RIAU.WAHANANEWS.CO, Kuantan Singingi - Seorang pria berinisial AP (37) ditangkap aparat Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) pada Jumat (16/8/2025) atas dugaan melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto di Pekanbaru, mengatakan penangkapan bermula saat personel Polres Kuansing mendapatkan informasi adanya aktivitas PETI di Kuantan Hilir.
Baca Juga:
Oknum Brimob Diduga Tembak Penambang Hingga Tewas di Sulut, Wakapolda Klaim Sudah Minta Maaf
"Namun setibanya personel, para pelaku yang mengetahui kedatangan kendaraan asing milik personel berhasil melarikan diri," terang Kombes Anom.
Tim kemudian melakukan pengejaran. Personel terpaksa harus berjalan kaki sejauh 6 kilometer dengan menyisiri rawa agar tidak dicurigai para pelaku.
Hingga pada pukul 05.30 WIB, personel berhasil mengamankan satu orang pelaku yang sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di daerah Kecamatan Kuantan Hilir Sebrang. Kemudian selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap tiga rekan pelaku yang sempat melarikan diri.
Baca Juga:
Praktisi Hukum Dorong Kepala Daerah Kalbar Perjuangkan WPR untuk Atasi PETI
"Pada pukul 07.00 WIB, dikarenakan kondisi medan rawa yang berlumpur disertai hujan akhirnya personel segera membawa AP menuju Mapolres untuk diperiksa," lanjutnya.
Tambah Kombes Anom, dalam penangkapan tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa sebuah pipa dan spiral, empat lembar karpet, dan satu unit dulang.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]