RIAU.WAHANANEWS.CO, ROKAN HULU — Sidang kasus pidana yang menjerat Riki Damanik di Pengadilan Negeri Rokan Hulu kembali menuai perhatian publik. Hingga sidang kedelapan yang digelar pada Kamis (3/7/2025), sejumlah kejanggalan mencuat, terutama terkait kesaksian yang dianggap tidak konsisten dan dugaan perubahan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh pihak penyidik.
Sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) justru memberikan keterangan yang bertolak belakang dengan dokumen BAP yang diajukan di persidangan. Dalam sidang sebelumnya, pada Kamis (26/6/2025), saksi bernama Juwita secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah diperiksa oleh penyidik Polres Rokan Hulu dalam perkara ini.
Baca Juga:
Pemkab Rohul Gelar Safari Ramadhan di 16 Kecamatan
“Maaf, Yang Mulia, BAP tersebut bukan keterangan dari saya karena saya belum pernah diperiksa,” ujar Juwita di hadapan majelis hakim.
Hal serupa kembali terjadi pada sidang lanjutan, Kamis (6/7/2025), ketika saksi Ardiansyah dihadirkan oleh JPU. Ia juga menyatakan bahwa isi BAP yang diperlihatkan di persidangan bukan berasal darinya. Bahkan, menurut Ardiansyah, dalam BAP tersebut tercantum nomor rekening miliknya yang tidak pernah ia sampaikan dalam pemeriksaan, dan tanda tangan dalam dokumen BAP bukan miliknya.
Menindaklanjuti hal tersebut, majelis hakim memerintahkan Ardiansyah untuk membuat spesimen tanda tangan di atas kertas kosong. Hasilnya, perbedaan antara tanda tangan dalam BAP dan yang dibuat di hadapan hakim terlihat mencolok secara kasatmata.
Baca Juga:
Musim Mas Targetkan Program Women Smallholders Sasar Lebih Banyak Perempuan Perkebunan
Kejanggalan terus berlanjut pada sidang Kamis (3/7/2025), saat kuasa hukum terdakwa, Coky Roganda Manurung, menghadirkan saksi meringankan (a de charge), Herlina Sari. Dalam keterangannya, Herlina mengungkap bahwa saat diperiksa oleh penyidik, dirinya tidak hanya menandatangani BAP, tetapi juga memaraf setiap lembar dokumen.
Namun, dalam persidangan, BAP yang ditunjukkan tidak memuat paraf tersebut. Bahkan, isi BAP disebutnya telah berubah dan tanda tangan yang tercantum bukan miliknya. Atas pernyataan itu, majelis hakim kembali meminta saksi membuat spesimen tanda tangan. Hasilnya menunjukkan ketidaksesuaian yang serupa dengan kasus Ardiansyah.
Keluarga terdakwa pun mengaku kecewa dan mempertanyakan integritas penyidik dalam menangani perkara ini.