WahanaNews-Riau I Kepala Dinas ESDM Riau Indra Agus Lukman sudah ditahan Jaksa Pidana Khusus Kejari Kuansing (Kuantan Singingi).
Pria yang pernah bertugas di Kabupaten Kuansing ini menjadi tersangka korupsi Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan.
Baca Juga:
Usai Dakwaan Kadis ESDM Riau Dibacakan JPU, Pengacara Langsung Ajukan Eksepsi
Kegiatan Bimtek pada tahun 2013 itu sebelumnya menyeret Edisman dan Ariadi. Keduanya merupakan bawahan Indra Agus Lukman saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM di Kabupaten Kuansing.
Keduanya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dari putusan itulah, muncul nama Indra Agus Lukman sebagai orang yang harus diminta pertanggungjawaban karena melakukan korupsi itu secara bersama-sama.
Kepala Kejari Kuansing Hadiman menindaklanjuti putusan hakim tersebut. Apalagi ada laporan resmi dan desakan agar putusan hakim itu tidak diabaikan, apalagi sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
Meski Menang Praperadilan, Kadis ESDM Kuansing Belum Dibebaskan
Hadiman mengaku sudah membaca putusan itu. Diapun yakin sudah mengantongi dua alat bukti untuk membawa tersangka ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Hadiman menerangkan, Bimtek dilakukan di Bangka Belitung dan diikuti oleh 67 pegawai dari Dinas ESDM Kuansing. Itu berdasarkan surat perintah tugas (SPT) yang dikeluarkan Dinas ESDM.
"Kenyataannya, berdasarkan putusan hakim, hanya 7 orang yang ikut Bimtek, sisanya 60 lagi hanya jalan-jalan ke pantai," kata Hadiman, Rabu siang, 13 Oktober 2021.