"Tentang segala sesuatunya silakan disampaikan saat eksepsi. Ya begitu petunjuk MA," katanya.
Dahlan juga mengatakan majelis hakim PN Tipikor tidak ada kaitan dengan praperadilan. Menurutnya, majelis tidak tahu ada praperadilan yang diajukan Indra Agus di PN Taluk Kuantan.
Baca Juga:
Antusiasme Masyarakat Menggala 5 Sambut dan Dukung Afrizal Sintong dan Sepenuhnya.
"Perlu klarifikasi, karena sudah ribut-ribut. Majelis hakim tidak ada kaitan dengan praperadilan, kami tidak tahu di sana ada prapid karena bukan tugas kami meneliti di pengadilan-pengadilan dan ketika JPU sudah melimpahkan berkas perkara tidak ada disebut prapid," katanya.
Dahlan mengatakan sidang dakwaan terhadap Indra Agus sempat ditunda karena dia tengah operasi mata kaki. Dahlan menegaskan akan mempidanakan pihak-pihak yang menjelekkan hakim.
"Penundaan pada hari Kamis karena saya operasi di mata kaki. Sampai sekarang benang juga belum dibuka, mata kaki sebelah kanan," kata Dahlan.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Rohil Amankan Narkoba di Penginapan Anggrek Bagan Sinembah
"Tidak ada kaitan sama sekali, jika ada orang lain atau siapapun yang menjelek-jelekkan majelis hakim atau mencatut nama majelis hakim, kami tidak segan-segan nanti akan mempidanakan, ikuti saja prosedurnya," sambungnya.
Dia juga mempersilakan semua pihak mengecek kebenaran terkait operasi yang dijalaninya di salah satu rumah sakit. Menurutnya, tak ada yang ditutup-tutupi.
"Begitu juga JPU, mungkin menduga, wah ini majelis hakim? Silakan cek di RS Eka Hospital, betul apa tidak saya operasi di sana. Tanya lagi betul apa tidak saya akan konsultasi ulang, jadi tidak mengada-ada," katanya.