RIAU.WAHANANEWS.CO, PEKANBARU – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja kering dengan total barang bukti 63 kilogram. Sebagian besar barang bukti ditemukan tersembunyi di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim II Riau, Kota Pekanbaru.
Pengungkapan bermula dari informasi adanya dugaan pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi Indah Cargo di Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru. Tim BNNP Riau kemudian melakukan penangkapan terhadap dua tersangka berinisial RS dan S, sekitar pukul 09.00 WIB, pada Jumat (8/8/25). Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 23 paket ganja kering yang rencananya akan dikirim ke Tangerang Selatan.
Baca Juga:
44,91 Gram Sabu Disita, Seorang Pengedar di Subang Kota Diciduk Polisi
Kepala BNNP Riau, Kombes Pol Charles Sinaga, menjelaskan bahwa hasil interogasi terhadap kedua tersangka mengarahkan petugas pada penemuan sisa ganja yang disembunyikan di atap Gedung PKM UIN Suska. Barang bukti tambahan tersebut terdiri atas 40 paket ganja dalam satu kardus dan 10 paket ganja dalam kardus lainnya.
“Tim mengamankan dua tersangka berinisial RS dan S beserta satu kardus berisi 23 paket ganja kering yang akan dikirim ke Tangerang Selatan,” ujarnya.
Menurut penyidik, tersangka RS berperan mengendalikan peredaran dan pembagian ganja di area kampus atas perintah dua orang lainnya berinisial A dan M. RS mengaku menerima imbalan Rp200.000 setiap kali berhasil mengirim paket. Sementara itu, tersangka S bertugas membantu penyimpanan dan distribusi, dengan upah Rp2.000.000 setelah paket terjual atau terkirim.
Baca Juga:
Dalam Sepekan Polres Asahan Bongkar 24 Pelaku Peredaran Narkotika
BNNP Riau menyebut modus yang digunakan adalah memanfaatkan area kampus yang dianggap aman dari pantauan aparat, serta mengirimkan ganja antarprovinsi melalui jaringan pengiriman dari Sumatera Utara–Riau–Palembang–Lampung hingga ke Pulau Jawa.
Kedua tersangka diketahui merupakan mantan mahasiswa UIN Suska Riau. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Redaktur: Sah Siandi Lubis