Hakim menegaskan status Indra Agus sudah beralih dari tersangka ke terdakwa. Menurutnya, status yang gugur lewat praperadilan adalah tersangka, bukan terdakwa.
"Perintah di praperadilan itu tersangka, bukan terdakwa. Kalau penasehat hukum keberatan, kita ikuti prosedur sesuai KUHAP. Itu petunjuk MA karena masalah ini sudah sampai ke pusat," katanya.
Baca Juga:
Siswa MAN 1 Rokan Hilir Harumkan Nama Madrasah di Ajang Festival Lagu Religi Tingkat Kabupaten
Menang Praperadilan
Hakim tunggal Yosep Butar Butar mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Kepala Dinas ESDM Riau, Indra Agus. Hakim menyatakan penetapan Indra Agus sebagai tersangka kasus korupsi tidak sah.
Putusan praperadilan dibacakan di PN Taluk Kuantan, Kamis (28/10/2021). Perwakilan pemohon dan termohon hadir saat putusan dibacakan hakim Yosep Butar Butar.
Baca Juga:
Kasus Perundungan Siswa SD di Riau, Kementerian HAM Pastikan Keadilan dan Evaluasi Sekolah
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan surat penetapan tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," ucap Yosep.
Indra Agus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bimtek fiktif Rp 500 juta. Kasus itu diduga terjadi saat Indra Agus masih menjabat Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kuantan Singingi.
Bimtek Rp 500 juta itu dinyatakan fiktif lewat putusan bersalah terhadap mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pertambangan dan ESDM Kuansing, ED, dan mantan PPTK, AR, pada kasus yang sama.