RIAU.WAHANANEWS.CO - Kampar Kekecewaan puluhan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani 30 SSMB (Swadaya Masyarakat Maju Bersama) Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, memuncak. Mereka membentangkan spanduk larangan masuk dan bekerja di area pembangunan jalan tol sebagai bentuk protes atas belum dibayarkannya ganti rugi lahan yang mereka klaim miliki, Selasa (23/6/2026).
Dalam spanduk tersebut, warga menyampaikan dua tuntutan utama, yakni:
Baca Juga:
Dana Pokir Rp5 Miliar di Diskominfo Kampar Terus Disorot, Ketua Umum KIPPI: Jangan Jadikan Media sebagai Tameng Kekuasaan
1. Diduga konsinyasi tahun 2026 dijadikan cara oleh BPN dan PUPR Kabupaten Kampar untuk melepaskan tanggung jawab penyelesaian persoalan ganti rugi lahan.
2. Warga menolak dihadapkan pada proses perselisihan di pengadilan dengan dasar penilaian harga lama (tahun 2023).
Salah seorang anggota Kelompok Tani 30 SSMB yang mengaku sebagai pemilik lahan terdampak, Sarbeni, mengaku kecewa terhadap proses yang berjalan. Menurutnya, hingga kini hak masyarakat belum juga dipenuhi meski pembangunan terus berlangsung.
Baca Juga:
Cinta Ditolak, Mahasiswa UIN Suska Bacok Rekan Kampus Pakai Kapak
"Kami sebagai pemilik tanah sangat merasa dirugikan. Sampai hari ini belum mendapatkan ganti rugi, sementara pembangunan terus berjalan. Kami merasa dizalimi dengan praktik yang terjadi," ujar Sarbeni kepada awak media.
Ia menduga proses administrasi yang dilakukan justru menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.
Menurutnya, bidang tanah yang sebelumnya telah terdata di BPN kembali dipisah-pisahkan dalam kategori "versus" atau sengketa dengan luasan yang relatif kecil, bahkan disebut terdapat bidang yang berstatus tanpa nama (no name).