"Saat ini Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau sedang melaksanakan inspeksi kasus terhadap laporan (dugaan pemerasan),” jelas Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Selasa (27/7/2021) lalu.
“Jadi kemarin itu kan prosesnya baru klarifikasi. Sekarang ditingkatkan jadi inspeksi kasus," imbuhnya.
Baca Juga:
KPK Ajukan Banding Vonis Bupati Nonaktif Kuansing Andi Putra
Disinggung apakah itu artinya tim Bidang Pengawasan Kejati Riau sudah menemukan indikasi awal adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum jaksa Kejari Kuansing, Raharjo enggan mengomentari.
"Kita tunggu hasilnya dari tim Bidang Pengawasan Kejati Riau. Kita tidak bisa berandai-andai, hasilnya seperti apa. Apakah bisa dijatuhi hukuman disiplin, melanggar kode etik, atau seperti apa. Kita tunggu hasil inspeksi kasus tim Bidang Pengawasan," urainya.
Kemudian, ditanyai apa saja proses yang dilakukan saat inspeksi kasus ini, Raharjo tak mau membeberkan secara detail.
Baca Juga:
Meski Menang Praperadilan, Kadis ESDM Kuansing Belum Dibebaskan
Hanya saja dia sedikit menerangkan, dalam proses ini akan ada permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak.
"Nanti apa kesimpulan tim, saat ini tim sedang bergerak meminta keterangan beberapa pihak. Jadi masih ada proses permintaan keterangan," tutur dia.
Dalam prosesnya, Bupati Kuansing Andi Putra sudah dipanggil untuk menjalani proses klarifikasi atau permintaan keterangan, pada Senin (21/6/2021).