RIAU.WAHANANEWS.CO - Kampar
Polemik dugaan pengelolaan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Kampar yang dititipkan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kampar, Provinsi Riau, terus menuai sorotan publik. Anggaran kerja sama media yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp5 miliar kini menjadi perbincangan hangat di kalangan insan pers, aktivis, hingga pemerhati tata kelola pemerintahan.
Baca Juga:
Oknum Diduga Anggota Mengaku Kopassus Aniaya Satpam di Tapung Hulu, Lima Korban Luka-Luka – Kuasa Hukum PT NKS Desak Polisi Bertindak Tegas
Kali ini kritik datang dari Ketua Umum DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Insan Pemerhati Pers Indonesia (KIPPI), Nelson Hutahean. Ia menilai perlu ada transparansi penuh terhadap mekanisme penyaluran dan pemanfaatan anggaran publikasi tersebut agar tidak menimbulkan dugaan praktik kolusi maupun nepotisme.
Menurut Nelson, muncul pertanyaan publik terkait sejumlah media yang diduga memperoleh kerja sama meski kualitas dan aktivitas jurnalistiknya masih dipersoalkan oleh sebagian kalangan.
"Kolusi adalah kerja sama yang dilakukan secara tertutup untuk memperoleh keuntungan tertentu, sedangkan nepotisme adalah pemberian fasilitas berdasarkan kedekatan, bukan kompetensi. Kami menduga perlu ada penelusuran lebih lanjut terhadap proses penetapan media penerima kerja sama agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat," ujar Nelson saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Jumat (5/6/2026).
Baca Juga:
Anggota DPRD Kampar Disiram Air Cabai, Pelaku Akui Dengar Bisikan Gaib
Ia juga menyoroti mekanisme verifikasi media yang pada tahun 2026 disebut terpusat di Diskominfo Kampar. Menurutnya, perubahan pola tersebut dibandingkan tahun sebelumnya perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak memunculkan spekulasi adanya pengondisian tertentu.
"Kami melihat ada perubahan mekanisme yang perlu dijelaskan secara transparan. Jika memang seluruh proses telah sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk menutup akses informasi kepada publik maupun insan pers," katanya.
Namun yang paling menyita perhatian adalah pernyataan Kepala Diskominfo Kampar yang beredar di sejumlah media terkait adanya ratusan media yang disebut mendukung atau membelanya dalam menghadapi pemberitaan negatif.
Pernyataan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tafsir yang kurang sehat terhadap independensi pers. Sebab, dalam sistem demokrasi, media bukanlah alat pembela pejabat maupun alat untuk menyerang pihak tertentu, melainkan instrumen kontrol sosial yang bekerja berdasarkan fakta dan kepentingan publik.
"Jika benar ada pernyataan bahwa ratusan media membekingi atau siap membela seorang pejabat, maka itu menjadi persoalan serius dari sudut pandang etika komunikasi publik. Media tidak boleh diposisikan sebagai pasukan pengaman citra pejabat. Pers bekerja untuk masyarakat, bukan untuk melayani kepentingan kekuasaan," tegas Nelson.
Ia menambahkan, pejabat publik seharusnya menjawab kritik dengan data, transparansi, dan keterbukaan informasi, bukan dengan narasi yang dapat menimbulkan kesan adanya dukungan media secara kolektif.
Dalam negara demokrasi, lanjut Nelson, semakin besar anggaran yang dikelola, semakin besar pula kewajiban pejabat untuk membuka ruang pengawasan. Kritik dan pemberitaan tidak semestinya dipandang sebagai ancaman, melainkan bagian dari mekanisme kontrol yang dijamin undang-undang.
"Kritik tidak bisa dibungkam dengan klaim dukungan media. Yang dibutuhkan masyarakat adalah penjelasan yang terang mengenai penggunaan anggaran, dasar penunjukan media, serta manfaat yang diperoleh publik dari setiap rupiah uang negara yang dibelanjakan," ujarnya.
DPP LSM KIPPI menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap penggunaan dana Pokir yang dikelola melalui kerja sama media tersebut. Selain itu, pihaknya juga mendorong DPRD Kampar untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal serta meminta aparat penegak hukum dan lembaga antirasuah melakukan telaah apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
"Kami berharap Ketua DPRD Kampar menjalankan fungsi kontrol secara optimal. Jika memang tidak ada persoalan, maka transparansi akan menjadi jawaban terbaik. Namun jika ditemukan penyimpangan, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutup Nelson.
Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media kepada kadis Kominfo kabupaten Kampar masih belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Diskominfo Kampar belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai kritik dan dugaan yang disampaikan sejumlah pihak terkait pengelolaan anggaran kerja sama media tahun 2026
[Redaktur: Adi Riswanto]