan penetapan kawasan hutan apabila ditemukan kekeliruan berdasarkan fakta di lapangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p><p>Sebagai landasan hukum, Siti Aisyah merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-IX/2011 yang menegaskan bahwa apabila terdapat hak masyarakat tradisional, hak milik, atau hak lainnya, pemerintah berkewajiban menyelesaikannya secara adil terlebih dahulu dengan pemegang hak.</p><p>Selain itu, ia juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXII/2024 yang pada pokoknya menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak masyarakat yang telah hidup dan menguasai wilayah secara turun-temurun di kawasan hutan.</p><p>Menurut Siti Aisyah, semangat utama dari usulan tersebut adalah agar kekeliruan administrasi negara tidak berujung pada pemidanaan masyarakat.</p><p>"Kesalahan administrasi negara tidak boleh berubah menjadi kesalahan pidana rakyat," demikian salah satu pokok gagasan yang disampaikan Siti Aisyah dalam rangkuman pernyataannya.</p><p>Usulan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu dasar dalam memperkuat perlindungan hak masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian konflik kawasan hutan di berbagai daerah.</p><p>[Redaktur: Adi Riswanto]</p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/siti-aisyah-usulkan-perlindungan-masyarakat-dalam-sengketa-kawasan-hutan-kesalahan-administrasi-negara-jangan-berubah-menjadi-kesalahan-pidana-rakyat_dD020lRll0.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Mediasi Ketiga Sengketa Tanah di Tuah Karya Berujung Buntu, Muncul Pihak Baru, Sikap Lurah Dipertanyakan ?</title>
                <link>https://riau.wahananews.co/utama/mediasi&#45;ketiga&#45;sengketa&#45;tanah&#45;di&#45;tuah&#45;karya&#45;berujung&#45;buntu&#45;muncul&#45;pihak&#45;baru&#45;sikap&#45;lurah&#45;dipertanyakan&#45;dxWwb0476N/0</link>
                <comments>https://riau.wahananews.co/utama/mediasi&#45;ketiga&#45;sengketa&#45;tanah&#45;di&#45;tuah&#45;karya&#45;berujung&#45;buntu&#45;muncul&#45;pihak&#45;baru&#45;sikap&#45;lurah&#45;dipertanyakan&#45;dxWwb0476N/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 10 Jul 2026 09:32:14 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Adi Riswanto]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[RIAU.WAHANANEWS.CO. Pekanbaru – Mediasi ketiga sengketa tanah yang berlangsung di Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, kembali berakhir tanpa kesepakatan. Alih&#45;alih tidak menemukan solusi, pertemuan yang dihadiri Lurah Tuah Karya Nanda dan para pihak yang bersengketa, serta sejumlah warga justru memunculkan persoalan baru yang dinilai semakin memperkeruh penyelesaian sengketa, Rabu (8/7/2026).]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>RIAU.WAHANANEWS.CO</strong>. Pekanbaru – Mediasi ketiga sengketa tanah yang berlangsung di Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, kembali berakhir tanpa kesepakatan. Alih-alih tidak menemukan solusi, pertemuan yang dihadiri Lurah Tuah Karya Nanda dan para pihak yang bersengketa, serta sejumlah warga justru memunculkan persoalan baru yang dinilai semakin memperkeruh penyelesaian sengketa, Rabu (8/7/2026).</p><p>Dalam mediasi tersebut, Asril yang sebelumnya berulang kali menyatakan bahwa objek tanah yang dipersengketakan berada dalam bidang tanah milik Rosnaili seluas 30 x 60 meter yang diterangkan sebagai hasil pembelian oleh Mohammad Zein, tiba-tiba mengubah keterangannya.</p><p>Di hadapan peserta mediasi, Asril justru menyebut bahwa pihak yang memiliki persoalan dengan Rosnaili bukan dirinya, melainkan seseorang bernama Evi.</p><p>"Saya bersama kelompok tani yang melakukan tumbang imas di daerah ini dulunya. Anda (Rosnaili*red) harus berhati-hati dalam melakukan klaim tanah, sebab di tanah Anda ada kaplingan tanah atas nama Evi," ujar Asril.</p><p>Pernyataan tersebut sontak mengejutkan seluruh peserta mediasi. Sebab, selama ini mediasi difokuskan untuk menyelesaikan sengketa antara Rosnaili dan Asril.</p><p>Menanggapi perubahan keterangan itu, Lurah Tuah Karya, Nanda, menyatakan bahwa mediasi secara kekeluargaan tidak lagi dapat dilanjutkan karena menurutnya pihak yang selama ini dimediasi bukanlah pihak yang sebenarnya bersengketa.</p><p>"Saya rasa mediasinya cukup sampai di sini. Selama ini kita membahas selisih pengukuran sekitar 37 meter. Itu yang harus didudukkan. Mau diselesaikan secara musyawarah ataupun melalui pengadilan, itu hak para pihak. Pemerintah kelurahan tidak bisa membenarkan salah satu pihak. Kalau mengacu pada penyampaian Pak Asril tadi, maka yang bersengketa bukan lagi antara Ibu Rosnaili dengan Pak Asril, tetapi antara Ibu Rosnaili dengan Ibu Evi," ujar Nanda.</p><p>Namun, setelah menyampaikan bahwa pihak yang bersengketa adalah Rosnaili dan Evi, Asril kembali dinilai memberikan keterangan yang tidak konsisten. Saat diminta menunjukkan batas tanah yang diklaimnya, penunjukan lokasi justru menyebut kembali bahwa lahan asril memasukkan sebagian bidang tanah milik Rosnaili.</p><p>Hal itu memicu reaksi keras dari sekjen LSM PALAK WATCH, Randauli.</p><p>"Sepengetahuan kami, dari berbagai informasi yang kami peroleh, Asril diduga kerap mengklaim tanah milik orang lain. Kami tidak menutup kemungkinan faktor usia atau mungkin beliau lupa terhadap batas tanahnya sendiri. Tadi beliau mengatakan yang bersengketa adalah Ibu Rosnaili dengan Bu Evi, tetapi ketika diminta menunjukkan batas tanahnya, justru kembali asril klaim masuk ke tanah milik Rosnaili, Beliau ini Pikun dan Bahlul",&nbsp; kesel Randauli.</p><p>Randauli juga mengkritik sikap Lurah Tuah Karya yang menurutnya terkesan tidak tegas dan berat sebelah selama proses mediasi berlangsung.</p><p>Menurutnya, seorang pejabat pemerintah di tingkat kelurahan seharusnya tidak hanya berperan sebagai fasilitator, tetapi juga menjaga marwah hukum dengan meluruskan setiap informasi yang berpotensi menyesatkan masyarakat.</p><p>Kritik tersebut muncul karena dalam forum mediasi Asril kembali menyampaikan pernyataan yang menyebut putusan pengadilan Kota Pekanbaru mengenai eksekusi lahan dalam perkara lain adalah "palsu". Pernyataan itu disampaikan di hadapan aparat pemerintah dan para peserta mediasi.</p><p>"Kami sangat menyayangkan sikap lurah. Ketika ada warga yang secara terbuka menyebut putusan pengadilan direkayasa atau palsu, seharusnya ada penegasan bahwa tuduhan seperti itu harus dibuktikan, bukan dibiarkan begitu saja. Jangan sampai forum mediasi pemerintah justru menjadi ruang berkembangnya opini yang dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan," tegas Randauli.</p><p>"Sudah dua kali pertemuan&nbsp; mediasi dilokasi lahan, namun sampai saat ini berita acara belum&nbsp; juga dikeluarkan oleh pihak kelurahan, tentu kita butuh catatan tersendiri jika kasus ini tidak bisa diselesaikan ditingkat kelurahan dan jika saran lurah&nbsp; tuah karya kita ikutkan ke tingkat pengadialan, harus disiapkan berkas itu ", ucap uli akrab&nbsp; disapa.</p><p>Ia menambahkan, tudingan terhadap keaslian putusan pengadilan merupakan persoalan serius karena menyangkut wibawa lembaga peradilan dan kepastian hukum.</p><p>Untuk mengonfirmasi pernyataan tersebut, wartawan meminta klarifikasi kepada salah seorang staf pengadilan setelah memperlihatkan dokumen putusan terkait eksekusi lahan.</p><p>Staf tersebut menegaskan bahwa dokumen putusan pengadilan tidak mungkin dipalsukan secara sembarangan.</p><p>"Yang mengatakan putusan itu palsu Asril ya? Ya, tidak mungkin. Dokumen pengadilan itu sangat sulit, bahkan nyaris mustahil dipalsukan. Saya rasa tidak ada orang yang berani melakukan itu," ujarnya.</p><p>Hingga mediasi ketiga berakhir, sengketa tanah tersebut belum menemukan titik temu. Bahkan, munculnya nama pihak lain yang sebelumnya tidak menjadi fokus sengketa dinilai semakin memperumit penyelesaian.</p><p>Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemerintah sebagai penyelenggara mediasi memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga forum tetap objektif, memastikan setiap pernyataan yang disampaikan tidak menyesatkan, serta menghormati proses dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Membiarkan tudingan bahwa putusan pengadilan adalah "palsu" tanpa klarifikasi atau penegasan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan dapat menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.</p><p>[Redaktur: Adi Riswanto]</p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/mediasi-ketiga-sengketa-tanah-di-tuah-karya-berujung-buntu-muncul-pihak-baru-sikap-lurah-dipertanyakan_2aLNgYb38M.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>H. Abdul Rahman Bakal Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan: SHM Dilawan SKPT</title>
                <link>https://riau.wahananews.co/utama/h&#45;abdul&#45;rahman&#45;bakal&#45;laporkan&#45;dugaan&#45;penyerobotan&#45;lahan&#45;shm&#45;dilawan&#45;skpt&#45;6JtV0RAsNB/0</link>
                <comments>https://riau.wahananews.co/utama/h&#45;abdul&#45;rahman&#45;bakal&#45;laporkan&#45;dugaan&#45;penyerobotan&#45;lahan&#45;shm&#45;dilawan&#45;skpt&#45;6JtV0RAsNB/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 08 Jul 2026 12:51:52 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Adi Riswanto]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[RIAU.WAHANANEWS.CO &#45; Pekanbaru Sengketa lahan di Kota Pekanbaru kembali memanas di RT 02 RW 17 Kelurahan Tuah Karya. H. Abdul Rahman,&amp;nbsp; pemilik sah sebidang tanah berstatus Sertifikat Hak Milik / SHM di Kubang Raya, secara terbuka menuding Asril telah melakukan penyerobotan lahan dan over klaim di atas tanah miliknya.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>RIAU.WAHANANEWS.CO</strong> - Pekanbaru Sengketa lahan di Kota Pekanbaru kembali memanas di RT 02 RW 17 Kelurahan Tuah Karya. H. Abdul Rahman,&nbsp; pemilik sah sebidang tanah berstatus Sertifikat Hak Milik / SHM di Kubang Raya, secara terbuka menuding Asril telah melakukan penyerobotan lahan dan over klaim di atas tanah miliknya.</p><p>Pernyataan tegas itu disampaikan H. Abdul Rahman, senin (29/06/2026). Ia menyebut Asril tidak memiliki dasar hak yang kuat, karena hanya mengantongi SKPT</p><p>“Tanah ini jelas milik saya, sah dengan SHM dari BPN. Kok bisa ada orang dengan SKPT berani masuk, mengklaim, bahkan menguasai? Ini namanya penyerobotan dan over klaim,” tegas H. Abdul Rahman.</p><p>H. Abdul Rahman menjelaskan, SHM adalah alas hak paling kuat dan final sesuai Undang-Undang Pokok Agraria. Sementara SKPT bukan bukti kepemilikan yang belum bisa diakui Oleh BPN*, melainkan hanya catatan riwayat jual-beli atau ganti rugi di tingkat kelurahan.</p><p>“Secara hukum tidak bisa SKPT mengalahkan SHM. Kalau dipaksakan, itu sama saja melawan aturan negara,” ujarnya.</p><p>Yang lebih serius, H. Abdul Rahman menduga Asril memiliki pola yang sama di lokasi lain.</p><p>“Saya menduga saudara Asril ini memang suka menyerobot lahan orang. Baru-baru ini dia mengklaim lahan SPBU dekat sini punyanya, kan sakit beliau nih. Dan yang saya sayangkan, diduga beliau bermain dengan oknum perangkat RT, RW, bahkan Lurah untuk menguatkan klaimnya,” ungkapnya.</p><p>Ia menuding adanya upaya “melegalkan” klaim sepihak melalui surat-surat dari tingkat wilayah, padahal status tanah di BPN sudah jelas atas nama dirinya.&nbsp;</p><p>“RT, RW, Lurah itu tugasnya melayani warga, bukan memuluskan penyerobotan. Kalau ada yang bermain, itu sudah mencoreng nama baik institusi,” lanjutnya dengan nada kecewa.</p><p>"Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru No 49/Pdt Eks/2025PN PBR tgl 29 September 2025 Perintah Pelaksanaan Eksekusi Terhadap Objek sudah diputuskan,&nbsp;</p><p>Dimana Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan Penggugat&nbsp; (Asril-red.)0 tidak dapat diterima, Namun kenapa Asril Ini tidak Menaati Putusan Yang sudah Keluar", keluh H.Abdul Rahman.&nbsp;</p><p>Ia menyatakan tidak akan tinggal diam&nbsp; dan siap membawa kasus ini ke ranah hukum pidana penyerobotan Pasal 385 KUHP dan perdata pembatalan perbuatan melawan hukum.</p><p>Ia juga meminta tiga pihak segera turun tangan:&nbsp;</p><p>1.&nbsp; BPN Kota Pekanbaru: Menegakkan data SHM dan melakukan patok ulang.</p><p>2.&nbsp; Kepolisian: Menindak tegas pelaku penyerobotan lahan.&nbsp;</p><p>3.&nbsp; Camat & Pemko Pekanbaru: Mengevaluasi jika benar ada oknum RT/RW/Lurah yang terlibat.</p><p>“Saya minta negara hadir. Jangan biarkan SHM rakyat kecil kalah dengan SKPT dan main mata. Kalau dibiarkan, ini preseden buruk untuk kepastian hukum pertanahan di Pekanbaru,” pungkasnya.</p><p>Hingga berita ini diterbitkan, pihak Asril dan para perangkat wilayah yang disebut belum memberikan tanggapan resmi.</p><p>[Redaktur: Adi Riswanto]</p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/h-abdul-rahman-bakal-laporkan-dugaan-penyerobotan-lahan-shm-dilawan-skpt_dembO45gpZ.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Lurah Tuah Karya Dinilai Ingkar Janji Mediasi Sengketa Lahan, Komitmen Pelayanan Publik Dipertanyakan</title>
                <link>https://riau.wahananews.co/utama/lurah&#45;tuah&#45;karya&#45;dinilai&#45;ingkar&#45;janji&#45;mediasi&#45;sengketa&#45;lahan&#45;komitmen&#45;pelayanan&#45;publik&#45;dipertanyakan&#45;AxA5V2SBm1/0</link>
                <comments>https://riau.wahananews.co/utama/lurah&#45;tuah&#45;karya&#45;dinilai&#45;ingkar&#45;janji&#45;mediasi&#45;sengketa&#45;lahan&#45;komitmen&#45;pelayanan&#45;publik&#45;dipertanyakan&#45;AxA5V2SBm1/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 01 Jul 2026 19:17:20 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Adi Riswanto]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[RIAU.WAHANANEWS.CO &#45; Pekanbaru&amp;nbsp; Kinerja Lurah Tuah Karya, Nanda, menjadi sorotan setelah mediasi ketiga terkait sengketa kepemilikan lahan antara Roslaini dan Asril yang dijadwalkan pada 29 Juni 2026 urung terlaksana. Ketidakhadiran lurah dengan alasan berhalangan hadir dinilai telah menambah ketidakpastian penyelesaian konflik yang telah berlarut&#45;larut.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>RIAU.WAHANANEWS.CO</strong> - Pekanbaru&nbsp; Kinerja Lurah Tuah Karya, Nanda, menjadi sorotan setelah mediasi ketiga terkait sengketa kepemilikan lahan antara Roslaini dan Asril yang dijadwalkan pada 29 Juni 2026 urung terlaksana. Ketidakhadiran lurah dengan alasan berhalangan hadir dinilai telah menambah ketidakpastian penyelesaian konflik yang telah berlarut-larut.</p><p>Sebelumnya, dua kali upaya mediasi telah difasilitasi oleh pihak kelurahan. Namun, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan. Mediasi ketiga diharapkan menjadi momentum untuk membuka jalan damai melalui musyawarah. Sayangnya, agenda tersebut batal terlaksana.</p><p>Hingga Rabu (1/7/2026), upaya koordinasi yang dilakukan LSM PALAK WATCH guna memperoleh kepastian jadwal baru dari pihak Kelurahan Tuah Karya belum membuahkan hasil. Menurut organisasi tersebut, belum adanya kepastian waktu menunjukkan lemahnya komitmen dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, khususnya sebagai mediator di tengah masyarakat.</p><p>Sekjen LSM PALAK WATCH, Randauli, menegaskan bahwa kepastian waktu merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus profesional seorang pejabat publik.</p><p>"Kami berharap pihak Kelurahan Tuah Karya benar-benar menjalankan perannya sebagai mediator dalam sengketa kepemilikan tanah antara Ibu Roslaini dan Asril. Komitmen terhadap jadwal yang telah disepakati merupakan bagian dari keseriusan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jika janji yang telah disampaikan tidak dapat dipenuhi tanpa kepastian lanjutan, tentu hal ini menjadi catatan buruk terhadap kualitas pelayanan publik di lingkungan kelurahan," ujar randa.</p><p>Menurutnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan kehadiran pemerintah, tetapi juga kepastian dan konsistensi dalam menyelesaikan persoalan yang menjadi kewenangan fasilitasi pemerintah di tingkat kelurahan.</p><p>Keterlambatan atau ketidakjelasan penjadwalan mediasi berpotensi memperpanjang konflik yang semestinya dapat diselesaikan melalui pendekatan musyawarah. Kondisi tersebut juga dinilai dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap peran pemerintah sebagai pihak yang netral dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa.</p><p>Sementara itu, dalam konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Lurah Tuah Karya menyanggupi mediasi tersebut pada esok hari.</p><p>"Pak, kamis besok kami janjian untuk melakukan pengukuran tanah nya," jawab Nanda.</p><p>Namun sangat disayangkan, melalui penyampaian sekjen LSM PALAK WATCH mengatakan bahwa mediasi kamis besok ditunda lagi oleh lurah Tuah Karya.</p><p>"Pak lurah tadi menelpon ke saya, janji media yang seyogyanya dilaksanakan kamis nanti akan di undur hingga Selasa, Minggu depan, alasannya, melalui informasi yang diterima dari RW kalau pak Asril lagi sakit," ucap Randauli.</p><p>[Redaktur: Adi Riswanto]</p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/lurah-tuah-karya-dinilai-ingkar-janji-mediasi-sengketa-lahan-komitmen-pelayanan-publik-dipertanyakan_9tSO7GTd8c.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Tanah Adat Bukan Tanah Kosong, Siti Aisyah: Negara Wajib Hadir Melindungi Hak Rakyat</title>
                <link>https://riau.wahananews.co/utama/tanah&#45;adat&#45;bukan&#45;tanah&#45;kosong&#45;siti&#45;aisyah&#45;negara&#45;wajib&#45;hadir&#45;melindungi&#45;hak&#45;rakyat&#45;EiPbwcwIoo/0</link>
                <comments>https://riau.wahananews.co/utama/tanah&#45;adat&#45;bukan&#45;tanah&#45;kosong&#45;siti&#45;aisyah&#45;negara&#45;wajib&#45;hadir&#45;melindungi&#45;hak&#45;rakyat&#45;EiPbwcwIoo/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 30 Jun 2026 05:48:33 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Adi Riswanto]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[RIAU.WAHANANEWS.CO &#45; Pekanbaru&amp;nbsp; Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Siti Aisyah, menegaskan bahwa berbagai pengaduan masyarakat di Riau dan Kutai terkait sengketa tanah adat, tanah ulayat, serta penguasaan tanah secara turun&#45;temurun harus dipandang sebagai persoalan konstitusional, bukan semata&#45;mata persoalan administrasi pertanahan.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>RIAU.WAHANANEWS.CO</strong> - Pekanbaru&nbsp; Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Siti Aisyah, menegaskan bahwa berbagai pengaduan masyarakat di Riau dan Kutai terkait sengketa tanah adat, tanah ulayat, serta penguasaan tanah secara turun-temurun harus dipandang sebagai persoalan konstitusional, bukan semata-mata persoalan administrasi pertanahan.</p><p>Menurut Siti Aisyah, negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Ia menilai pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam harus benar-benar diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sehingga kehadiran negara tidak boleh justru menghilangkan hak masyarakat atas tanah yang telah mereka kuasai secara turun-temurun.</p><p>"Negara tidak boleh hadir untuk menghapus hak rakyat, tetapi wajib melindungi rakyat," tegasnya dalam keterangan yang diterima, Senin (29/6/2026).</p><p>Siti Aisyah menjelaskan, hukum agraria nasional tidak hanya mengakui hak atas tanah yang dibuktikan melalui sertifikat. Menurutnya, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) juga mengakui keberadaan hak ulayat dan hukum adat sebagai bagian dari dasar hukum agraria nasional.</p><p>Ia menyebutkan bahwa penguasaan tanah secara nyata dan terus-menerus, keberadaan kampung lama, kebun masyarakat, makam leluhur, situs adat, hingga pengakuan masyarakat setempat merupakan fakta hukum yang wajib diperiksa dalam setiap penyelesaian sengketa pertanahan.</p><p>Lebih lanjut, Siti Aisyah mengingatkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 telah menegaskan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara. Oleh karena itu, menurutnya, negara tidak dapat secara sepihak menetapkan tanah atau hutan adat sebagai kawasan negara tanpa melalui proses verifikasi, pelibatan masyarakat, serta mekanisme hukum yang adil.</p><p>Dalam upaya mencari solusi atas berbagai konflik agraria yang terjadi, Siti Aisyah mendorong tiga langkah konkret.</p><p>Pertama, pemerintah diminta melakukan audit agraria dan audit adat secara terbuka terhadap seluruh tanah yang sedang disengketakan.</p><p>Kedua, ia meminta agar seluruh tindakan penertiban, pengosongan lahan, maupun proses hukum terhadap masyarakat dihentikan sementara hingga status tanah dipastikan melalui proses verifikasi yang objektif dan berkeadilan.</p><p>Ketiga, Siti Aisyah mengusulkan pembentukan forum penyelesaian sengketa yang melibatkan masyarakat adat, pemerintah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Otorita Ibu Kota Nusantara apabila berkaitan dengan wilayah Kutai, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, serta lembaga adat.</p><p>"Negara harus melindungi rakyat, bukan mengkriminalisasi rakyat," tutup Siti Aisyah.</p><p>Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan agar penyelesaian konflik agraria dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan, penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat, serta kepastian hukum sesuai dengan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p><p>[Redaktur: Adi Riswanto]</p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/tanah-adat-bukan-tanah-kosong-siti-aisyah-negara-wajib-hadir-melindungi-hak-rakyat_3ELELH3T32.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Polsek Tanah Putih Lakukan Pengecekan dan Penyemprotan Tanaman Jagung Program Ketahanan Pangan di Ujung Tanjung</title>
                <link>https://riau.wahananews.co/nusantara/polsek&#45;tanah&#45;putih&#45;lakukan&#45;pengecekan&#45;dan&#45;penyemprotan&#45;tanaman&#45;jagung&#45;program&#45;ketahanan&#45;pangan&#45;di&#45;ujung&#45;tanjung&#45;88Nfxs4arV/0</link>
                <comments>https://riau.wahananews.co/nusantara/polsek&#45;tanah&#45;putih&#45;lakukan&#45;pengecekan&#45;dan&#45;penyemprotan&#45;tanaman&#45;jagung&#45;program&#45;ketahanan&#45;pangan&#45;di&#45;ujung&#45;tanjung&#45;88Nfxs4arV/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 29 Jun 2026 11:18:39 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Adi Riswanto]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Nusantara]]></category>
                <description><![CDATA[RIAU.WAHANANEWS.CO. Rokan Hilir –]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>RIAU.WAHANANEWS.CO</strong>. Rokan Hilir –</p><p>Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan pangan nasional, Polsek Tanah Putih melaksanakan kegiatan pengecekan sekaligus penyemprotan hama pada tanaman jagung pipil yang berada di lokasi Program Ketahanan Pangan (Ketapang) di Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (25/6/2026).</p><p>Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB tersebut dipimpin oleh personel Polsek Tanah Putih bersama kelompok tani setempat. Hadir dalam kegiatan tersebut Panit I Binmas Polsek Tanah Putih IPTU Lasben Siregar, Panit II Binmas AIPTU Hatimbulan Harahap, Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Ujung Tanjung AIPTU Hetmon Hutabarat, serta anggota kelompok tani Tukiman dan Rizky.</p><p>Pengecekan dilakukan pada lahan jagung pipil seluas 2 hektare yang berlokasi di Jalan Rukun Bersama, RT 21 RW 08, Dusun Pematang Padang, Kepenghuluan Ujung Tanjung. Pada kesempatan tersebut, petugas bersama kelompok tani melaksanakan penyemprotan untuk mengendalikan hama ulat yang menyerang tanaman jagung yang telah memasuki usia 50 Hari Setelah Tanam (HST).</p><p>Kapolsek Tanah Putih menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan serta memastikan tanaman jagung yang ditanam dapat tumbuh optimal hingga masa panen.</p><p>Dari hasil pengecekan di lapangan, kondisi pertumbuhan tanaman jagung terpantau baik dan berkembang sesuai harapan. Dengan perawatan yang terus dilakukan, panen jagung diperkirakan akan dilaksanakan pada pertengahan Agustus 2026.</p><p>Melalui pendampingan dan pengawasan yang berkelanjutan, Polsek Tanah Putih berharap program ketahanan pangan yang dijalankan bersama masyarakat dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan produksi pertanian dan kesejahteraan petani di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.</p><p>[Redaktur: Adi Riswanto]</p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/polsek-tanah-putih-lakukan-pengecekan-dan-penyemprotan-tanaman-jagung-program-ketahanan-pangan-di-ujung-tanjung_3h8sevaT5w.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Empat Calon Manajer Kopdes Meninggal Saat Latihan Dasar Militer, DPR Desak Evaluasi Menyeluruh</title>
                <link>https://riau.wahananews.co/utama/empat&#45;calon&#45;manajer&#45;kopdes&#45;meninggal&#45;saat&#45;latihan&#45;dasar&#45;militer&#45;dpr&#45;desak&#45;evaluasi&#45;menyeluruh&#45;7jRaX0pyCe/0</link>
                <comments>https://riau.wahananews.co/utama/empat&#45;calon&#45;manajer&#45;kopdes&#45;meninggal&#45;saat&#45;latihan&#45;dasar&#45;militer&#45;dpr&#45;desak&#45;evaluasi&#45;menyeluruh&#45;7jRaX0pyCe/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sun, 28 Jun 2026 13:51:40 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Adi Riswanto]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[RIAU.WAHANANEWS.CO &#45; Jakarta&amp;nbsp; Meninggalnya empat calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopdeskel) dalam kegiatan latihan dasar militer memicu sorotan publik terhadap standar keselamatan, relevansi metode pelatihan, dan mekanisme pengawasan yang diterapkan dalam program tersebut.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>RIAU.WAHANANEWS.CO</strong> - Jakarta&nbsp; Meninggalnya empat calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopdeskel) dalam kegiatan latihan dasar militer memicu sorotan publik terhadap standar keselamatan, relevansi metode pelatihan, dan mekanisme pengawasan yang diterapkan dalam program tersebut.</p><p>Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Siti Aisyah, menilai peristiwa tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pola pembinaan bagi calon pengelola koperasi desa.</p><p>Ia menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan menegaskan bahwa hilangnya nyawa peserta dalam sebuah program pelatihan tidak dapat dianggap sebagai risiko yang lazim.</p><p>“Saya menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya empat calon manajer Kopdes/Kopdeskel dalam kegiatan latihan dasar militer. Peristiwa ini tidak boleh dianggap sebagai risiko biasa dalam pelatihan. Hilangnya nyawa peserta adalah tragedi serius yang wajib diusut secara terang, objektif, dan akuntabel,” kata Siti Aisyah, Sabtu (27/6/2026).</p><p>Menurutnya, pemerintah perlu memastikan proses investigasi dilakukan secara terbuka agar publik memperoleh kejelasan mengenai penyebab meninggalnya para peserta.</p><p>Siti juga mempertanyakan kesesuaian model latihan dasar militer yang diterapkan kepada calon manajer koperasi. Ia menilai tugas utama peserta adalah mengelola lembaga ekonomi desa, memperkuat pemberdayaan masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan warga, sehingga pendekatan pelatihannya perlu disesuaikan dengan kebutuhan kompetensi tersebut.</p><p>“Calon manajer Kopdes bukan prajurit tempur. Mereka dipersiapkan untuk mengelola koperasi, memperkuat ekonomi desa, dan melayani masyarakat. Karena itu, pelatihan harus proporsional dengan kebutuhan tugas, menjamin keselamatan peserta, serta tidak boleh menggunakan pendekatan fisik yang berlebihan,” ujarnya.</p><p>Lebih lanjut, Siti menekankan bahwa pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan belasungkawa. Ia meminta seluruh aspek penyelenggaraan pelatihan ditelaah secara transparan, mulai dari pemeriksaan kesehatan peserta sebelum pelatihan, standar keselamatan yang diterapkan, beban latihan, pengawasan instruktur, kesiapan fasilitas medis, hingga prosedur penanganan keadaan darurat.</p><p>“Harus dibuka secara transparan apakah pemeriksaan kesehatan, standar keselamatan, beban latihan, pengawasan instruktur, fasilitas medis, dan penanganan darurat telah berjalan sesuai prosedur,” katanya.</p><p>Sebagai langkah perbaikan, Siti mengusulkan tiga rekomendasi. Pertama, penghentian sementara model latihan dasar militer bagi calon manajer Kopdes/Kopdeskel hingga audit dan evaluasi menyeluruh dilakukan. Kedua, aparat penegak hukum diminta menelusuri kemungkinan adanya kelalaian atau pelanggaran prosedur apabila ditemukan indikasi yang berkontribusi terhadap jatuhnya korban jiwa. Ketiga, pemerintah diminta memastikan seluruh hak keluarga korban terpenuhi, termasuk pemberian santunan dan pendampingan yang diperlukan.</p><p>Selain itu, ia mendorong agar pola pelatihan ke depan lebih berfokus pada penguatan kapasitas manajemen koperasi, tata kelola keuangan, pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat desa.</p><p>Menurut Siti, program penguatan ekonomi desa harus dijalankan dengan mengedepankan prinsip keselamatan, profesionalisme, dan penghormatan terhadap hak-hak peserta.</p><p>“Bagi saya, program ekonomi rakyat tidak boleh dibangun dengan mengorbankan nyawa rakyat,” pungkasnya.</p><p>[Redaktur: Adi Riswanto]</p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/empat-calon-manajer-kopdes-meninggal-saat-latihan-dasar-militer-dpr-desak-evaluasi-menyeluruh_UW2ejkG08v.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Kelompok Tani Protes Eksekusi Lahan Tol Pekanbaru–Rengat, Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Warga</title>
                <link>https://riau.wahananews.co/utama/kelompok&#45;tani&#45;protes&#45;eksekusi&#45;lahan&#45;tol&#45;pekanbarurengat&#45;soroti&#45;dugaan&#45;pelanggaran&#45;hak&#45;warga&#45;9QDF7Z38kP/0</link>
                <comments>https://riau.wahananews.co/utama/kelompok&#45;tani&#45;protes&#45;eksekusi&#45;lahan&#45;tol&#45;pekanbarurengat&#45;soroti&#45;dugaan&#45;pelanggaran&#45;hak&#45;warga&#45;9QDF7Z38kP/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 26 Jun 2026 14:08:20 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Adi Riswanto]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[RIAU.WAHANANEWS.CO &#45; Kampar &amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp; Proses pengadaan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Lingkar Pekanbaru–Rengat kembali menuai polemik. Sejumlah warga yang tergabung dalam kelompok tani pemilik lahan menyampaikan keberatan atas tindakan yang mereka nilai sebagai eksekusi sepihak terhadap lahan yang masih dalam sengketa kepemilikan, Jumat (26/6/2026).]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>RIAU.WAHANANEWS.CO</strong> - Kampar &nbsp; &nbsp; &nbsp; Proses pengadaan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Lingkar Pekanbaru–Rengat kembali menuai polemik. Sejumlah warga yang tergabung dalam kelompok tani pemilik lahan menyampaikan keberatan atas tindakan yang mereka nilai sebagai eksekusi sepihak terhadap lahan yang masih dalam sengketa kepemilikan, Jumat (26/6/2026).</p><p>Dalam pernyataan yang disampaikan kepada media, kelompok tani tersebut menuding adanya tindakan yang dianggap merugikan hak-hak warga. Mereka menyebut oknum dari PT Hutama Karya (Persero) bersama sejumlah pihak terkait dalam proses pengadaan tanah diduga meminta warga untuk menempuh gugatan terhadap pihak yang tidak diketahui identitasnya (versus no name) guna mempertahankan klaim atas tanah yang mereka kuasai.</p><p>Menurut kelompok tani, di saat proses hukum belum memperoleh kepastian, aktivitas pembangunan di lapangan tetap berjalan. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan warga yang mengaku memiliki dokumen dan penguasaan fisik atas lahan yang menjadi objek proyek.</p><p>Kelompok tani menilai tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan hak warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Mereka juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang mengatur mekanisme penyelesaian sengketa dan pemberian ganti kerugian melalui jalur hukum.</p><p>"Kami meminta seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menghormati hak-hak masyarakat yang masih memiliki klaim atas tanah tersebut," demikian salah satu poin pernyataan sikap kelompok tani.</p><p>Sebagai bentuk protes, kelompok tani menyatakan akan melakukan aksi penolakan di lokasi proyek dengan menghentikan aktivitas pekerjaan yang berada di area lahan yang mereka klaim. Aksi tersebut, menurut mereka, akan berlangsung hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap terkait status lahan dimaksud.</p><p>Mereka juga menolak keputusan yang menurut mereka hanya didasarkan pada hasil rapat internal tanpa adanya putusan pengadilan yang final mengenai objek sengketa.</p><p>Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari PT Hutama Karya, Tim Persiapan Pengadaan Tanah (P2T), maupun pihak Kepolisian Daerah Riau terkait tuduhan dan keberatan yang disampaikan kelompok tani tersebut.</p><p>Kelompok tani berharap seluruh pihak yang terlibat dalam proyek strategis nasional tersebut mengedepankan prinsip transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak masyarakat guna menghindari konflik berkepanjangan di lapangan.</p><p>[Redaktur : Adi Riswanto]</p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/kelompok-tani-protes-eksekusi-lahan-tol-pekanbarurengat-soroti-dugaan-pelanggaran-hak-warga_Ssp627MB0m.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Masyarakat Terdampak Tol Pekanbaru–Rengat Minta Kepastian Ganti Rugi, PT Hutama Karya dan Irwasda Polda Riau Jelaskan Mekanisme Penyelesaian</title>
                <link>https://riau.wahananews.co/utama/masyarakat&#45;terdampak&#45;tol&#45;pekanbarurengat&#45;minta&#45;kepastian&#45;ganti&#45;rugi&#45;pt&#45;hutama&#45;karya&#45;dan&#45;irwasda&#45;polda&#45;riau&#45;jelaskan&#45;mekanisme&#45;penyelesaian&#45;t7xVjjqGiC/0</link>
                <comments>https://riau.wahananews.co/utama/masyarakat&#45;terdampak&#45;tol&#45;pekanbarurengat&#45;minta&#45;kepastian&#45;ganti&#45;rugi&#45;pt&#45;hutama&#45;karya&#45;dan&#45;irwasda&#45;polda&#45;riau&#45;jelaskan&#45;mekanisme&#45;penyelesaian&#45;t7xVjjqGiC/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 26 Jun 2026 10:46:53 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Adi Riswanto]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[RIAU.WAHANANEWS.CO &#45; Kampar&amp;nbsp;&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>RIAU.WAHANANEWS.CO</strong> - Kampar&nbsp;&nbsp;</p><p>Polemik penyelesaian ganti rugi lahan masyarakat yang terdampak pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera ruas Pekanbaru–Rengat (Seksi Lingkar Pekanbaru) masih terus bergulir. Untuk mencari titik terang, masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani 30 SSMB (Swadaya Masyarakat Maju Bersama) menggelar pertemuan dengan pihak PT Hutama Karya yang turut didampingi Tim Irwasda Polda Riau, Kamis (25/6/2026).</p><p>Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah persoalan, mulai dari belum diterimanya ganti rugi lahan, dugaan adanya miskomunikasi dalam proses penyelesaian, hingga mekanisme hukum yang harus ditempuh untuk memperoleh hak mereka.</p><p>Bendahara Kelompok Tani 30 SSMB, Husein, mengatakan pihaknya hanya menginginkan kepastian mengenai proses pembayaran ganti rugi lahan yang hingga kini belum terselesaikan.</p><p>"Kami meminta kepastian terkait penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan kami. Kami juga ingin mengetahui bagaimana mekanisme penyelesaiannya, karena hak-hak kami sebagai pemilik lahan hingga saat ini belum juga dipenuhi, sementara pembangunan terus berjalan," ujarnya.</p><p>Selain itu, Husein mengaku pihaknya menduga terdapat upaya yang menyebabkan terjadinya perbedaan pandangan di tengah masyarakat.</p><p>"Kami menduga ada upaya yang membuat masyarakat menjadi terpecah. Padahal tujuan kami hanya ingin hak kami diselesaikan. Kami memahami ini merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan tidak pernah berniat menghambat pembangunan," tambahnya.</p><p>Menanggapi hal tersebut, Humas PT Hutama Karya, Rido, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil verifikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN), terdapat sejumlah bidang tanah yang berstatus "tidak diketahui keberadaannya" (no name) maupun tercatat sebagai tanah negara tanpa penguasaan.</p><figure class="image"><img src="https://wahananews.co/photo/konten/1782445772_484df63532ddf1891189.jpg"></figure><p>&nbsp;</p><p>Menurutnya, dasar pelaksanaan pekerjaan mengacu pada surat yang diterbitkan instansi terkait setelah proses verifikasi dilakukan oleh BPN.</p><p>"Keterangan yang kami terima dari BPN, sebagian bidang telah ditetapkan sebagai tanah negara tanpa penguasaan. Berdasarkan surat dari PUPR itulah kami melaksanakan pekerjaan. Untuk penyelesaiannya, masyarakat diarahkan menempuh gugatan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," jelas Rido.</p><p>Sementara itu, Ketua Kelompok Tani 30 SSMB, Zulpeni, mempertanyakan hasil rapat Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) tertanggal 11 Februari 2026 yang menurutnya menetapkan nilai ganti rugi, namun kemudian bidang tanah mereka seolah tidak lagi diakomodasi.</p><p>"Kami tidak pernah dilibatkan dalam rapat tersebut. Nilai ganti rugi sudah pernah muncul, tetapi kemudian tanah kami seperti dianggap tidak ada. Kami ingin mengetahui dasar dari keputusan itu," kata Zulpeni.</p><p>Menanggapi berbagai pertanyaan masyarakat, Ketua Tim Irwasda Polda Riau, Istiyar, memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.</p><p>Ia menjelaskan bahwa apabila suatu bidang tanah telah diinventarisasi dan nilai ganti kerugiannya telah ditetapkan serta dana telah dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan, maka pencairannya hanya dapat dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.</p><p>"Kalau bidangnya sudah diinventarisasi, nilainya sudah ditentukan dan uangnya telah dikonsinyasikan di pengadilan, maka pengambilan dana dilakukan setelah adanya putusan pengadilan. Itu merupakan prosedur yang harus ditempuh," jelas Istiyar.</p><p>Ia juga mengingatkan agar gugatan yang diajukan masyarakat disusun sesuai ketentuan hukum, termasuk mengenai penempatan pihak tergugat.</p><figure class="image"><img src="https://wahananews.co/photo/konten/1782445853_495d350b0ec87798970b.jpg"></figure><p>&nbsp;</p><p>"Dalam beberapa kasus sebelumnya, gugatan tidak dapat diproses karena penempatan pihak tergugat kurang tepat. Kami membuka ruang komunikasi apabila masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai prosedur hukumnya," ujarnya.</p><p>Dalam kesempatan itu, Husein kembali menyampaikan bahwa sebagian anggota kelompok merasa proses penyelesaian yang dilakukan selama ini justru menimbulkan perbedaan di internal masyarakat.</p><p>"Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bersama-sama. Prinsip kami sederhana, kalau memang ada perbedaan pendapat, kami berharap ada pihak yang dapat memediasi sehingga tidak terjadi konflik di lapangan," ungkapnya.</p><p>Menanggapi hal tersebut, Istiyar menegaskan bahwa kehadiran pihaknya bertujuan memberikan pemahaman mengenai aspek hukum, bukan mencampuri substansi sengketa.</p><p>"Penyelesaian perkara perdata dapat ditempuh melalui gugatan ataupun perdamaian apabila para pihak sepakat. Tugas kami memberikan penjelasan mengenai prosedur hukumnya," katanya.</p><p>Dalam sesi dialog, salah seorang anggota kelompok tani, Sarbeni, juga mengeluhkan lambannya proses pencairan dana konsinyasi di pengadilan.</p><p>Menurutnya, meski berbagai persyaratan telah dipenuhi, hingga kini pencairan belum juga terealisasi.</p><p>Menanggapi hal tersebut, Rido menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diketahuinya, keterlambatan tersebut salah satunya disebabkan karena pejabat panitera sempat menjalani cuti.</p><p>"Sepengetahuan saya, panitera memang sempat cuti selama dua bulan dan sudah kembali bertugas. Kami berharap masyarakat bersabar menunggu proses administrasi yang sedang berjalan," ujarnya.</p><p>Sebelum pertemuan berakhir, Istiyar kembali mengingatkan bahwa apabila objek sengketa masih berstatus "no name", maka gugatan dapat diajukan kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum, sehingga proses penyelesaian dapat berjalan sebagaimana mestinya.</p><p>Sementara itu, PT Hutama Karya juga menerima aspirasi masyarakat terkait dampak banjir yang disebut terjadi di sejumlah kebun warga akibat aktivitas pembangunan jalan tol. Aspirasi tersebut diteruskan kepada pihak terkait di internal perusahaan untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.</p><p>Pertemuan yang berlangsung secara dialogis tersebut ditutup dengan penyampaian apresiasi dari Kelompok Tani 30 SSMB kepada PT Hutama Karya dan Tim Irwasda Polda Riau atas penjelasan yang diberikan. Masyarakat berharap komunikasi yang telah terbangun dapat menjadi langkah awal menuju penyelesaian persoalan ganti rugi lahan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p><p>[Redaktur: Adi Riswanto]</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/masyarakat-terdampak-tol-pekanbarurengat-minta-kepastian-ganti-rugi-pt-hutama-karya-dan-irwasda-polda-riau-jelaskan-mekanisme-penyelesaian_93KRKZnsVN.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>JMRB Gelar Aksi di Kantor Gubernur Riau, Tolak Pernyataan Plt Gubernur yang Kaitkan Defisit Pendapatan dengan Program MBG</title>
                <link>https://riau.wahananews.co/nusantara/jmrb&#45;gelar&#45;aksi&#45;di&#45;kantor&#45;gubernur&#45;riau&#45;tolak&#45;pernyataan&#45;plt&#45;gubernur&#45;yang&#45;kaitkan&#45;defisit&#45;pendapatan&#45;dengan&#45;program&#45;mbg&#45;pVJAilWNs9/0</link>
                <comments>https://riau.wahananews.co/nusantara/jmrb&#45;gelar&#45;aksi&#45;di&#45;kantor&#45;gubernur&#45;riau&#45;tolak&#45;pernyataan&#45;plt&#45;gubernur&#45;yang&#45;kaitkan&#45;defisit&#45;pendapatan&#45;dengan&#45;program&#45;mbg&#45;pVJAilWNs9/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 24 Jun 2026 17:44:44 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Adi Riswanto]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Nusantara]]></category>
                <description><![CDATA[RIAU.WAHANANEWS.CO &#45; Pekanbaru, Ratusan massa yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Riau Berdaulat (JMRB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Rabu (24/6/2026).&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>RIAU.WAHANANEWS.CO</strong> - Pekanbaru, Ratusan massa yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Riau Berdaulat (JMRB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Rabu (24/6/2026).&nbsp;</p><p>Aksi tersebut merupakan respons atas pernyataan Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang menyebut rendahnya progres penerimaan retribusi daerah dipengaruhi oleh Program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena banyak kantin sekolah yang tidak lagi beroperasi.</p><p>Pernyataan tersebut sebelumnya beredar luas di berbagai grup percakapan dan menjadi sorotan di sejumlah media massa, sehingga memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat.</p><p>Massa aksi mulai berkumpul di sekitar Pustaka Wilayah Riau, Jalan Cut Nyak Dien, dengan membawa spanduk, baliho, serta pengeras suara. Sekira pukul 15.15 WIB, sekitar 400 peserta melakukan long march menuju gerbang Kantor Gubernur Riau sambil menyampaikan orasi secara bergantian.</p><figure class="image"><img src="https://wahananews.co/photo/konten/1782298001_b8bf3cda6c872f245cb0.jpg"></figure><p>&nbsp;</p><p>Koordinator Lapangan JMRB, David Jerry, dalam orasinya menilai pemerintah daerah tidak seharusnya menjadikan program nasional sebagai penyebab utama menurunnya pendapatan daerah.</p><p>"Defisit anggaran di Provinsi Riau telah terjadi sejak masa SF Hariyanto menjabat sebagai Penjabat Gubernur. Berbagai kebijakan anggaran pada saat itu dinilai melebihi kemampuan keuangan daerah sehingga memunculkan defisit dan sejumlah kewajiban tunda bayar," ujar David di hadapan massa aksi.</p><p>Senada dengan itu, salah seorang peserta aksi bernama Boy mempertanyakan relevansi kontribusi retribusi kantin sekolah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau.</p><p>"Selama ini masyarakat tidak pernah mengetahui bahwa retribusi kantin sekolah memiliki kontribusi signifikan terhadap PAD. Karena itu, muncul pertanyaan mengapa hal tersebut kini dijadikan alasan atas minimnya pendapatan daerah," katanya.</p><figure class="image"><img src="https://wahananews.co/photo/konten/1782298048_40400a1935f546163f6d.jpg"></figure><p>&nbsp;</p><p>Aksi berlangsung sekitar satu jam dan diterima oleh Asisten II Pemerintah Provinsi Riau. Dalam penyampaiannya, perwakilan pemerintah menyatakan menerima aspirasi masyarakat dan menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang berkembang.</p><p>Sebelum membubarkan diri, Koordinator Aksi membacakan enam poin pernyataan sikap JMRB, yakni:</p><p>1. Meminta Pemerintah Provinsi Riau terbuka dan transparan dalam menyampaikan kondisi defisit anggaran kepada masyarakat, termasuk penyebab, besaran, dan langkah penyelesaiannya.</p><p>2. Menolak segala upaya yang menjadikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai penyebab utama defisit anggaran daerah, karena program tersebut merupakan kebijakan nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.</p><p>3. Mendesak Pemerintah Provinsi Riau melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan APBD Riau.</p><p>4. Meminta pemerintah daerah melakukan penghematan terhadap belanja yang tidak menjadi prioritas.</p><p>5. Mendorong dilaksanakannya audit serta pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan anggaran daerah.</p><p>6. Meminta DPRD Riau menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.</p><p>Setelah penyampaian pernyataan sikap dan penyerahan aspirasi kepada pihak Pemerintah Provinsi Riau, massa aksi membubarkan diri secara tertib dengan pengawalan aparat kepolisian.</p><p>Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Plt Gubernur Riau terkait tuntutan maupun kritik yang disampaikan oleh Jaringan Masyarakat Riau Berdaulat dalam aksi tersebut.</p><p>[Redaktur: Adi Riswanto]</p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/jmrb-gelar-aksi-di-kantor-gubernur-riau-tolak-pernyataan-plt-gubernur-yang-kaitkan-defisit-pendapatan-dengan-program-mbg_QcsV3kTdsz.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Pernyataan Kadis Kominfo Kampar Tuai Polemik, LSM KIPPI Usulkan DPRD Gelar RDP</title>
                <link>https://riau.wahananews.co/utama/pernyataan&#45;kadis&#45;kominfo&#45;kampar&#45;tuai&#45;polemik&#45;lsm&#45;kippi&#45;usulkan&#45;dprd&#45;gelar&#45;rdp&#45;n7XK5304dt/0</link>
                <comments>https://riau.wahananews.co/utama/pernyataan&#45;kadis&#45;kominfo&#45;kampar&#45;tuai&#45;polemik&#45;lsm&#45;kippi&#45;usulkan&#45;dprd&#45;gelar&#45;rdp&#45;n7XK5304dt/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 24 Jun 2026 16:47:05 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Adi Riswanto]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[RIAU.WAHANANEWS.CO &#45; Kampar Pernyataan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Kampar yang menyebutkan &quot;ada 200 media siap membackingi pihak Diskominfo bila ada satu media yang membangkang&quot; menuai respons dari sejumlah elemen masyarakat dan organisasi pers.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>RIAU.WAHANANEWS.CO</strong> - Kampar Pernyataan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Kampar yang menyebutkan "ada 200 media siap membackingi pihak Diskominfo bila ada satu media yang membangkang" menuai respons dari sejumlah elemen masyarakat dan organisasi pers.</p><p>Menindaklanjuti polemik tersebut, Ketua Umum DPP LSM KIPPI (Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia), Nelson Hutahean, didampingi Sekretaris Umum Mardiyus, secara resmi mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Kampar pada Selasa (23/6/2026). Surat tersebut berisi usulan agar DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil Kepala Dinas Kominfo Kampar untuk memberikan klarifikasi atas pernyataan yang telah beredar di salah satu media.</p><p>Nelson Hutahean menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap independensi media.</p><p>"Kalimat itu dapat dipandang sebagai bentuk keberpihakan media kepada pemerintah. Penggunaan istilah 'membackingi' mengesankan media dijadikan alat pelindung atau propaganda kekuasaan, bukan menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pers," ujarnya.</p><p>Menurut Nelson, pejabat publik perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat maupun kalangan insan pers.</p><p>Senada dengan itu, Sekretaris Umum DPP LSM KIPPI, Mardiyus, mengatakan terdapat sejumlah pernyataan Kepala Dinas Kominfo Kampar yang perlu diklarifikasi di hadapan DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif.</p><p>Ia menjelaskan, usulan RDP tersebut tidak hanya berasal dari LSM KIPPI, tetapi juga mendapat dukungan dari dua organisasi kewartawanan, yakni Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) dan Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Provinsi Riau.</p><p>Menurutnya, pernyataan tersebut dinilai berpotensi memecah belah insan pers dan memunculkan anggapan adanya keberpihakan media terhadap pemerintah daerah.</p><p>"Kami berharap Ketua DPRD Kabupaten Kampar segera memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat dengan memanggil Kepala Dinas Kominfo. Hal ini penting sebagai bentuk pengawasan, transparansi, sekaligus memberikan penjelasan kepada publik mengenai maksud dan tujuan pernyataan tersebut," kata Mardiyus.</p><p>Di tempat terpisah, anggota Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Provinsi Riau, Sampir Bianto, turut menyampaikan keberatannya terhadap pernyataan tersebut.</p><p>Menurutnya, kerja sama publikasi antara pemerintah dan perusahaan pers merupakan hubungan profesional yang tidak boleh diartikan sebagai hubungan atasan dan bawahan ataupun digunakan untuk memengaruhi independensi media.</p><p>"Saya sebagai pemilik media menolak anggapan bahwa media yang bekerja sama dengan pemerintah otomatis menjadi bagian atau staf Diskominfo. Kerja sama publikasi tidak boleh dijadikan alat untuk membungkam fungsi kritik media terhadap penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya.</p><p>Polemik ini menjadi perhatian karena menyangkut hubungan antara pemerintah daerah dan media massa yang semestinya dibangun atas prinsip kemitraan yang setara, saling menghormati, dan tetap menjunjung tinggi independensi pers.</p><p>Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, serta lembaga ekonomi yang menjalankan tugas secara independen tanpa intervensi dari pihak mana pun.</p><p>Karena itu, forum Rapat Dengar Pendapat di DPRD dinilai dapat menjadi ruang yang tepat untuk memperoleh penjelasan secara terbuka, sehingga tidak berkembang persepsi yang dapat mengganggu hubungan harmonis antara pemerintah daerah dan insan pers.</p><p>Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Kampar belum memberikan tanggapan resmi atas usulan RDP maupun kritik yang disampaikan sejumlah organisasi masyarakat dan organisasi pers. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.</p><p>[Redaktur: Adi Riswanto]</p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/pernyataan-kadis-kominfo-kampar-tuai-polemik-lsm-kippi-usulkan-dprd-gelar-rdp_6KD0ZyW6bM.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Diduga Diadu Domba Lewat Skema Konsinyasi, Pemilik Lahan Bentangkan Spanduk Larangan Masuk di Proyek Tol Kampar</title>
                <link>https://riau.wahananews.co/utama/diduga&#45;diadu&#45;domba&#45;lewat&#45;skema&#45;konsinyasi&#45;pemilik&#45;lahan&#45;bentangkan&#45;spanduk&#45;larangan&#45;masuk&#45;di&#45;proyek&#45;tol&#45;kampar&#45;Hyqd09R57n/0</link>
                <comments>https://riau.wahananews.co/utama/diduga&#45;diadu&#45;domba&#45;lewat&#45;skema&#45;konsinyasi&#45;pemilik&#45;lahan&#45;bentangkan&#45;spanduk&#45;larangan&#45;masuk&#45;di&#45;proyek&#45;tol&#45;kampar&#45;Hyqd09R57n/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 23 Jun 2026 21:10:41 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Adi Riswanto]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[RIAU.WAHANANEWS.CO &#45; Kampar Kekecewaan puluhan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani 30 SSMB (Swadaya Masyarakat Maju Bersama) Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, memuncak. Mereka membentangkan spanduk larangan masuk dan bekerja di area pembangunan jalan tol sebagai bentuk protes atas belum dibayarkannya ganti rugi lahan yang mereka klaim miliki, Selasa (23/6/2026).]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>RIAU.WAHANANEWS.CO</strong> - Kampar Kekecewaan puluhan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani 30 SSMB (Swadaya Masyarakat Maju Bersama) Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, memuncak. Mereka membentangkan spanduk larangan masuk dan bekerja di area pembangunan jalan tol sebagai bentuk protes atas belum dibayarkannya ganti rugi lahan yang mereka klaim miliki, Selasa (23/6/2026).</p><p>Dalam spanduk tersebut, warga menyampaikan dua tuntutan utama, yakni:</p><p>1. Diduga konsinyasi tahun 2026 dijadikan cara oleh BPN dan PUPR Kabupaten Kampar untuk melepaskan tanggung jawab penyelesaian persoalan ganti rugi lahan.</p><p>2. Warga menolak dihadapkan pada proses perselisihan di pengadilan dengan dasar penilaian harga lama (tahun 2023).</p><p>Salah seorang anggota Kelompok Tani 30 SSMB yang mengaku sebagai pemilik lahan terdampak, Sarbeni, mengaku kecewa terhadap proses yang berjalan. Menurutnya, hingga kini hak masyarakat belum juga dipenuhi meski pembangunan terus berlangsung.</p><p>"Kami sebagai pemilik tanah sangat merasa dirugikan. Sampai hari ini belum mendapatkan ganti rugi, sementara pembangunan terus berjalan. Kami merasa dizalimi dengan praktik yang terjadi," ujar Sarbeni kepada awak media.</p><p>Ia menduga proses administrasi yang dilakukan justru menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.</p><p>Menurutnya, bidang tanah yang sebelumnya telah terdata di BPN kembali dipisah-pisahkan dalam kategori "versus" atau sengketa dengan luasan yang relatif kecil, bahkan disebut terdapat bidang yang berstatus tanpa nama (no name).</p><figure class="image"><img src="https://wahananews.co/photo/konten/1782224060_34b98411b79de9e06c3c.jpg"></figure><p>&nbsp;</p><p>"Tanah kami sudah terdata di BPN, tetapi kemudian dibuat lagi menjadi versus. Ada yang hanya 200 meter, ada yang 400 meter, bahkan ada yang tanpa nama. Kondisi seperti ini membuat masyarakat bingung dan saling berhadapan," katanya.</p><p>Sarbeni menjelaskan bahwa dasar kepemilikan lahan yang dimiliki kelompoknya adalah Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan Pemerintah Desa Tarai Bangun. Dari total anggota kelompok, terdapat 13 orang yang lahannya terdampak proyek namun hingga kini belum menerima ganti rugi.</p><p>Ia juga mengungkapkan bahwa pihak-pihak yang sebelumnya bersengketa telah mencapai perdamaian pada 29 Mei 2026 dan kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam akta notaris.</p><p>"Kami sudah mengikuti seluruh prosedur yang diminta. Kami yang sebelumnya bersengketa sudah berdamai dan membuat akta notaris. Surat permohonan pembayaran juga sudah kami masukkan, tetapi setiap kali datang ke pengadilan jawabannya selalu sama, masih diproses," ujarnya.</p><p>Menurutnya, informasi bahwa dana ganti rugi telah dititipkan di pengadilan belum memberikan kepastian bagi masyarakat.</p><p>"Katanya uang sudah dititipkan di pengadilan, tetapi kenyataannya kami berkali-kali datang belum juga menerima hak kami. Kami berharap seluruh pihak terkait dapat memfasilitasi penyelesaian ini agar pembangunan berjalan tanpa mengabaikan hak masyarakat," tambahnya.</p><p>Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Humas PT HKI, Suwandi, menyatakan bahwa persoalan tersebut berada di luar kewenangan perusahaan sebagai pelaksana konstruksi.</p><p>"Tanah itu masih dalam kondisi versus dan bukan menjadi ranah kami sebagai pelaksana pekerjaan. Itu ranah BPN dan PUPR Kabupaten Kampar. Dari PT HKI, kami hanya melaksanakan pekerjaan. Uangnya juga sudah dititipkan di pengadilan," jelasnya.</p><p>Saat ditanya mengenai harapan warga agar PT HKI ikut memfasilitasi penyelesaian pembayaran ganti rugi, Suwandi mengatakan akan dilakukan pertemuan bersama.</p><p>"Kamis nanti kita akan bertemu di lokasi bersama PT HKI, BPN, dan PUPR Kabupaten Kampar. Kami berharap pihak-pihak tersebut dapat menjelaskan duduk persoalannya karena kewenangan kami hanya pada pelaksanaan pekerjaan," katanya.</p><p>Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi baik dari BPN maupun dinas PUPR kabupaten Kampar terkait alasan belum direalisasikannya pembayaran ganti rugi kepada 13 anggota kelompok tani 30 SSMB yang mengaku telah menyelesaikan proses perdamaian dan melengkapi persyaratan administrasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.</p><p>[Redaktur: Adi Riswanto]</p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/diduga-diadu-domba-lewat-skema-konsinyasi-pemilik-lahan-bentangkan-spanduk-larangan-masuk-di-proyek-tol-kampar_6s43mhtUMX.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>BMX Cross Open Rokan Hilir Berlangsung Meriah, Satria Medan dan Alam Bangun Rejo Raih Juara</title>
                <link>https://riau.wahananews.co/utama/bmx&#45;cross&#45;open&#45;rokan&#45;hilir&#45;berlangsung&#45;meriah&#45;satria&#45;medan&#45;dan&#45;alam&#45;bangun&#45;rejo&#45;raih&#45;juara&#45;u2J8BI5o94/0</link>
                <comments>https://riau.wahananews.co/utama/bmx&#45;cross&#45;open&#45;rokan&#45;hilir&#45;berlangsung&#45;meriah&#45;satria&#45;medan&#45;dan&#45;alam&#45;bangun&#45;rejo&#45;raih&#45;juara&#45;u2J8BI5o94/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 22 Jun 2026 12:53:26 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Iwan Sitorus]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[RIAU.WAHANANEWS.CO, Rokan Hilir – Kejuaraan BMX Cross Open sukses digelar dengan penuh semangat di lintasan Sirkuit Bangun Rejo II, Kelurahan Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, Minggu (21/6/2026).&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>RIAU.WAHANANEWS.CO</strong>, Rokan Hilir – Kejuaraan BMX Cross Open sukses digelar dengan penuh semangat di lintasan Sirkuit Bangun Rejo II, Kelurahan Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, Minggu (21/6/2026).&nbsp;</p><p>Ajang ini mempertemukan para pembalap handal yang datang dari berbagai wilayah, antara lain Medan, Tebing Tinggi, Kisaran, Aek Kanopan, Rantau Prapat, dan Kota Pinang. Persaingan berjalan sangat ketat dan menarik perhatian, disaksikan secara antusias oleh ribuan penonton yang memadati lokasi pertandingan.</p><p>Salah satu sorotan utama dalam kejuaraan ini adalah keikutsertaan pembalap wanita bernama Nefa Aqila asal Kota Duri. Ia tampil percaya diri melintasi jalur dan membuktikan bahwa olahraga BMX juga dapat ditekuni oleh kaum perempuan. Kehadirannya mendapatkan dukungan serta tepuk tangan meriah dari seluruh penonton dan sesama peserta.</p><figure class="image"><img src="https://wahananews.co/photo/konten/1782107749_5a2fa299989be4d193e9.jpg"></figure><p>&nbsp;</p><p>Setelah melewati babak kualifikasi hingga babak final yang menegangkan, berikut daftar lengkap peraih juara di setiap kelas:&nbsp;</p><p>Kelas TK Anak-anak</p><p>1. Dirga #40 – BMC Junior Cikampak</p><p>2. Elvan #18 – Pinang Damai Simpang Kanan</p><p>3. Faris #05 – BMC Junior Cikampak</p><p>4. Fattan #57 – SRC Bangun Rejo&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>Kelas SD Lokal</p><p>1. Fahri Pratama #198 – Ade Hermawan Bagan Batu</p><p>2. Riza #56 – Pemuda Bangun Rejo II</p><p>3. M. Azzam #21 – PPT Kampung Harapan</p><p>&nbsp;</p><p>Kelas Pemula Lokal</p><p>1. Afri #23 – Sinar Family Bagan Batu</p><p>2. Evan #16 – Sidomulyo</p><p>3. Rafa #111 – Big Bos Blok A</p><p>&nbsp;</p><p>Kelas SD Open&nbsp;</p><p>1. Afif #27 – MHK Team Aek Nabara</p><p>2. Adrian S #23 – Simpang Pujud Bagan Batu</p><p>3. Risky #28 – MHK Team Aek Nabara</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;Kelas SMP</p><p>1. M. Refansyah #09 – Putra Labusel</p><p>2. Rafky #228 – Ade Hermawan Bagan Batu</p><p>3. Aditya #112 – BMC Junior Cikampak</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;Kelas Junior 17 Tahun ke Atas</p><p>1. Satria (Medan) #15 – Duta Mas Bubut Bagan Batu</p><p>2. M. Lana #111 – Putra Asahan</p><p>3. Hafta #205 – RJM Group Simpang Kanan</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;Kelas Senior&nbsp;</p><p>1. Alam #06 – Lembu Project Bangun Rejo Bagan Batu</p><p>2. Oki (Medan) #18 – Duta Mas Bubut Bagan Batu</p><p>3. Darma #12 – AREGA ABF Mahato</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;Kelas Tambahan SMA&nbsp;</p><p>1. Satria (Medan) #15 – Duta Mas Bubut Bagan Batu</p><p>2. Codot S #24 – Pinang Damai Simpang Kanan</p><p>3. M. Lana #111 – Putra Asahan</p><p>&nbsp;</p><p>Ketua Panitia, Nurin Munte, saat ditemui awak media di lokasi acara menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki tujuan mulia, yaitu menggali bakat olahraga sejak usia dini serta memajukan olahraga BMX di wilayah Rokan Hilir.</p><p>“Kegiatan ini digelar untuk menggali bakat olahraga sejak usia dini, mempererat tali silaturahmi antarwilayah, memajukan olahraga sepeda BMX, serta menjauhkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Nurin Munte.&nbsp;</p><p>Secara keseluruhan, kejuaraan berjalan dengan lancar, aman, dan tertib hingga acara selesai.</p><p>[Redaktur: Adi Riswanto]</p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/bmx-cross-open-rokan-hilir-berlangsung-meriah-satria-medan-dan-alam-bangun-rejo-raih-juara_7Wf78y6a5B.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Kejuaraan BMX Cross Open Pemuda Bangun Rejo II Resmi Dibuka, Berlomba Tanpa Narkoba.</title>
                <link>https://riau.wahananews.co/utama/kejuaraan&#45;bmx&#45;cross&#45;open&#45;pemuda&#45;bangun&#45;rejo&#45;ii&#45;resmi&#45;dibuka&#45;berlomba&#45;tanpa&#45;narkoba&#45;tvshEWWD5Z/0</link>
                <comments>https://riau.wahananews.co/utama/kejuaraan&#45;bmx&#45;cross&#45;open&#45;pemuda&#45;bangun&#45;rejo&#45;ii&#45;resmi&#45;dibuka&#45;berlomba&#45;tanpa&#45;narkoba&#45;tvshEWWD5Z/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sat, 20 Jun 2026 19:31:48 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Iwan Sitorus]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[RIAU.WAHANANEWS.CO, Rokan Hilir – Kejuaraan BMX Cross Open yang digagas oleh Pemuda Bangun Rejo II resmi dibuka oleh Camat Bagan Sinembah Raya, Iswandi S.STP, M.I.P. Acara berlangsung pada Rabu sore, 20 Juni 2026, pukul 15.00 WIB di Lapangan Cross BMX Bangun Rejo, Kelurahan Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>RIAU.WAHANANEWS.CO</strong>, Rokan Hilir – Kejuaraan BMX Cross Open yang digagas oleh Pemuda Bangun Rejo II resmi dibuka oleh Camat Bagan Sinembah Raya, Iswandi S.STP, M.I.P. Acara berlangsung pada Rabu sore, 20 Juni 2026, pukul 15.00 WIB di Lapangan Cross BMX Bangun Rejo, Kelurahan Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir.</p><p>Kejuaraan ini diikuti oleh peserta dari berbagai tingkatan, yaitu Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), kelompok usia 17 tahun ke atas, dan kelompok Senior. Para pembalap datang tidak hanya dari wilayah sekitar, melainkan juga dari luar daerah seperti Medan, Tebing Tinggi, Labusel, Labura, Labuhan Batu, dan Duri.</p><p>Turut hadir menyaksikan pembukaan kegiatan tersebut antara lain Lurah Bagan Sinembah Kota&nbsp; Ucok Afkar Adiba ST&nbsp; MM&nbsp; tokoh pemuda, tokoh masyarakat, serta tim medis yang bersiaga untuk menjaga keamanan dan keselamatan selama perlombaan berlangsung.</p><p>Dalam sambutannya, Camat Iswandi menyambut baik terselenggaranya kegiatan ini dan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada panitia penyelenggara.</p><p>“Saya sangat mendukung kegiatan positif seperti ini. Mari kita semua dukung dan berikan ruang bagi generasi muda untuk menyalurkan bakatnya. Hal ini penting agar anak-anak dan pemuda kita terhindar dari bahaya narkoba. Narkoba adalah ancaman serius bagi masa depan generasi muda, dan pemberantasannya adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.</p><p>&nbsp;</p><figure class="image"><img src="https://wahananews.co/photo/konten/1781958764_a54aa3823354c946d73c.jpg"></figure><p>&nbsp;</p><p>Sementara itu, Ketua Panitia, muren Munte, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan inisiatif murni dari para pemuda Bangun Rejo.&nbsp;</p><p>“Kami menyelenggarakan kegiatan positif ini sebagai wadah menyalurkan hobi sekaligus upaya menjauhkan generasi muda dari pengaruh buruk dan bahaya narkoba. Semoga kejuaraan ini berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi semua pihak,” tegas Nurin.&nbsp;</p><p>Kejuaraan ini diharapkan dapat mempererat silaturahmi antar daerah serta melahirkan atlet-atlet berbakat di bidang olahraga sepeda BMX.</p><p>[Redaktur: Adi Riswanto]</p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/kejuaraan-bmx-cross-open-pemuda-bangun-rejo-ii-resmi-dibuka-berlomba-tanpa-narkoba_2ocu7z9r1h.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Diduga Ada Pungutan Rp100 Ribu di Lingkungan PAUD, Kinerja Kabid PAUD Disdik Tanjabbar Disorot</title>
                <link>https://riau.wahananews.co/nusantara/diduga&#45;ada&#45;pungutan&#45;rp100&#45;ribu&#45;di&#45;lingkungan&#45;paud&#45;kinerja&#45;kabid&#45;paud&#45;disdik&#45;tanjabbar&#45;disorot&#45;tG8Nlmb2Qe/0</link>
                <comments>https://riau.wahananews.co/nusantara/diduga&#45;ada&#45;pungutan&#45;rp100&#45;ribu&#45;di&#45;lingkungan&#45;paud&#45;kinerja&#45;kabid&#45;paud&#45;disdik&#45;tanjabbar&#45;disorot&#45;tG8Nlmb2Qe/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 19 Jun 2026 07:47:59 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Adi Riswanto]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Nusantara]]></category>
                <description><![CDATA[RIAU.WAHANANEWS.CO – Tanjabbar&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>RIAU.WAHANANEWS.CO</strong> – Tanjabbar&nbsp;</p><p>Kinerja Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi, kembali menjadi sorotan publik. Sorotan tersebut muncul setelah adanya pengakuan dari sejumlah pengelola yayasan PAUD terkait dugaan pungutan uang sebesar Rp100 ribu yang disebut terjadi pada tahun 2022.</p><p>Salah seorang pemilik yayasan PAUD, Yuliawati, mengaku pernah menyampaikan keberatan/surat keluhan atas kebijakan yang menurutnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menilai, sejak saat itu hubungan dirinya dengan pihak bidang PAUD menjadi kurang harmonis.</p><p>"Selama ini saya hanya bisa diam dan pasrah. Surat keluhan yang pernah saya sampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan saat itu juga tidak mendapat respons sebagaimana yang saya harapkan. Saya menilai sentimen itu bermula karena saya termasuk orang yang kritis terhadap kebijakan yang dianggap tidak sesuai aturan," ujar Yuliawati melalui sambungan telepon, Selasa (16/6/2026).</p><p>Yuliawati juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah menolak adanya pungutan sebesar Rp100 ribu yang disebut-sebut untuk mengganti biaya perjalanan seorang pejabat di bidang PAUD.</p><p>Pernyataan tersebut turut dibenarkan oleh Busro, yang juga diketahui sebagai pemilik lembaga PAUD. Menurutnya, pungutan tersebut memang pernah terjadi beberapa tahun lalu.</p><p>"Ya, saya ingat. Kalau tidak salah pungutan itu terjadi sekitar dua tahun yang lalu," kata Busro melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (17/6/2026).</p><p>Sementara itu, seorang mantan staf Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai persoalan yang terjadi antara Yuliawati dan Kabid PAUD tidak terlepas dari perbedaan pandangan terkait sejumlah kebijakan.</p><p>Menurut sumber tersebut, Yuliawati dikenal sebagai sosok yang kerap menyampaikan kritik terhadap kebijakan yang dianggap bertentangan dengan aturan.</p><p>"Kalau saya melihat, memang ada perbedaan pandangan antara keduanya. Bu Yuliawati dikenal cukup vokal dalam menyampaikan kritik terhadap kebijakan yang menurutnya tidak sesuai aturan. Terkait dugaan pungutan itu, saya mengetahui pernah ada pihak media yang melakukan konfirmasi, namun saya tidak mengetahui lebih jauh perkembangan persoalan tersebut, sebab pemberitaan tersebut sudah ditarik kembali (dibtake down)," ujarnya.</p><p>Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media juga melakukan konfirmasi kepada Dovitaria selaku Kabid PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.</p><p>Saat dimintai tanggapan terkait dugaan pungutan tersebut, Dovitaria membantah adanya praktik sebagaimana yang dituduhkan.</p><p>"Pungutan yang mana, Bang? Tidak ada itu. Kalau memang ada, suruh saja pemilik yayasan itu datang menghadap saya," jawab Dovitaria singkat melalui sambungan telepon, sebelum mengakhiri percakapan karena mengaku sedang menghadiri suatu acara, Kamis (18/6/2026).</p><p>Adanya berbagai pengakuan tersebut memunculkan perhatian dari sejumlah pihak. Publik berharap instansi yang berwenang, termasuk Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dapat melakukan penelusuran dan klarifikasi guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat.</p><p>[Redaktur: Adi Riswanto]</p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/diduga-ada-pungutan-rp100-ribu-di-lingkungan-paud-kinerja-kabid-paud-disdik-tanjabbar-disorot_Ju7k8xpPSw.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Darurat Pungli Pelepasan Siswa di Rokan Hilir? Dinas Pendidikan Bungkam, Inspektorat Diminta Turun Tangan</title>
                <link>https://riau.wahananews.co/utama/darurat&#45;pungli&#45;pelepasan&#45;siswa&#45;di&#45;rokan&#45;hilir&#45;dinas&#45;pendidikan&#45;bungkam&#45;inspektorat&#45;diminta&#45;turun&#45;tangan&#45;i3V5XNI08a/0</link>
                <comments>https://riau.wahananews.co/utama/darurat&#45;pungli&#45;pelepasan&#45;siswa&#45;di&#45;rokan&#45;hilir&#45;dinas&#45;pendidikan&#45;bungkam&#45;inspektorat&#45;diminta&#45;turun&#45;tangan&#45;i3V5XNI08a/0#komentar</comments>
                <pubDate>Thu, 18 Jun 2026 20:21:51 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Adi Riswanto]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[RIAU.WAHANANEWS.CO &#45; Rokan Hilir Dugaan praktik pungutan biaya pelepasan siswa di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, kembali menjadi sorotan publik. Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang lagi sulit, wali murid justru dibebani biaya ratusan ribu rupiah untuk kegiatan pelepasan dan karya wisata yang diselenggarakan sekolah.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>RIAU.WAHANANEWS.CO</strong> - Rokan Hilir Dugaan praktik pungutan biaya pelepasan siswa di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, kembali menjadi sorotan publik. Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang lagi sulit, wali murid justru dibebani biaya ratusan ribu rupiah untuk kegiatan pelepasan dan karya wisata yang diselenggarakan sekolah.</p><p>Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir terhadap satuan pendidikan di bawah kewenangannya.</p><p>Ironisnya, saat berbagai daerah di Indonesia mulai mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan imbauan bahkan larangan terhadap kegiatan perpisahan yang disertai pungutan kepada orang tua siswa, praktik serupa justru diduga masih berlangsung secara terbuka di sejumlah sekolah negeri di Kabupaten Rokan Hilir.</p><p>Salah satu yang menjadi perhatian adalah kegiatan pelepasan siswa di SDN 006 Tanjung Medan Barat, Kecamatan Tanjung Medan, yang dilaksanakan pada Senin, 15 Juni 2026.</p><p>Saat dikonfirmasi, Nurzamzam selaku bendahara sekolah menjelaskan bahwa pungutan sebesar Rp390.000 per siswa merupakan hasil kesepakatan antara komite sekolah dan wali murid.</p><p>"Uangnya dikumpulkan kepada saya, setelah terkumpul kemudian saya serahkan kepada kepala sekolah," ujarnya didampingi seorang guru lainnya di ruang majelis guru, Kamis (18/6/2026).</p><p>Menurut keterangannya, dana tersebut digunakan untuk konsumsi acara, pembelian bingkisan berupa pakaian bagi siswa yang lulus, serta hadiah berupa sepasang pakaian untuk para guru.</p><p>Fakta bahwa sebagian dana hasil pungutan juga digunakan untuk pemberian cinderamata kepada tenaga pendidik menimbulkan pertanyaan tersendiri di tengah berbagai regulasi yang mengatur larangan pungutan pada sekolah negeri.</p><p>Kondisi serupa juga ditemukan di SDN 007 Tangga Batu, Kecamatan Tanjung Medan. Berdasarkan keterangan pihak sekolah, terdapat pungutan sebesar Rp440.000 per siswa untuk kegiatan pelepasan 41 murid dan karya wisata ke lokasi pemandian pada 30 Mei 2026.</p><p>Guru kelas VI, Irmawati, menjelaskan bahwa sekolah hanya bertindak sebagai pelaksana kegiatan.</p><p>"Kami hanya pelaksana. Pungutan Rp440.000 itu kesepakatan wali murid dan komite. Kegiatannya dua sesi, yaitu acara di sekolah dan rekreasi ke kolam renang di Bagan Batu," jelasnya.</p><p>Ia juga membenarkan bahwa para guru memperoleh cinderamata berupa pakaian dari dana yang dihimpun dalam kegiatan tersebut.</p><p>Maraknya pungutan yang dikemas melalui kesepakatan komite dan wali murid memunculkan kritik dari berbagai kalangan. Pasalnya, tidak semua orang tua siswa berada dalam kondisi ekonomi yang sama. Bagi keluarga berpenghasilan rendah, pungutan ratusan ribu rupiah tentu bukan angka yang kecil.</p><p>Di sisi lain, berbagai regulasi telah mengatur secara jelas mengenai batasan penggalangan dana di sekolah negeri, antara lain PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.</p><p>Ombudsman Republik Indonesia juga telah berulang kali mengingatkan bahwa pungutan untuk kegiatan perpisahan, pelepasan siswa maupun karya wisata berpotensi menjadi pungutan yang tidak diperbolehkan apabila tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.</p><p>Karena itu, publik mendesak Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan pelepasan siswa yang menggunakan dana dari wali murid, termasuk mekanisme pengumpulan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban keuangannya.</p><p>Yang lebih mengundang tanda tanya adalah sikap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir yang hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi terkait maraknya dugaan pungutan dalam kegiatan pelepasan siswa di berbagai sekolah negeri.</p><p>Padahal, persoalan ini bukan sekadar acara seremonial tahunan. Yang dipersoalkan masyarakat adalah potensi munculnya beban ekonomi, ketidakadilan bagi orang tua yang kurang mampu, serta kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam praktik pengumpulan dana di lingkungan sekolah.</p><p>Keheningan pihak yang memiliki kewenangan pengawasan justru berisiko melahirkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Publik berhak memperoleh kepastian apakah praktik-praktik tersebut telah sesuai dengan ketentuan atau justru menyimpang dari regulasi yang berlaku.</p><p>Hingga berita ini disiarkan, upaya permintaan tanggapan ke dinas pendidikan kabupaten Rokan hilir terkait maraknya sejumlah sekolah yang diduga melakukan pungutan liar masih membuahkan hasil yang nihil.</p><p>[Redaktur: Adi Riswanto]</p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/darurat-pungli-pelepasan-siswa-di-rokan-hilir-dinas-pendidikan-bungkam-inspektorat-diminta-turun-tangan_wi5p7A7Yn3.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Sinergi Tangani Persoalan Sampah, PT SIA Dukung Pembersihan Kawasan Pajak Lama Bagan Batu</title>
                <link>https://riau.wahananews.co/nusantara/sinergi&#45;tangani&#45;persoalan&#45;sampah&#45;pt&#45;sia&#45;dukung&#45;pembersihan&#45;kawasan&#45;pajak&#45;lama&#45;bagan&#45;batu&#45;gbe5pJ0Glu/0</link>
                <comments>https://riau.wahananews.co/nusantara/sinergi&#45;tangani&#45;persoalan&#45;sampah&#45;pt&#45;sia&#45;dukung&#45;pembersihan&#45;kawasan&#45;pajak&#45;lama&#45;bagan&#45;batu&#45;gbe5pJ0Glu/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 17 Jun 2026 11:02:59 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Iwan Sitorus]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Nusantara]]></category>
                <description><![CDATA[RIAU.WAHANANEWS.CO,​Bagan Sinembah –]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>RIAU.WAHANANEWS.CO</strong>,​Bagan Sinembah –</p><p>Upaya Pemerintah Kecamatan Bagan Sinembah dalam mengatasi tumpukan sampah di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di kawasan Pasar Pagi Pajak Lama, mendapat dukungan signifikan. UPT Dinas Kebersihan Kecamatan Bagan Sinembah kini menerima bantuan armada pengangkutan sampah yang merupakan wujud tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) dari PT SIA.</p><p>​Bantuan armada operasional yang akan diperbantukan selama tiga hari ini dinilai menjadi solusi cepat atas keluhan warga terkait tumpukan sampah yang sempat mengganggu kenyamanan serta aktivitas lalu lintas di kawasan strategis tersebut.</p><p>​​Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (17/6/2026), proses pembersihan intensif sedang dilakukan oleh petugas kebersihan dengan bantuan armada tambahan dari pihak perusahaan. Kehadiran unit tambahan ini mempercepat durasi pengangkutan sampah dari titik penumpukan menuju tempat pembuangan akhir.</p><p>​Kepala UPT Dinas Kebersihan Kecamatan Bagan Sinembah, Salisol Dimuharom, S.Ap., menyampaikan apresiasi mendalam atas kepedulian yang ditunjukkan oleh pihak swasta dalam menjaga kebersihan lingkungan di wilayah kerjanya.</p><p>​“Kami sangat berterima kasih kepada PT SIA yang telah memperbantukan satu unit armada selama tiga hari ini untuk mengatasi permasalahan sampah yang ada. Bantuan ini sangat berarti dan sangat meringankan tugas petugas kebersihan di lapangan dalam mempercepat proses pembersihan,” ujar Salisol di sela-sela peninjauan lokasi.</p><figure class="image"><img src="https://wahananews.co/photo/konten/1781669103_785ff5e3ca378e928a2e.jpg"></figure><p>&nbsp;</p><p>Di sisi lain, pihak perusahaan menegaskan bahwa keterlibatan mereka dalam pembersihan ini merupakan bagian dari visi tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitar area operasional.</p><p>​HRD PT SIA, Hendra Syahputra Barus, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler pada Rabu (17/6/2026), menyatakan bahwa PT SIA berkomitmen untuk terus mendukung program-program pemerintah daerah yang menyentuh kepentingan publik.</p><p>​“Ini adalah wujud kepedulian kami terhadap kebersihan lingkungan. Nilai ini akan terus kami junjung tinggi. Ke depannya, kami juga akan terus bersinergi dan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mendukung program-program pelayanan publik yang bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Hendra.</p><p>​Harapan bagi Warga ​Diharapkan, melalui sinergi antara pemerintah kecamatan dan sektor swasta ini, penumpukan sampah yang sempat mengganggu pemandangan dan aktivitas warga dapat segera teratasi sepenuhnya. Selain memberikan dampak positif terhadap kesehatan lingkungan, kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan kenyamanan bagi para pengguna jalan serta pedagang yang beraktivitas di sekitar Pasar Pagi Pajak Lama Bagan Batu.​</p><p>Kini, kawasan Jalan Jenderal Sudirman diharapkan kembali bersih, sehat, dan estetik, sekaligus menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam mengimplementasikan program CSR yang tepat sasaran bagi kebutuhan krusial masyarakat.</p><p>[Redaktur: Adi Riswanto]</p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/sinergi-tangani-persoalan-sampah-pt-sia-dukung-pembersihan-kawasan-pajak-lama-bagan-batu_w0Bf3pfTH4.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Pungutan Pelepasan Siswa di SDN 015 Karya Sempurna Disorot, Diduga Capai Rp200 Ribu per Siswa</title>
                <link>https://riau.wahananews.co/utama/pungutan&#45;pelepasan&#45;siswa&#45;di&#45;sdn&#45;015&#45;karya&#45;sempurna&#45;disorot&#45;diduga&#45;capai&#45;rp200&#45;ribu&#45;per&#45;siswa&#45;bDFgcz96pX/0</link>
                <comments>https://riau.wahananews.co/utama/pungutan&#45;pelepasan&#45;siswa&#45;di&#45;sdn&#45;015&#45;karya&#45;sempurna&#45;disorot&#45;diduga&#45;capai&#45;rp200&#45;ribu&#45;per&#45;siswa&#45;bDFgcz96pX/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 17 Jun 2026 07:58:49 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Adi Riswanto]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[RIAU.WAHANANEWS.CO &#45; Rokan Hilir&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>RIAU.WAHANANEWS.CO</strong> - Rokan Hilir&nbsp;</p><p>Praktik pungutan untuk kegiatan pelepasan siswa kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, dugaan pungutan sebesar Rp200.000 per siswa dalam kegiatan pelepasan 83 siswa kelas VI di SDN 015 Karya Sempurna, Kepenghuluan Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, menuai perhatian karena dinilai berpotensi bertentangan dengan semangat pendidikan gratis yang dicanangkan pemerintah.</p><p>Sebagaimana diketahui, sejumlah regulasi telah mengatur larangan pungutan di sekolah negeri yang berpotensi membebani orang tua siswa. Ombudsman Republik Indonesia juga pernah mengingatkan bahwa pungutan untuk kegiatan perpisahan, pelepasan siswa maupun karya wisata berpotensi masuk kategori pungutan yang tidak diperbolehkan apabila tidak sesuai ketentuan. Aturan tersebut antara lain tertuang dalam PP Nomor 17 Tahun 2010, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.</p><p>Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kegiatan pelepasan siswa dilaksanakan pada 4 Juni 2026 dengan adanya pungutan sebesar Rp200.000 per siswa.</p><p>Menanggapi hal tersebut, Kepala SDN 015 Karya Sempurna, Suwarni, mengaku tidak mengetahui adanya keputusan mengenai besaran pungutan yang dibebankan kepada wali murid.</p><p>"Memang rapat dilakukan di sekolah. Setelah saya selesai memberikan kata sambutan, saya keluar dari rapat. Saya tidak mengetahui tentang pungutan itu," ujar Suwarni saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (15/6/2026).</p><p>Pernyataan tersebut memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat. Sebagian pihak menilai kepala sekolah sebagai penanggung jawab satuan pendidikan seharusnya mengetahui seluruh keputusan yang dihasilkan dalam rapat yang dilaksanakan di lingkungan sekolah, terlebih jika berkaitan dengan kegiatan yang melibatkan siswa dan wali murid.</p><p>Dalam keterangannya, Suwarni juga menyebut bahwa kegiatan serupa disebut turut dilaksanakan oleh sekolah lain di wilayah tersebut.</p><p>Sementara itu, Koko yang disebut sebagai pihak Komite Sekolah menjelaskan bahwa biaya yang dikumpulkan dari wali murid digunakan untuk kebutuhan kegiatan pelepasan siswa, termasuk konsumsi dan cenderamata.</p><p>"Biaya itu diperuntukkan untuk pembelian snack dan cenderamata berupa sepatu untuk sekitar 30 orang," ujarnya.</p><p>Namun demikian, Koko mengaku tidak mengetahui secara rinci jumlah pungutan yang ditetapkan kepada masing-masing siswa.</p><p>Adanya pengakuan bahwa sebagian dana digunakan untuk pemberian cenderamata kepada pihak sekolah menjadi perhatian tersendiri. Sejumlah kalangan menilai praktik tersebut perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.</p><p>Di tengah kondisi ekonomi yang masih dirasakan berat oleh sebagian masyarakat, muncul pandangan bahwa kegiatan pelepasan siswa sebaiknya dilaksanakan secara sederhana tanpa membebani orang tua. Selain itu, nilai pungutan yang relatif besar dikhawatirkan dapat menjadi beban bagi wali murid yang memiliki kondisi ekonomi berbeda-beda.</p><p>Publik berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir dapat memberikan penjelasan terkait mekanisme penggalangan dana untuk kegiatan pelepasan siswa di sekolah negeri, termasuk penggunaan dana yang diperuntukkan bagi pemberian cenderamata kepada pihak sekolah.</p><p>Apabila dalam hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, masyarakat meminta agar dilakukan pembinaan maupun penegakan aturan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk komitmen mendukung program pendidikan dasar yang bebas pungutan.</p><p>Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir terkait persoalan tersebut.</p><p>[Redaktur: Adi Riswanto]</p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/pungutan-pelepasan-siswa-di-sdn-015-karya-sempurna-disorot-diduga-capai-rp200-ribu-per-siswa_lgI1O505xO.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Dugaan Penggantian Ketua Yayasan PAUD Amanah Secara Sepihak Memanas, Pemilik Klaim Haknya Diabaikan</title>
                <link>https://riau.wahananews.co/nusantara/dugaan&#45;penggantian&#45;ketua&#45;yayasan&#45;paud&#45;amanah&#45;secara&#45;sepihak&#45;memanas&#45;pemilik&#45;klaim&#45;haknya&#45;diabaikan&#45;U1Sj7zpfND/0</link>
                <comments>https://riau.wahananews.co/nusantara/dugaan&#45;penggantian&#45;ketua&#45;yayasan&#45;paud&#45;amanah&#45;secara&#45;sepihak&#45;memanas&#45;pemilik&#45;klaim&#45;haknya&#45;diabaikan&#45;U1Sj7zpfND/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 15 Jun 2026 19:16:34 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Adi Riswanto]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Nusantara]]></category>
                <description><![CDATA[RIAU.WAHANANEWS.CO &#45;&amp;nbsp; Tanjabbar&amp;nbsp; Persoalan dugaan pemberhentian sekaligus penggantian Ketua Yayasan Kelompok Bermain (KB) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Amanah di Desa Dataran Pinang, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi, terus menjadi sorotan.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>RIAU.WAHANANEWS.CO</strong> -&nbsp; Tanjabbar&nbsp; Persoalan dugaan pemberhentian sekaligus penggantian Ketua Yayasan Kelompok Bermain (KB) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Amanah di Desa Dataran Pinang, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi, terus menjadi sorotan.</p><p>Upaya penyelesaian secara persuasif yang telah ditempuh oleh Yuliawati binti Abdul Wahid, selaku pendiri dan pemilik PAUD Amanah, hingga kini disebut belum membuahkan hasil. Sebelumnya, Yuliawati telah melayangkan surat pengaduan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat tertanggal 15 Mei 2025. Selain itu, kuasa hukumnya juga mengirimkan surat somasi kepada dinas terkait pada 19 Mei 2025.</p><p>Kepada awak media melalui sambungan telepon, Yuliawati yang akrab disapa Bunda Ully memaparkan kronologi berdirinya PAUD Amanah yang menurutnya dirintis sejak tahun 2012, bertepatan dengan masa awal pemekaran Desa Dataran Pinang, Senin (15/6/2026).</p><figure class="image"><img src="https://wahananews.co/photo/konten/1781526061_4852650b068916505dd0.jpg"></figure><p>&nbsp;</p><p>"PAUD KB Amanah saya rintis sejak tahun 2012. Saat itu kami menyewa rumah warga dan mempersiapkan seluruh kebutuhan dengan biaya sendiri tanpa bantuan pemerintah maupun dana desa. Bahkan sejak awal kami sudah khawatir suatu saat lembaga yang kami bangun akan diambil alih setelah berkembang dan diakui pemerintah. Kekhawatiran itu pernah kami konsultasikan saat mengikuti pelatihan dan pembinaan pengelolaan PAUD di Jambi," ujar Yuliawati.</p><p>Sebagai pemerhati&nbsp; anak di Kabupaten Tanjung Jabung Barat sekaligus pemilik yayasan, Yuliawati mengaku telah beberapa kali menyampaikan keberatan kepada Kepala Bidang (Kabid) PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Dovitaria.</p><p>"Selama ini kami beberapa kali menerima tekanan yang menurut kami tidak sesuai dengan aturan pendidikan. Saya sudah sering mengingatkan Kabid PAUD, namun hanya berubah sementara dan kemudian kembali mencari celah yang menyudutkan lembaga kami. Bukan hanya PAUD kami, tetapi ada beberapa PAUD lain yang menurut saya juga mengalami hal serupa," katanya.</p><p>Yuliawati menduga persoalan yang dialaminya berkaitan dengan sentimen pribadi akibat sikap kritisnya terhadap sejumlah kebijakan yang diterapkan selama beberapa tahun terakhir.</p><p>"Lima tahun terakhir sudah terlihat adanya tekanan dan upaya agar kami menyerahkan PAUD tersebut. Bahkan pernah ada ancaman terkait penangguhan pembayaran honor guru dengan alasan laporan BOP. Selain itu, saya juga termasuk pihak yang menolak adanya pungutan-pungutan yang dibebankan kepada lembaga PAUD," ungkapnya.</p><p>Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kabid PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Dovitaria, menyampaikan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam sebuah rapat yang melibatkan sejumlah pihak.</p><p>"Beberapa waktu lalu sudah dilakukan rapat, dan hasilnya Pak Kades bersedia mengembalikan PAUD tersebut," ujar Dovitaria.</p><p>Namun ketika ditanya mengenai waktu pelaksanaan rapat tersebut, Dovitaria mengaku tidak mengingat secara pasti tanggal pelaksanaannya.</p><p>"Saya lupa kapan tepatnya rapat itu dilaksanakan. Yang jelas rapat berlangsung di ruang rapat Kepala Dinas dan dihadiri oleh saya, sekertaris dinas selaku pimpinan rapat, Kasi terkait, suami Ibu Ully yang didampingi kuasa hukumnya, serta Kepala Desa Dataran Pinang," jelasnya.</p><p>Pernyataan tersebut kemudian dibantah oleh Yuliawati. Ia menegaskan hingga saat ini belum pernah menerima penyampaian resmi terkait adanya kesepakatan sebagaimana yang disebutkan oleh pihak dinas.</p><p>"Dasar kepemilikan PAUD tersebut atas nama saya. Sampai hari ini baik Kepala Desa Dataran Pinang maupun pihak Dinas Pendidikan tidak pernah menyampaikan langsung kepada saya mengenai kesepakatan tersebut. Jadi menurut saya tidak ada kesepakatan seperti yang disampaikan. Persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan ucapan karena menyangkut perubahan nama dan kepengurusan lembaga," tegasnya.</p><p>Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Yuliawati. Menurutnya, hingga kini belum ada kesepakatan yang dicapai antara para pihak.</p><p>"Belum ada kata sepakat. Dasar kepemilikan PAUD tersebut berada pada klien kami. Selain itu, surat kuasa yang diberikan kepada kami juga masih berlaku dan belum dicabut. Karena itu, pernyataan yang menyebut persoalan ini telah selesai atau telah ada kesepakatan perlu diklarifikasi kembali," ujar kuasa hukum Yuliawati melalui pesan WhatsApp.</p><p>Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi dan permintaan klarifikasi kepada Muhammad Ihsani selaku Kepala Desa Dataran Pinang melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp belum memperoleh tanggapan.</p><p>Media ini akan terus berupaya memperoleh keterangan dari pihak-pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.</p><p>[Redaktur: Adi Riswanto]</p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/dugaan-penggantian-ketua-yayasan-paud-amanah-secara-sepihak-memanas-pemilik-klaim-haknya-diabaikan_n8V0Cuhshw.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Ahli Waris Debitur Layangkan Somasi Terakhir ke Bank Mandiri KCP Ujung Tanjung Lintas, Tuntut Pengembalian Sertifikat Agunan</title>
                <link>https://riau.wahananews.co/utama/ahli&#45;waris&#45;debitur&#45;layangkan&#45;somasi&#45;terakhir&#45;ke&#45;bank&#45;mandiri&#45;kcp&#45;ujung&#45;tanjung&#45;lintas&#45;tuntut&#45;pengembalian&#45;sertifikat&#45;agunan&#45;2abb4kr87f/0</link>
                <comments>https://riau.wahananews.co/utama/ahli&#45;waris&#45;debitur&#45;layangkan&#45;somasi&#45;terakhir&#45;ke&#45;bank&#45;mandiri&#45;kcp&#45;ujung&#45;tanjung&#45;lintas&#45;tuntut&#45;pengembalian&#45;sertifikat&#45;agunan&#45;2abb4kr87f/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 15 Jun 2026 18:16:36 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Adi Riswanto]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[RIAU.WAHANANEWS.CO,Rokan Hilir –]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>RIAU.WAHANANEWS.CO</strong>,Rokan Hilir –</p><p>Kuasa hukum ahli waris almarhum Khairuddin kembali melayangkan somasi kedua sekaligus somasi terakhir kepada Bank Mandiri KCP Ujung Tanjung Lintas terkait belum diserahkannya dokumen agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya dijadikan jaminan kredit.</p><p>Somasi tersebut dikirimkan oleh tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahatva, yakni Masridodi Mangunsong, S.H. dan Muammar Khadafi, S.H., yang bertindak mewakili ahli waris almarhum Khairuddin atas nama Hermawati, Senin (15/6/2026).</p><p>Menurut kuasa hukum, hingga saat ini pihak ahli waris masih menunggu kepastian mengenai status penyelesaian kredit almarhum serta pengembalian sertifikat tanah yang menjadi agunan kredit tersebut.</p><p>Masridodi Mangunsong menjelaskan, semasa hidupnya almarhum Khairuddin merupakan debitur Bank Mandiri dengan fasilitas kredit yang dijamin menggunakan Sertifikat Hak Milik Nomor 1126/Banjar XII/2011. Selain itu, fasilitas kredit tersebut disebut telah dilindungi oleh program asuransi jiwa kredit melalui AXA Mandiri.</p><p>"Almarhum Khairuddin telah meninggal dunia pada 22 September 2022. Namun hingga saat ini ahli waris belum memperoleh kejelasan terkait penyelesaian klaim asuransi maupun pengembalian agunan yang menjadi hak ahli waris," ujar Masridodi dalam keterangannya.</p><p>Ia menuturkan, pihaknya sebelumnya telah melayangkan somasi pertama kepada Bank Mandiri pada 20 April 2026. Namun hingga berakhirnya tenggang waktu yang diberikan, menurut pihak ahli waris belum terdapat penyelesaian yang dianggap memadai.</p><p>Atas dasar itu, somasi kedua yang juga merupakan somasi terakhir kembali disampaikan sebagai upaya penyelesaian secara musyawarah sebelum ditempuh langkah hukum lainnya.</p><p>Dalam surat somasi tersebut, ahli waris meminta Bank Mandiri segera menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1126/Banjar XII/2011 paling lambat tujuh hari sejak somasi diterima.</p><p>Kuasa hukum menyatakan bahwa apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak terdapat perkembangan atau penyelesaian yang konkret, pihaknya akan mempertimbangkan sejumlah langkah hukum, termasuk menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), hingga mengajukan gugatan perdata ke pengadilan yang berwenang.</p><p>"Kami tetap mengedepankan penyelesaian secara baik dan musyawarah. Kami berharap Bank Mandiri KCP Ujung Tanjung Lintas dapat memberikan kepastian hukum kepada ahli waris. Namun apabila hak-hak klien kami tidak juga dipenuhi, maka kami akan mempertimbangkan seluruh upaya hukum yang tersedia," tegasnya.</p><p>Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Mandiri KCP Ujung Tanjung Lintas belum memberikan keterangan resmi terkait somasi yang disampaikan oleh kuasa hukum ahli waris. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.</p><p>[Redaktur: Adi Riswanto]</p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/ahli-waris-debitur-layangkan-somasi-terakhir-ke-bank-mandiri-kcp-ujung-tanjung-lintas-tuntut-pengembalian-sertifikat-agunan_9kdf4xaXg7.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Pastikan Tepat Sasaran, Polsek dan Kecamatan Rantau Rasau Awasi Penyaluran BBM Subsidi</title>
                <link>https://riau.wahananews.co/utama/pastikan&#45;tepat&#45;sasaran&#45;polsek&#45;dan&#45;kecamatan&#45;rantau&#45;rasau&#45;awasi&#45;penyaluran&#45;bbm&#45;subsidi&#45;8vZm7qzPjw/0</link>
                <comments>https://riau.wahananews.co/utama/pastikan&#45;tepat&#45;sasaran&#45;polsek&#45;dan&#45;kecamatan&#45;rantau&#45;rasau&#45;awasi&#45;penyaluran&#45;bbm&#45;subsidi&#45;8vZm7qzPjw/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 15 Jun 2026 14:53:21 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Adi Riswanto]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[RIAU.WAHANANEWS.CO &#45; Tanjabtimur&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>RIAU.WAHANANEWS.CO</strong> - Tanjabtimur&nbsp;</p><p>Dalam upaya memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran, Kapolsek Rantau Rasau IPTU Sumitra, S.E. bersama Camat Rantau Rasau Arie Mulyono dan anggota Polsek Rantau Rasau melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di SPBU Rantau Rasau yang berada di Desa Marga Mulya, Kecamatan Rantau Rasau, kamis (11/6/2026).</p><p>Kegiatan sidak tersebut dilakukan untuk memberikan imbauan kepada para pegawai SPBU serta para sopir kendaraan yang sedang melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar bersubsidi agar mematuhi ketentuan yang berlaku.</p><p>Dalam kesempatan itu, Kapolsek Rantau Rasau IPTU Sumitra menegaskan bahwa kendaraan yang melakukan pengisian BBM subsidi dilarang menggunakan tangki yang telah dimodifikasi. Seluruh kendaraan diwajibkan menggunakan tangki standar sesuai spesifikasi pabrikan guna mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.</p><p>Selain itu, petugas juga mengingatkan adanya kesepakatan terkait batas maksimal pengisian BBM subsidi. Untuk kendaraan truk, pengisian dibatasi maksimal sebesar Rp600 ribu, sedangkan kendaraan jenis pick up dibatasi maksimal Rp300 ribu per pengisian.</p><p>“Kami mengimbau seluruh pengguna BBM subsidi agar mematuhi aturan yang telah disepakati bersama. Penggunaan tangki modifikasi tidak diperbolehkan karena berpotensi menimbulkan penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak,” ujar IPTU Sumitra saat kegiatan berlangsung.</p><p>Para sopir yang hadir juga menyatakan kesiapannya untuk mematuhi kesepakatan tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, para pelaku siap diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.</p><p>Selain memberikan imbauan terkait pengisian BBM subsidi, petugas juga mengajak seluruh pengguna SPBU untuk menjaga ketertiban saat antre pengisian bahan bakar. Masyarakat diminta mengikuti aturan antrean dengan tertib serta saling menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.</p><p>Camat Rantau Rasau Arie Mulyono menyampaikan bahwa pengawasan bersama antara pemerintah kecamatan, kepolisian, dan pihak SPBU akan terus dilakukan guna memastikan distribusi BBM subsidi berjalan lancar dan tepat sasaran.</p><p>Melalui kegiatan sidak ini, diharapkan penyaluran BBM subsidi di wilayah Kecamatan Rantau Rasau dapat berlangsung secara tertib, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi tanpa adanya praktik penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.</p><p>[Redaktur: Adi Riswanto]</p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/pastikan-tepat-sasaran-polsek-dan-kecamatan-rantau-rasau-awasi-penyaluran-bbm-subsidi_xj24so2L2R.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Sungai Besar Disorot, Masyarakat Pertanyakan Tindak Lanjut Kejari Rohil</title>
                <link>https://riau.wahananews.co/nusantara/penanganan&#45;laporan&#45;dugaan&#45;korupsi&#45;dana&#45;desa&#45;sungai&#45;besar&#45;disorot&#45;masyarakat&#45;pertanyakan&#45;tindak&#45;lanjut&#45;kejari&#45;rohil&#45;03H7v67a6w/0</link>
                <comments>https://riau.wahananews.co/nusantara/penanganan&#45;laporan&#45;dugaan&#45;korupsi&#45;dana&#45;desa&#45;sungai&#45;besar&#45;disorot&#45;masyarakat&#45;pertanyakan&#45;tindak&#45;lanjut&#45;kejari&#45;rohil&#45;03H7v67a6w/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 15 Jun 2026 09:57:49 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Adi Riswanto]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Nusantara]]></category>
                <description><![CDATA[RIAU.WAHANANEWS.CO,Rokan Hilir – Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Kepenghuluan Sungai Besar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, kembali menjadi perhatian masyarakat. Laporan yang berkaitan dengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>RIAU.WAHANANEWS.CO</strong>,Rokan Hilir – Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Kepenghuluan Sungai Besar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, kembali menjadi perhatian masyarakat. Laporan yang berkaitan dengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas.</p><p>Sejumlah warga bersama tim investigasi yang sebelumnya melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan dana desa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir mengaku hingga kini belum menerima informasi resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan.</p><p>Menurut pelapor, laporan tersebut memuat sejumlah temuan yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai perencanaan serta penggunaan anggaran yang diduga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.</p><p>"Kami berharap ada keterbukaan informasi terkait sejauh mana proses penanganan laporan ini. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan kasus yang telah dilaporkan," ujar salah seorang perwakilan masyarakat kepada wartawan.</p><p>Lambannya proses penanganan laporan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Sebagian warga menilai perlu adanya kejelasan dari pihak berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi dan asumsi yang berkembang di publik.</p><p>Selain itu, masyarakat juga menyoroti kemungkinan adanya keterkaitan antara kegiatan yang dilaporkan bermasalah pada tahun anggaran 2022 dengan program-program pada tahun anggaran berikutnya. Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian agar proses pemeriksaan dapat dilakukan secara menyeluruh dan objektif.</p><p>Sebelumnya, Kejari Rokan Hilir diketahui telah meminta Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir untuk melakukan audit terhadap penggunaan anggaran yang dilaporkan. Audit tersebut disebut melibatkan bidang terkait, termasuk unsur Intelijen dan Tindak Pidana Khusus (Pidsus).</p><p>Namun hingga berita ini diterbitkan, hasil audit tersebut belum diumumkan secara resmi kepada masyarakat maupun pihak pelapor.</p><p>Sementara itu, berdasarkan keterangan yang disampaikan seorang staf Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rokan Hilir kepada wartawan pada 19 Mei 2026, disebutkan bahwa hasil audit Inspektorat menemukan adanya penggunaan keuangan yang diduga belum dapat dipertanggungjawabkan oleh Penghulu Sungai Besar berinisial A dengan nilai sekitar Rp400 juta.</p><p>"Hasil audit Inspektorat terdapat keuangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Penghulu Antok sekitar Rp400 juta," ujar staf tersebut.</p><p>Saat dikonfirmasi terkait informasi tersebut, Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, Rusmailis, belum memberikan penjelasan lebih lanjut.</p><p>"Maaf pak, saya tidak berani memberikan keterangan. Silakan bapak mempertanyakan langsung kepada nomor pengaduan," kata Rusmailis saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (15/6/2026).</p><p>Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir maupun Penghulu Sungai Besar yang disebut dalam informasi hasil audit belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.</p><p>[Redaktur: Adi Riswanto]</p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/penanganan-laporan-dugaan-korupsi-dana-desa-sungai-besar-disorot-masyarakat-pertanyakan-tindak-lanjut-kejari-rohil_odxzHagBdk.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
    </channel>

</rss>
<!-- RSS GENERATOR CREATED BY GHIVARRA SR -->