RIAU.WAHANANEWS.CO - Pekanbaru Sengketa lahan di Kota Pekanbaru kembali memanas di RT 02 RW 17 Kelurahan Tuah Karya. H. Abdul Rahman, pemilik sah sebidang tanah berstatus Sertifikat Hak Milik / SHM di Kubang Raya, secara terbuka menuding Asril telah melakukan penyerobotan lahan dan over klaim di atas tanah miliknya.
Pernyataan tegas itu disampaikan H. Abdul Rahman, senin (29/06/2026). Ia menyebut Asril tidak memiliki dasar hak yang kuat, karena hanya mengantongi SKPT
Baca Juga:
Tanah Adat Bukan Tanah Kosong, Siti Aisyah: Negara Wajib Hadir Melindungi Hak Rakyat
“Tanah ini jelas milik saya, sah dengan SHM dari BPN. Kok bisa ada orang dengan SKPT berani masuk, mengklaim, bahkan menguasai? Ini namanya penyerobotan dan over klaim,” tegas H. Abdul Rahman.
H. Abdul Rahman menjelaskan, SHM adalah alas hak paling kuat dan final sesuai Undang-Undang Pokok Agraria. Sementara SKPT bukan bukti kepemilikan yang belum bisa diakui Oleh BPN*, melainkan hanya catatan riwayat jual-beli atau ganti rugi di tingkat kelurahan.
“Secara hukum tidak bisa SKPT mengalahkan SHM. Kalau dipaksakan, itu sama saja melawan aturan negara,” ujarnya.
Baca Juga:
JMRB Gelar Aksi di Kantor Gubernur Riau, Tolak Pernyataan Plt Gubernur yang Kaitkan Defisit Pendapatan dengan Program MBG
Yang lebih serius, H. Abdul Rahman menduga Asril memiliki pola yang sama di lokasi lain.
“Saya menduga saudara Asril ini memang suka menyerobot lahan orang. Baru-baru ini dia mengklaim lahan SPBU dekat sini punyanya, kan sakit beliau nih. Dan yang saya sayangkan, diduga beliau bermain dengan oknum perangkat RT, RW, bahkan Lurah untuk menguatkan klaimnya,” ungkapnya.
Ia menuding adanya upaya “melegalkan” klaim sepihak melalui surat-surat dari tingkat wilayah, padahal status tanah di BPN sudah jelas atas nama dirinya.