RIAU.WAHANANEWS.CO - Kampar Proses pengadaan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Lingkar Pekanbaru–Rengat kembali menuai polemik. Sejumlah warga yang tergabung dalam kelompok tani pemilik lahan menyampaikan keberatan atas tindakan yang mereka nilai sebagai eksekusi sepihak terhadap lahan yang masih dalam sengketa kepemilikan, Jumat (26/6/2026).
Dalam pernyataan yang disampaikan kepada media, kelompok tani tersebut menuding adanya tindakan yang dianggap merugikan hak-hak warga. Mereka menyebut oknum dari PT Hutama Karya (Persero) bersama sejumlah pihak terkait dalam proses pengadaan tanah diduga meminta warga untuk menempuh gugatan terhadap pihak yang tidak diketahui identitasnya (versus no name) guna mempertahankan klaim atas tanah yang mereka kuasai.
Baca Juga:
Pernyataan Kadis Kominfo Kampar Tuai Polemik, LSM KIPPI Usulkan DPRD Gelar RDP
Menurut kelompok tani, di saat proses hukum belum memperoleh kepastian, aktivitas pembangunan di lapangan tetap berjalan. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan warga yang mengaku memiliki dokumen dan penguasaan fisik atas lahan yang menjadi objek proyek.
Kelompok tani menilai tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan hak warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Mereka juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang mengatur mekanisme penyelesaian sengketa dan pemberian ganti kerugian melalui jalur hukum.
"Kami meminta seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menghormati hak-hak masyarakat yang masih memiliki klaim atas tanah tersebut," demikian salah satu poin pernyataan sikap kelompok tani.
Baca Juga:
Diduga Diadu Domba Lewat Skema Konsinyasi, Pemilik Lahan Bentangkan Spanduk Larangan Masuk di Proyek Tol Kampar
Sebagai bentuk protes, kelompok tani menyatakan akan melakukan aksi penolakan di lokasi proyek dengan menghentikan aktivitas pekerjaan yang berada di area lahan yang mereka klaim. Aksi tersebut, menurut mereka, akan berlangsung hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap terkait status lahan dimaksud.
Mereka juga menolak keputusan yang menurut mereka hanya didasarkan pada hasil rapat internal tanpa adanya putusan pengadilan yang final mengenai objek sengketa.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari PT Hutama Karya, Tim Persiapan Pengadaan Tanah (P2T), maupun pihak Kepolisian Daerah Riau terkait tuduhan dan keberatan yang disampaikan kelompok tani tersebut.