WahanaNews-Riau I Gugatan Prapradilan (Prapid) yang diajukan Kepala Dinas ESDM Riau, Indra Agus dikabulkan Hakim tunggal PN Teluk Kuantan Yosep Butar Butar.
Putusan praperadilan dibacakan di PN Taluk Kuantan, Kamis (28/10/2021).
Baca Juga:
Jadi Tersangka dan Ditahan, Polisi Persilahkan Ferdinand Jika Ingin Prapid
Perwakilan pemohon dan termohon hadir saat putusan dibacakan hakim Yosep Butar Butar.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan surat penetapan tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," ucap Yosep.
Dalam putusannya, hakim meminta Indra Agus dibebaskan dari tahanan. Hakim juga memerintahkan Kejaksaan mengembalikan harkat-martabat Indra Agus dalam kedudukan seperti semula.
Baca Juga:
Meski Menang Praperadilan, Kadis ESDM Kuansing Belum Dibebaskan
"Putusan praperadilan sudah jelas, hakim memutuskan penetapan tersangka tidak sah. Termasuk dalam putusannya hakim memerintahkan klien kami dibebaskan," kata kuasa hukum Indra Agus, Rizki JP Poliang dan Bangun Sinaga.
Rizki bersama kerabat Indra Agus berada di Kejaksaan Negeri Taluk Kuantan. Mereka meminta Indra Agus segera dibebaskan.
Sebelumnya, Indra Agus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bimtek fiktif Rp 500 juta. Kasus itu diduga terjadi saat Indra Agus masih menjabat Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kuantan Singingi.