WahanaNews-Riau I Meski telah menang dalam putusan prapradilan di PN Taluk Kuantan, perkara dugaan korupsi Kepala Dinas ESDM Riau non aktif tetap disidangkan di PN Tipikor Pekanbaru.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru tetap menggelar sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Kadis ESDM Riau, Indra Agus.
Baca Juga:
Antusiasme Masyarakat Menggala 5 Sambut dan Dukung Afrizal Sintong dan Sepenuhnya.
Dikutip dari detikcom, di PN Tipikor Pekanbaru, Jalan Teratai, Selasa (9/11/2021), sidang dibuka ketua majelis hakim Dahlan dan dihadiri secara virtual oleh Indra dari Lapas Taluk Kuantan.
"Tindak pidana atas nama Indra Agus Lukman dibuka dan terbuka untuk umum," ucap Dahlan saat membuka sidang.
"Sebelum kita mulai sidang, kami perlu jelaskan karena perkara ini agak ribut saya lihat terkait praperadilan di Teluk Kuantan," katanya.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Rohil Amankan Narkoba di Penginapan Anggrek Bagan Sinembah
Dahlan menjelaskan status Indra Agus sudah beralih dari tersangka menjadi terdakwa. Sesuai petunjuk Mahkamah Agung, katanya, sidang kasus dugaan korupsi tersebut harus tetap digelar.
"Sesuai petunjuk MA, ketika perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka ststus tersangka berubah jadi terdakwa dan oleh karena sudah ditentukan majelis hakimnya dan sudah ditentukan hari sidangnya, maka secara hukum berkas perkara harus diperiksa," kata majelis.
Dahlan meminta pihak-pihak yang keberatan menyampaikan di sidang pokok perkara. Keberatan disampaikan di eksepsi yang dibacakan.