RIAU.WAHANANEWS.CO,Pekanbaru — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) periode 2023–2024.
Penetapan sembilan tersangka tersebut dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Riau pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Baca Juga:
Paradoks Regulasi dan Realita: Menguliti Polemik Pungutan di Sekolah Negeri
Sembilan tersangka yang ditetapkan Kejati Riau terdiri dari jajaran komisaris, direksi, hingga pejabat internal PT SPRH serta pihak eksternal yang terlibat dalam proses studi kelayakan.
Mereka masing-masing berinisial TW, selaku Komisaris Utama PT SPRH; RG dan AS, selaku anggota komisaris; RH, Direktur Umum; ZP, Direktur Pengembangan; serta MF, Direktur Keuangan PT SPRH.
Baca Juga:
Diduga Abaikan K3, Proyek Pembangunan Gedung Pengadilan Negeri Bernilai Rp17 Miliar di Pekanbaru Jadi Sorotan
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola PT SPRH selama periode 2023 hingga 2024.
Kejati Riau menyatakan para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi, dengan sangkaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait lainnya.
Sedangkan sangkaan subsidair menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.