3. Bagaimana bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja yang mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja? Apakah hanya melalui BPJS Ketenagakerjaan atau terdapat kompensasi tambahan dari perusahaan?
Sikap bungkam terhadap konfirmasi media dalam isu yang menyangkut keselamatan pekerja tentu tidak membantu menjernihkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Padahal, memberikan klarifikasi merupakan kesempatan bagi perusahaan untuk menyampaikan fakta, menjelaskan kebijakan K3 yang diterapkan, sekaligus meluruskan apabila terdapat informasi yang dinilai tidak sesuai.
Baca Juga:
Kelompok Tani Protes Eksekusi Lahan Tol Pekanbaru–Rengat, Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Warga
Dalam kerja jurnalistik, hak jawab dan hak klarifikasi merupakan bagian penting dari pemberitaan yang berimbang. Karena itu, diam bukanlah strategi komunikasi yang bijak ketika perusahaan tengah menjadi sorotan publik terkait isu keselamatan kerja.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerjanya. Apabila dugaan sering terjadinya kecelakaan kerja benar adanya, maka hal tersebut patut menjadi perhatian serius bagi instansi pengawas ketenagakerjaan.
Kini sorotan publik mengarah kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau. Masyarakat menanti penjelasan apakah PT Thaka Sukses Mandiri telah melaporkan setiap kejadian kecelakaan kerja kepada instansi terkait dan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Selain itu, sejauh mana pengawasan yang telah dilakukan Disnakertrans terhadap penerapan sistem K3 di perusahaan tersebut juga menjadi pertanyaan yang layak dijawab demi menjamin keselamatan para pekerja.
Baca Juga:
Masyarakat Terdampak Tol Pekanbaru–Rengat Minta Kepastian Ganti Rugi, PT Hutama Karya dan Irwasda Polda Riau Jelaskan Mekanisme Penyelesaian
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Thaka Sukses Mandiri belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan. Apabila di kemudian hari perusahaan memberikan penjelasan atau hak jawab, redaksi akan memuatnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
[Redaktur: Adi Riswanto]