Riau.WAHANANEWS.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Dua orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.
Baca Juga:
Marak Gratifikasi dan Suap Penyelenggara Negara, KPK Prioritaskan Pencegahan
Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 3 November 2025 di Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau, yang mengamankan 10 orang berikut barang bukti berupa uang Rp1,6 miliar, dokumen proyek, catatan transfer, serta komunikasi internal pejabat dengan pihak luar.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AW, MAS, dan DAN,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Dalam konferensi pers itu, ketiga tersangka terlihat mengenakan rompi oranye KPK dan tangan terborgol.
Baca Juga:
KPK Raih Predikat Terbaik Dalam Keterbukaan Informasi Publik
Modus “Jatah Preman” Proyek Infrastruktur
Menurut Johanis, kasus ini bermula dari pertemuan Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda, dengan enam Kepala UPT Jalan dan Jembatan.
Mereka membahas kesanggupan memberikan fee sebesar 2,5% kepada Gubernur Abdul Wahid atas penambahan anggaran infrastruktur tahun 2025.