RIAU.WAHANANEWS.CO, ROKAN HILIR — Kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur diduga terjadi di salah satu hotel berbintang tiga, Suzuya Hotel Bagan Batu, yang berlokasi di Jalan Sudirman, Kota Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, pada Juli 2025 lalu. Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan publik, mengingat status hotel tersebut yang seharusnya memiliki standar operasional tinggi.
Korban, sebut saja Bunga (nama samaran), diduga menjadi korban tindakan asusila oleh seorang pria berinisial MN di kamar 232 Suzuya hotel Bagan Batu. Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat ditemukan, pelaku telah meninggalkan kamar setelah diduga mengetahui orang tua korban akan datang. Sementara itu, korban ditemukan sudah dalam keadaan tanpa busana.
Baca Juga:
Pelda Toni: Tuduhan Keterlibatan Babinsa Panipahan dalam Kasus Mangga Ilegal Tidak Benar
Kejadian tersebut telah dilaporkan orang tua korban ke Kepolisian Resor polres Rokan Hilir pada 11 Juli 2025. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan proses hukum tengah berjalan.
Kepada Wahana News pada Senin (11/8/2025), orang tua korban menyatakan pihak keluarga sangat terpukul atas kejadian ini dan menuntut keadilan ditegakkan.
“Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku. Kami juga meminta pihak hotel bertanggung jawab karena lalai mengawasi dan memverifikasi identitas tamu. Anak kami adalah korban, masa depannya jangan sampai hancur karena kelalaian seperti ini,” ujarnya dengan suara bergetar.
Baca Juga:
Wabup Rokan Hilir Sambut Pangdam I dalam Misi Penanganan Karhutla
Peristiwa ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait kedisiplinan manajemen hotel dalam menjalankan prosedur penerimaan tamu dan pengawasan keamanan. Diduga, kelalaian petugas resepsionis dalam memverifikasi identitas tamu menjadi salah satu faktor terjadinya peristiwa ini.
Masyarakat mendesak agar dinas terkait, termasuk Dinas Pariwisata dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rokan Hilir, segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen Suzuya Hotel. Mereka juga meminta agar izin usaha hotel tersebut ditinjau kembali sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jika terbukti lalai atau melanggar peraturan, pihak manajemen hotel dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, khususnya Pasal 54 dan Pasal 62 yang mengatur kewajiban penyelenggara usaha pariwisata dalam menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan tamu.