RIAU.WAHANANEWS.CO - Kampar
Polemik penyelesaian ganti rugi lahan masyarakat yang terdampak pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera ruas Pekanbaru–Rengat (Seksi Lingkar Pekanbaru) masih terus bergulir. Untuk mencari titik terang, masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani 30 SSMB (Swadaya Masyarakat Maju Bersama) menggelar pertemuan dengan pihak PT Hutama Karya yang turut didampingi Tim Irwasda Polda Riau, Kamis (25/6/2026).
Baca Juga:
Diduga Diadu Domba Lewat Skema Konsinyasi, Pemilik Lahan Bentangkan Spanduk Larangan Masuk di Proyek Tol Kampar
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah persoalan, mulai dari belum diterimanya ganti rugi lahan, dugaan adanya miskomunikasi dalam proses penyelesaian, hingga mekanisme hukum yang harus ditempuh untuk memperoleh hak mereka.
Bendahara Kelompok Tani 30 SSMB, Husein, mengatakan pihaknya hanya menginginkan kepastian mengenai proses pembayaran ganti rugi lahan yang hingga kini belum terselesaikan.
"Kami meminta kepastian terkait penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan kami. Kami juga ingin mengetahui bagaimana mekanisme penyelesaiannya, karena hak-hak kami sebagai pemilik lahan hingga saat ini belum juga dipenuhi, sementara pembangunan terus berjalan," ujarnya.
Baca Juga:
Diduga Gunakan Biosolar Bersubsidi untuk Proyek Tol, PT Fitra Wika Disorot: Keuntungan Proyek Jangan Dibangun dari Hak Rakyat Kecil
Selain itu, Husein mengaku pihaknya menduga terdapat upaya yang menyebabkan terjadinya perbedaan pandangan di tengah masyarakat.
"Kami menduga ada upaya yang membuat masyarakat menjadi terpecah. Padahal tujuan kami hanya ingin hak kami diselesaikan. Kami memahami ini merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan tidak pernah berniat menghambat pembangunan," tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Humas PT Hutama Karya, Rido, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil verifikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN), terdapat sejumlah bidang tanah yang berstatus "tidak diketahui keberadaannya" (no name) maupun tercatat sebagai tanah negara tanpa penguasaan.