RIAU.WAHANANEWS.CO, ROKAN HILIR – Seorang pelapor kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur mengkritik kinerja Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir, Riau. Pelapor, Nurhayati Ramadhan, mengaku hingga kini belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian, meskipun laporan telah dibuat lebih dari satu bulan lalu.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/131/VII/2025/SPKT/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU tertanggal 11 Juli 2025, Nurhayati melaporkan dugaan tindak pidana pelecehan terhadap anak.
Baca Juga:
Petugas Gabungan Lakukan Pendinginan Lahan Pascakebakaran Hutan di Rokan Hilir
Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Menurut pelapor Peristiwa tersebut terjadi pada 9 Juli 2025 di Suzuya hotel di wilayah Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir. Hingga kini, Nurhayati mengaku belum memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan penyidikan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2011 tentang SP2HP, yang mewajibkan penyidik memberikan pemberitahuan secara berkala kepada pelapor mengenai perkembangan perkara.
“Sampai sekarang saya belum menerima SP2HP, padahal saya sangat berharap kepolisian transparan dalam menangani kasus ini, pasalnya laporan saya sudah satu bulan,” ujar Nurhayati kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
Baca Juga:
Pemkab dan Polres Rohil Galakkan Operasi Patuh Lancang kuning 2025
Nurhayati berharap Polres Rokan Hilir dapat bekerja sesuai prosedur hukum dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Ia menilai keterlambatan pemberian SP2HP berpotensi menghambat hak pelapor untuk memperoleh informasi terkait proses penanganan perkara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Rokan Hilir belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan belum diserahkannya SP2HP kepada pelapor.