RIAU.WAHANANEWS.CO - Indragiri Hulu
Pemberitaan media online wartapoldasu.com berjudul “Diduga Lindungi Penyerobot Lahan 42 Ha, Pria Mengaku Humas Pasang Spanduk di Tanah Bersertifikat” menuai bantahan keras dari pihak keluarga Simarmata. Pemberitaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan mengabaikan sejumlah bukti hukum yang ada, Minggu (08/02/2026)
Baca Juga:
Klaim Sepihak dan Dugaan Pencurian TBS, Kebun Sawit Simarmata Dipasang Spanduk Larangan
Bantahan tersebut disampaikan langsung oleh ibu Renta Boru Simanulang, S.H. selaku kuasa hukum keluarga Simarmata serta Rudi Walker Purba, pekerja yang diberi kuasa sebagai humas oleh pemilik kebun sawit.
Ditemui di kantornya, Renta Simanulang menegaskan bahwa sengketa lahan yang dimaksud telah melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Rengat.
“Dalam Putusan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 39/Pdt.G/2017/PN.Rgt, gugatan dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima karena cacat formil,” ujar Renta.
Baca Juga:
Wakil Bupati Inhu Minta Dugaan Masalah SDN 024 Hulu Peladangan Diserahkan ke Proses Hukum
Ia menjelaskan, dalam putusan tersebut, tepatnya pada halaman 13, point 25 menyatakan bahwa pihak tergugat(Simarmata) yang melakukan penanaman bibit Sawit di lahan/tanah tersebut.
"Pertanyaannya, kapan mereka menanam sawit itu? Kalau yang menanam bukan mereka, maka jelas mereka tidak memiliki hak untuk memanen. Ini menjadi fakta hukum yang tidak bisa diabaikan,” tegas Renta.