RIAU.WAHANANEWS.CO, JAKARTA — Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (GARMASI) Riau–Jakarta menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Kejaksaan Agung RI, Kamis (4/7/2025). Aksi ini digelar sebagai bentuk desakan atas lambannya penanganan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Riau tahun anggaran 2020–2021, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp195,9 miliar.
Dalam orasinya, massa GARMASI menilai aparat penegak hukum belum menunjukkan ketegasan dalam mengusut kasus ini. Mereka menilai keterlambatan tersebut justru memberi ruang bagi para pelaku untuk menikmati hasil korupsi secara leluasa. Dengan modus Sistematis, Kerugian Capai Ratusan Miliar.
Baca Juga:
GARMASI Laporkan Dugaan Penguasaan Ilegal Kawasan Hutan di Rokan Hilir
Menurut GARMASI, modus operandi dalam kasus ini dilakukan secara sistematis. Ribuan dokumen fiktif berupa tiket pesawat dan bukti pemesanan hotel diduga direkayasa untuk dicairkan selama dua tahun anggaran.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau mencatat kerugian negara mencapai Rp195.999.134.067. Sejauh ini, kasus tersebut menjadi salah satu skandal dugaan korupsi terbesar di lingkungan legislatif daerah.
Meski gelar perkara telah dilakukan di Mabes Polri pada 17 Juni 2025, belum ada satu pun tersangka yang diumumkan. Padahal, aparat telah menyita uang tunai lebih dari Rp19 miliar serta sejumlah aset mewah seperti apartemen, kendaraan, homestay, rumah pribadi, hingga barang-barang bermerek.
Baca Juga:
GARMASI Desak Gubernur Riau Copot Dirut RSJ Tampan Terkait Dugaan Kelalaian dalam Kematian Pasien
Dalam aksinya, GARMASI menyoroti tiga nama yang diduga kuat menerima aliran dana berdasarkan audit BPKP, yakni: Yulisman, mantan Ketua DPRD Riau yang kini duduk sebagai anggota DPR RI (diduga menerima Rp32,9 miliar), Agung Nugroho, mantan Wakil Ketua DPRD Riau yang kini menjabat Wali Kota Pekanbaru (diduga menerima Rp28,9 miliar), Muflihun, mantan Sekretaris DPRD Riau (diduga menerima Rp11,2 miliar).
“Bagaimana mungkin negara masih memberi ruang jabatan kepada mereka yang namanya tercantum dalam audit dugaan korupsi? Ini penghinaan terhadap keadilan dan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat,” teriak salah satu orator aksi.
GARMASI menyampaikan delapan tuntutan kepada aparat penegak hukum: