Fakta Putusan Hakim
Menurut Hadiman, fakta ini juga sudah disampaikan oleh puluhan saksi di pengadilan. Fakta ini juga disampaikan sejumlah saksi saat Kejari Kuansing melengkapi berkas tersangka Indra Agus Lukman.
Baca Juga:
Meski Sudah Memenangi Praperadilan, Kepala Dinas nonaktif ESDM Riau Belum Dibebaskan
"Setelah Bimtek tadi, ada 27 orang yang diperintahkan tetap tinggal di Bangka Belitung, padahal 27 orang ini sudah dibelikan tiket pulang ke Pekanbaru," jelas Hadiman.
Sebanyak 27 orang tadi, kemudian memesan tiket pesawat Garuda tujuan Jakarta. Di Jakarta puluhan orang ini diperintahkan menghabiskan anggaran Bimtek.
"Di Jakarta mereka masuk entertain (diskotek), dalam putusan hakim dinyatakan mereka ditemani ladies (wanita penghibur)," jelas Hadiman.
Baca Juga:
Kejari Kuansing Kalah Prapradilan Hadapi Kepala Dinas ESDM Riau
Ketika ditanya wartawan apakah tersangka Indra Agus Lukman juga ikut ke Jakarta dan mengikuti entertain, Hadiman tak menampiknya.
"Termasuk tersangka, ikut juga, itu bunyi putusan hakim, tersangka ada di Jakarta," tegas Hadiman.
Sebagai informasi, Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi ke Provinsi Bangka Belitung oleh Dinas ESDM Kabupaten Kuansing bersumber dari APBD 2013-2014 sebesar Rp765.512.700. Jaksa menduga ada kerugian negara Rp500.176.250. (tum)