RIAU.WAHANANEWS.CO – Pekanbaru
Permasalahan sengketa lahan yang melibatkan puluhan warga di Jalan Pias, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, kembali mencuat. Didampingi kuasa hukum Yulia Anggraini Saragih dan Andika, masyarakat setempat mengadukan persoalan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Senin (13/7/2026).
Baca Juga:
Diduga Salah Menempatkan Belanja Dana BOSP, Penggunaan Pos Pengembangan Perpustakaan SD Negeri 181 Pekanbaru Disorot
RDP yang digelar pada hari ini turut dihadiri Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru, Sekretaris Camat Marpoyan Damai, Lurah Tangkerang Barat, serta Ketua RT dan RW setempat.
Dalam forum tersebut, kuasa hukum warga memaparkan sejumlah temuan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius. Salah satunya terkait dugaan ketidaksesuaian data pada Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Muhammad Adnan Kasim dengan luas lahan sekitar 12.535 meter persegi.
Menurut kuasa hukum, berdasarkan data yang tercantum dalam sertifikat, objek tanah tersebut disebut berada di Desa Sidomulyo, Kabupaten Kampar pada tahun 1982, sebelum kemudian tercatat masuk ke wilayah Tangkerang Barat pada tahun 2008.
Baca Juga:
Paradoks Regulasi dan Realita: Menguliti Polemik Pungutan di Sekolah Negeri
"Berdasarkan sertifikat, tanah tersebut berada di Desa Sidomulyo, Kabupaten Kampar pada tahun 1982. Kemudian masuk ke dalam wilayah Tangkerang Barat pada tahun 2008," ujar kuasa hukum dalam rapat.
Pernyataan itu, lanjutnya, menimbulkan pertanyaan karena merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1987 tentang perubahan batas wilayah administratif. Berdasarkan regulasi tersebut, wilayah Kelurahan Sidomulyo diketahui masuk ke Kecamatan Tampan, bukan Kecamatan Bukit Raya maupun Marpoyan Damai.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum menduga terdapat ketidaksesuaian dalam penempatan atau plotting objek sertifikat yang kini menjadi dasar klaim kepemilikan lahan.