Pernyataan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tafsir yang kurang sehat terhadap independensi pers. Sebab, dalam sistem demokrasi, media bukanlah alat pembela pejabat maupun alat untuk menyerang pihak tertentu, melainkan instrumen kontrol sosial yang bekerja berdasarkan fakta dan kepentingan publik.
"Jika benar ada pernyataan bahwa ratusan media membekingi atau siap membela seorang pejabat, maka itu menjadi persoalan serius dari sudut pandang etika komunikasi publik. Media tidak boleh diposisikan sebagai pasukan pengaman citra pejabat. Pers bekerja untuk masyarakat, bukan untuk melayani kepentingan kekuasaan," tegas Nelson.
Baca Juga:
Kelompok Tani Protes Eksekusi Lahan Tol Pekanbaru–Rengat, Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Warga
Ia menambahkan, pejabat publik seharusnya menjawab kritik dengan data, transparansi, dan keterbukaan informasi, bukan dengan narasi yang dapat menimbulkan kesan adanya dukungan media secara kolektif.
Dalam negara demokrasi, lanjut Nelson, semakin besar anggaran yang dikelola, semakin besar pula kewajiban pejabat untuk membuka ruang pengawasan. Kritik dan pemberitaan tidak semestinya dipandang sebagai ancaman, melainkan bagian dari mekanisme kontrol yang dijamin undang-undang.
"Kritik tidak bisa dibungkam dengan klaim dukungan media. Yang dibutuhkan masyarakat adalah penjelasan yang terang mengenai penggunaan anggaran, dasar penunjukan media, serta manfaat yang diperoleh publik dari setiap rupiah uang negara yang dibelanjakan," ujarnya.
Baca Juga:
Masyarakat Terdampak Tol Pekanbaru–Rengat Minta Kepastian Ganti Rugi, PT Hutama Karya dan Irwasda Polda Riau Jelaskan Mekanisme Penyelesaian
DPP LSM KIPPI menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap penggunaan dana Pokir yang dikelola melalui kerja sama media tersebut. Selain itu, pihaknya juga mendorong DPRD Kampar untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal serta meminta aparat penegak hukum dan lembaga antirasuah melakukan telaah apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
"Kami berharap Ketua DPRD Kampar menjalankan fungsi kontrol secara optimal. Jika memang tidak ada persoalan, maka transparansi akan menjadi jawaban terbaik. Namun jika ditemukan penyimpangan, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutup Nelson.
Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media kepada kadis Kominfo kabupaten Kampar masih belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Diskominfo Kampar belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai kritik dan dugaan yang disampaikan sejumlah pihak terkait pengelolaan anggaran kerja sama media tahun 2026