Dilihat dari sejarah dokumen perizinan yang dimiliki PT Uniseraya pada 2006 yang terlampir di dalam dokumen amdal, terlihat beberapa kejanggalan yang sangat mencolok diantaranya, pada 4 Juni 2005, SK Bupati No. 13/2005 pemberian izin lokasi PT Uniseraya.
Selanjutnya, pada 2 Juni 2006, Kepmenhut SK 199/Menhut II/2006 tentang Pelepasan Kawasan HPK 11.517,30 Ha untuk usaha budidaya PT Uniseraya, dalam memanfaatkan kawasan agar melibatkan masyarakat sekitar hutan.
Baca Juga:
KHLK: Industri Pelet Kayu Gorontalo Berpotensi Gantikan Batubara untuk Listrik
“Apakah ada mayarakat atau kelompok tani yang dilibatkan, dibuktikan dengan dokumen kesepakatan antara pihak perusahaan dan masyarakat sekitar,” tanya Ahmad Said.
Lalu pada 21 Juli 2006, SK Bupati 148/2006 Kelayakan Lingkungan Rencana Pembangunan Sagu seluas 9.300 Ha, di Kampung Penyengat. Artinya dinyatakan layak ditinjau dari aspek lingkungan hidup berdasarkan hasil rapat Komisi Amdal di Bapeda Siak pada 26 Juni 2006 tentang amdla PT Uniseraya disetujui 23 hari sejak pelepasan kawasan amdalnya disetujuI.
"Begitu cepat pembahasan amdal dilakukan oleh pemerintah, tentu hal ini kami nilai sangat tidak wajar. Amdal perkebunan dikerjakan pembahasannya dengan waktu yang cukup singkat,” sesal Ahmad Said.
Baca Juga:
Menteri ATR/BPN AHY Sebut Anggaran Tambahan 2024 untuk Program Kementerian
Sementara pada 8 September 2006, SK Bupati Siak tentang Pemberian IUP PT Uniseraya seluas 9.300 Ha untuk usaha perkebunan sagu pola pengembangan kemitraan dengan masyarakat.
"Kemitraan seperti apa yang di buat selama membangun perkebunan sagu di Kampung Penyengat dan Kampung Teluk Lanus," tanya Dia lagi.
Sebab, kata Ahmad Sahid lebih jauh, di dokumen amdal yang disusun oleh pihak perusaan tidak ditemukaan dokumen atau kesepakatan bentuk kerja sama antara perusahaan dan masyarakat.