Permintaan uang dilakukan ketika Andi Putra masih mencalonkan diri sebagai Bupati Kuansing. Pertama diminta Rp1 miliar tidak dipenuhi, dan kemudian diminta lagi Rp500 juta tapi tidak juga dipenuhi oleh Andi Putra.
Selain itu, ada juga dugaan permintaan uang dalam penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan pimpinan dan perumahan anggota DPRD Kuansing.
Baca Juga:
KPK Ajukan Banding Vonis Bupati Nonaktif Kuansing Andi Putra
Uang yang diminta Rp400 juta, dengan rincian Rp100 juta untuk oknum setingkat Kepala Seksi (Kasi) dan Rp300 juta untuk Kepala Kejari (Kajari).
Sementara itu, Hendra AP alias Keken juga melaporkan Hadiman dan jajarannya ke Kejati Riau dihari yang sama.
Sama halnya dengan Andi Putra, Kepala BPKAD Kuansing nonaktif itu juga menyebut oknum di Kejari Kuansing melakukan pemerasan.
Baca Juga:
Meski Menang Praperadilan, Kadis ESDM Kuansing Belum Dibebaskan
Tak tanggung-tanggung, Keken menuding ada permintaan uang sebanyak Rp3 miliar.
Hal itu terkait dengan dugaan rasuah yang tengah dihadapi oleh Keken.
Adapun perkaranya yakni, dugaan SPPD fiktif di BPKAD Kuansing. Dalam perkara ini, Keken sempat menyandang status tersangka dan ditahan oleh pihak kejaksaan.