RIAU.WAHANANEWS.CO, BAGAN BATU – Seorang perempuan berinisial Nadin alias SW melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Rokan Hilir setelah ditemukan spanduk bernada fitnah terhadap dirinya di Jalan Lintas Riau–Sumut KM 3, Kamis dini hari, 6 Juli 2025 pukul 01.00 WIB.
Spanduk berukuran 3 x 1,5 meter itu bertuliskan: "Nadin, stop jadi pelakor. Cukup jadi LC aja. Muka pas-pasan, jangan banyak gaya."
Spanduk tersebut sempat didokumentasikan oleh saksi bernama Monik, kemudian dicabut dan diamankan sebagai barang bukti.
Baca Juga:
Gandeng Tiga Pilar, Kecamatan Bekasi Selatan Tertibkan Spanduk dan Banner Liar
SW menilai isi spanduk itu tidak hanya menyebarkan informasi yang tidak benar, tetapi juga menyerang harga diri dan mencemarkan nama baiknya secara pribadi maupun sosial.
“Ini tidak hanya mencoreng nama saya, tapi juga menyakiti keluarga saya. Ibu saya sampai jatuh sakit karena tekanan batin setelah melihat foto spanduk itu menyebar di media sosial,” ungkap SW saat dikonfirmasi, Selasa, 5 Agustus 2025.
Selain spanduk, SW juga menerima pesan singkat dari nomor yang diduga milik KA (terlapor) dengan isi bernada menghina, berbunyi: "Ku tunggu itikad baikmu, ya perempuan murahan."
Baca Juga:
Prabowo Ternyata Tidak Lagi Terlibat di Ormas GRIB Jaya, Mundur Sejak 2022
Pesan itu, ditambah penyebaran foto spanduk melalui WhatsApp dan media sosial, disebut menyebabkan tekanan psikologis mendalam bagi korban.
Peristiwa ini diduga dipicu oleh kecemburuan istri Ad, yang merupakan suami dari terlapor KA setelah pertemuan antara Ad dan SW di sebuah tempat karaoke pada April 2025. Saat itu, SW diminta menemani Ad ke tempat hiburan malam di Rantau Prapat dengan bayaran sebesar Rp2,5 juta. Ia menegaskan bahwa hubungan tersebut bersifat profesional kerja tidak ada hubungan pribadi dan tidak melanggar hukum.
“Saya hanya bekerja sesuai permintaan, tidak ada hubungan personal di luar itu. Tuduhan pelakor itu fitnah yang keji,” tegas SW.