Pada saat uji publik amdal, keberadaan sawit dalam areal tersebut dikonfirmasi oleh YEZ kepada pihak Uniseraya. Awalnya, perwakilan Uniseraya tidak mengakui bahwa lahan HGU mereka telah ditanami sawit. Namun, setelah didesak dengan memperlihatkan bukti Citra Satelit, Uniseraya tetap tidak mengakui penanaman sawit tersebut.
Namun, pada pembahasan amdal kedua yang dilaksankan di Kabupaten Siak, pihak Uniseraya menerangkan di dalam dokumen amdal melalui surat dari PT Uniseraya Nomor: 007/US/LG – III /2021 menyampaikan bahwa telah dilakukan kegiatan penanaman kelapa sawit pada HGU seluas 326 hektare.
Baca Juga:
KHLK: Industri Pelet Kayu Gorontalo Berpotensi Gantikan Batubara untuk Listrik
Tentu keterangan ini tidak sesuai dengan keterangan awal pada rapat uji publik yang dilaksanakan di Kantor Camat Sungai Apit.
“Jelas sekali ada upaya pembohongan yang dilakukan Uniseraya saat uji publik amdal,” ungkap Ahmad Said.
Di dalam dokumen tidak sedikitpun menyinggung soal keberadaan sawit, sehingga amdal yang disusun tidak relevan dengan kondisi di lapangan.
Baca Juga:
Menteri ATR/BPN AHY Sebut Anggaran Tambahan 2024 untuk Program Kementerian
“Kami menilai, kawasan yang dijadikan kebun sawit oleh Uniseraya masih merupakan tutupan hutan sekunder, sehingga perlu dipertahankan mengingat kawasan tersebut juga merupakan gambut dalam,“ ucap Ahmad Said.
Hal ini tidak sejalan dengan kebijakan Siak Hijau yang selama ini digadang-gadang oleh Pemkab Siak.