Ketua Kerapatan Adat Kampung Adat Asli Anak Rawa Penyengat, Alid (34) dengan tegas menolak adanya dokumen amdal yang baru untuk alihfungsi yang dilakukan oleh PT Uniseraya.
Dikatakan Alid, sebisanya ia berjuang agar tanah adat yang berada di wilayahnya dapat dijadikan sebagai sumber ekonomi bagi masyarakat adat.
Baca Juga:
Ishak Munthe Eks Kombatan GAM dan Masyarakat Tuntut PT ASN Kembalikan 400 Ha Lahan Diduga Masuk Areal HGU
"Kita tegas menolak, sampai saat ini kita meminta PT Uniseraya tidak mengelola apapun di wilayah hutan adat suku anak rawa," kata Alid.
Selama ini, tambah Alid, tidak ada masyarakat yang terlibat secara langsung soal PT Uniseraya ini.
Bahkan, sampai saat ini masyarakat tidak mengetahui batas pengelolaan dari PT Uniseraya tersebut.
Baca Juga:
Ahli JPU Absen, Sidang Sengketa Lahan Antara PT Laot Bangko dan Warga Desa Namo Buaya Ditunda
"Kami berharap pemerintah tegas akan persoalan ini. Jangan hanya memberi izin tanpa melibatkan masyarakat," jelasnya.
Alid tak ingin, ada konflik dikemudian hari jika pemerintah Kabupaten Siak memaksa mengeluarkan izin.
"Jangan nanti ada konflik baru ribut-ribut, bijaklah dalam membuat kebijakan. Jangan nanti masyarakat yang disalahkan," tegasnya.