RIAU.WAHANANEWS.CO, Kampar – Dugaan lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT Thaka Sukses Mandiri, sebuah perusahaan pengolahan wood pellet di Kabupaten Kampar, menjadi sorotan. Sejumlah pekerja mengaku kecelakaan kerja di lingkungan perusahaan bukan lagi peristiwa yang asing, bahkan disebut telah mengakibatkan beberapa karyawan mengalami cacat permanen.
Seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan mengungkapkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi sejumlah insiden kerja yang berujung pada luka berat.
Baca Juga:
Kelompok Tani Protes Eksekusi Lahan Tol Pekanbaru–Rengat, Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Warga
"Di sini sering terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan cacat permanen. Sepengetahuan saya, dalam kurun waktu tiga tahun belakangan sudah ada beberapa karyawan yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja. Ada yang disebabkan oleh mesin, ada juga karena luka bakar," ujarnya kepada awak media.
Tak hanya itu, narasumber juga menyoroti minimnya fasilitas alat pelindung diri (APD) yang diterima pekerja, khususnya pekerja harian lepas.
"Di sini, khususnya pekerja harian lepas, sangat minim mendapatkan alat pelindung diri, terutama seragam kerja dan sepatu safety. Bahkan APAR saja letaknya hanya di pos security. Bapak datang saja langsung ke pabrik," katanya.
Baca Juga:
Masyarakat Terdampak Tol Pekanbaru–Rengat Minta Kepastian Ganti Rugi, PT Hutama Karya dan Irwasda Polda Riau Jelaskan Mekanisme Penyelesaian
Saat ditanya mengenai bentuk kecelakaan yang pernah terjadi, ia kembali menyampaikan dugaan adanya korban dengan luka serius.
"Setahu saya, ada yang mengalami luka bakar dan ada juga yang tangannya sampai buntung akibat kecelakaan kerja di pabrik ini," pungkasnya.
Sebagai industri pengolahan wood pellet, aktivitas operasional perusahaan memiliki tingkat risiko yang relatif tinggi. Potensi bahaya seperti debu kayu yang mudah terbakar, suhu panas, hingga penggunaan mesin berkapasitas besar menuntut penerapan standar K3 yang ketat.
Dalam praktiknya, pekerja pada sektor ini umumnya wajib dilengkapi dengan APD seperti masker atau respirator debu, earplug, sepatu keselamatan, sarung tangan, kacamata pelindung, pakaian kerja lengan panjang, hingga helm keselamatan. Penerapan prosedur kerja yang aman juga menjadi bagian penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
Berbekal informasi tersebut, awak media mendatangi langsung lokasi PT Thaka Sukses Mandiri guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan resmi dari pihak manajemen.
Namun, setibanya di lokasi, awak media tidak dapat bertemu dengan Noval selaku manajer perusahaan. Petugas keamanan menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang mengikuti rapat.
"Pak Noval lagi meeting. Beliau berpesan silakan bapak buat janji dulu untuk bertemu," ujar petugas keamanan yang bertugas, Kamis (30/7/2026).
Awak media kemudian berupaya membangun komunikasi melalui sambungan telepon. Pada awalnya Noval merespons dengan baik. Namun, setelah dikirimkan permintaan konfirmasi secara tertulis melalui aplikasi WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan tidak memberikan jawaban.
Adapun sejumlah pertanyaan yang disampaikan kepada pihak perusahaan meliputi:
1. Bagaimana sistem penerapan K3 di PT Thaka Sukses Mandiri saat ini? Apakah perusahaan telah menerapkan atau memiliki sertifikasi SMK3 maupun ISO 45001?
2. Apakah pekerja dilibatkan dalam proses identifikasi bahaya dan penilaian risiko? Apakah tersedia mekanisme stop work authority apabila pekerja menilai suatu pekerjaan tidak aman?
3. Bagaimana bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja yang mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja? Apakah hanya melalui BPJS Ketenagakerjaan atau terdapat kompensasi tambahan dari perusahaan?
Sikap bungkam terhadap konfirmasi media dalam isu yang menyangkut keselamatan pekerja tentu tidak membantu menjernihkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Padahal, memberikan klarifikasi merupakan kesempatan bagi perusahaan untuk menyampaikan fakta, menjelaskan kebijakan K3 yang diterapkan, sekaligus meluruskan apabila terdapat informasi yang dinilai tidak sesuai.
Dalam kerja jurnalistik, hak jawab dan hak klarifikasi merupakan bagian penting dari pemberitaan yang berimbang. Karena itu, diam bukanlah strategi komunikasi yang bijak ketika perusahaan tengah menjadi sorotan publik terkait isu keselamatan kerja.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerjanya. Apabila dugaan sering terjadinya kecelakaan kerja benar adanya, maka hal tersebut patut menjadi perhatian serius bagi instansi pengawas ketenagakerjaan.
Kini sorotan publik mengarah kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau. Masyarakat menanti penjelasan apakah PT Thaka Sukses Mandiri telah melaporkan setiap kejadian kecelakaan kerja kepada instansi terkait dan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Selain itu, sejauh mana pengawasan yang telah dilakukan Disnakertrans terhadap penerapan sistem K3 di perusahaan tersebut juga menjadi pertanyaan yang layak dijawab demi menjamin keselamatan para pekerja.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Thaka Sukses Mandiri belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan. Apabila di kemudian hari perusahaan memberikan penjelasan atau hak jawab, redaksi akan memuatnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
[Redaktur: Adi Riswanto]