WahanaNew-Riau I Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kejari Kuansing) kalah menghadapi Kepala Dinas ESDM Riau dalam sidang prapradilan di pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kamis, (28/10/2021) pagi.
Sidang praperadilan tersebut terkait penetapan Indra Agus Lukman sebagai tersangka kasus dugaan Tipikor terjadi 2013 lalu oleh Kepala Kejari Kuansing.
Baca Juga:
Soal Status Tersangka, Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan
Sidang pembacaan putusan dipimpin Hakim Yosep Butar-Butar.
Dari pemohon hadir kuasa hukum Indra Agus Lukman, Rizki JP Poliang, sementara dari pihak Kejari Kuansing tak terlihat satupun yang hadir.
Untuk diketahui, sebelumnya kuasa hukum Indra Agus Lukman, Rizki JP Poliang mengajukan praperadilan.
Baca Juga:
Alasan Tak Berdasar, Eks Penyidik Senior KPK Minta Hasto PDIP Ditahan
Pihaknya mengaku telah mendaftarkan praperadilan yang menyangkut kliennya tersebut.
Rizki menyebut bahwa permohonan praperadilan (prapid) tersebut telah didaftar di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan pada Rabu (13/10/2021).
"Permohonan prapid sudah kita daftarkan," ujar Rizki, Kamis (14/10/2021).