WahanaNews-Riau I Walaupun KPK sudah menetapkan dan menahan Bupati Kuansing Andi Putra sebagai tersangka seusai terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Senin (18/10/2021), dia masih tetap harus bersaksi di pengadilan untuk kasus dugaan korupsi lainnya yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.
Selain Andi Putra, KPK juga menetapkan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) bernama Sudarso sebagai tersangka.
Baca Juga:
KPK Sita Uang Rp2,8 M dan Senjata Baretta dari Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif
Ia diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perpanjangan perizinan Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit perusahaan.
Andi Putra dibawa tim KPK dari Kota Pekanbaru ke Jakarta, pada Rabu kemarin. Ia berangkat dari bandara internasional Sultan Syarif Kasim II, sekitar pukul 15.00 WIB.
Untuk diketahui, nama Andi Putra juga masuk dalam daftar saksi untuk perkara dugaan korupsi lainnya yang ditangani Korps Adhyaksa Kuansing.
Baca Juga:
Warga Lapor Jalan Jelek Jadi Titik Awal Terbongkarnya Skandal Korupsi Rp231 M di Sumut
Bahkan ia sudah dijadwalkan untuk memberikan keterangan dalam sidang dugaan rasuah 6 Kegiatan Setdakab Kuansing, bertempat di Pengadilan Tipikor Pada PN Pekanbaru, Selasa (19/10/2021).
Dalam perkara ini, yang duduk sebagai pesakitan adalah Mursini, mantan Bupati di Kabupaten Kuansing.
Namun ia keburu dicokok oleh KPK, sebelum sempat bersaksi di persidangan.