WahanaNews-Riau I Penanganan atas laporan dugaan pemerasan Bupati Kuansing, Andi Putra oleh oknum jaksa setempat ke Kejati Riau, tak jelas seperti apa kelanjutannya. Kejati Riau bungkam.
Pasalnya, sejak Andi Putra melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya itu pada Jumat (18/6/2021) lalu, tak diketahui apa hasil pendalaman Jaksa Bidang Pengawasan Kejati Riau.
Baca Juga:
KPK Ajukan Banding Vonis Bupati Nonaktif Kuansing Andi Putra
Kepala Kejati (Kajati) Riau, Jaja Subagja, tak menjawab ketika ditanyai perihal perkembangan penanganan laporan dugaan pemerasan tersebut.
Dilansir dari tribunpekanbaru.com Jaja Subagja bungkam, ketika melakukan upaya konfirmasi kepadanya lewat pesan WhatsApp tentang hal tersebut, Kamis (30/9/2021).
Ini sudah kedua kalinya Jaja tak merespon ketika ditanyai terkait hal tersebut.
Baca Juga:
Meski Menang Praperadilan, Kadis ESDM Kuansing Belum Dibebaskan
Pertanyaan yang sama sudah pernah dilayangkan pada 21 September 2021, namun tidak dijawab oleh pimpinan jajaran Korps Adhyaksa di Riau itu.
Laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing ini, berdasarkan informasi terakhir ditingkatkan menjadi inspeksi kasus.
Selain Bupati Kuansing, Kepala BPKAD Kuansing non aktif, Hendra AP juga melaporkan hal serupa.
"Saat ini Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau sedang melaksanakan inspeksi kasus terhadap laporan (dugaan pemerasan),” jelas Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Selasa (27/7/2021) lalu.
“Jadi kemarin itu kan prosesnya baru klarifikasi. Sekarang ditingkatkan jadi inspeksi kasus," imbuhnya.
Disinggung apakah itu artinya tim Bidang Pengawasan Kejati Riau sudah menemukan indikasi awal adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum jaksa Kejari Kuansing, Raharjo enggan mengomentari.
"Kita tunggu hasilnya dari tim Bidang Pengawasan Kejati Riau. Kita tidak bisa berandai-andai, hasilnya seperti apa. Apakah bisa dijatuhi hukuman disiplin, melanggar kode etik, atau seperti apa. Kita tunggu hasil inspeksi kasus tim Bidang Pengawasan," urainya.
Kemudian, ditanyai apa saja proses yang dilakukan saat inspeksi kasus ini, Raharjo tak mau membeberkan secara detail.
Hanya saja dia sedikit menerangkan, dalam proses ini akan ada permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak.
"Nanti apa kesimpulan tim, saat ini tim sedang bergerak meminta keterangan beberapa pihak. Jadi masih ada proses permintaan keterangan," tutur dia.
Dalam prosesnya, Bupati Kuansing Andi Putra sudah dipanggil untuk menjalani proses klarifikasi atau permintaan keterangan, pada Senin (21/6/2021).
Ia juga sudah menyerahkan sejumlah barang bukti terkait dugaan pemerasan yang dilaporkannya.
Setelah Andi, penasehat hukumnya, Dodi Fernando juga sudah dipanggil untuk menjalani klarifikasi oleh tim jaksa Bagian Pengawasan.
Selain Dodi, seorang staf Bupati Kuansing bernama Rendi, juga ikut dipanggil. Keduanya hadir di Kantor Kejati Riau, pada Selasa (22/6/2021).
Pihak terlapor, dalam hal ini Kajari Kuansing, Hadiman, juga sudah dipanggil untuk diperiksa. Selain Hadiman, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kuansing, Imam Hidayat, juga ikut diperiksa.
Selain itu, beberapa orang lainnya juga sudah diundang untuk diperiksa. Diantaranya Kepala BPKAD Kuansing nonaktif, Hendra AP, satu orang dari DPRD Kuansing, dan satu orang mantan honorer di Kejari Kuansing, Oji D.
Andi Putra melaporkan dugaan pemerasan Rp1 miliar oleh oknum jaksa di Kejari Kuansing, dibawah kepemimpinan Hadiman itu ke Bidang Pengawasan Kejati Riau.
Uang yang diminta itu disebutkan untuk menghilangkan nama Andi Putra di surat dakwaan dalam kasus dugaan korupsi 6 kegiatan di Setdakab Kuansing.
Permintaan uang dilakukan ketika Andi Putra masih mencalonkan diri sebagai Bupati Kuansing. Pertama diminta Rp1 miliar tidak dipenuhi, dan kemudian diminta lagi Rp500 juta tapi tidak juga dipenuhi oleh Andi Putra.
Selain itu, ada juga dugaan permintaan uang dalam penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan pimpinan dan perumahan anggota DPRD Kuansing.
Uang yang diminta Rp400 juta, dengan rincian Rp100 juta untuk oknum setingkat Kepala Seksi (Kasi) dan Rp300 juta untuk Kepala Kejari (Kajari).
Sementara itu, Hendra AP alias Keken juga melaporkan Hadiman dan jajarannya ke Kejati Riau dihari yang sama.
Sama halnya dengan Andi Putra, Kepala BPKAD Kuansing nonaktif itu juga menyebut oknum di Kejari Kuansing melakukan pemerasan.
Tak tanggung-tanggung, Keken menuding ada permintaan uang sebanyak Rp3 miliar.
Hal itu terkait dengan dugaan rasuah yang tengah dihadapi oleh Keken.
Adapun perkaranya yakni, dugaan SPPD fiktif di BPKAD Kuansing. Dalam perkara ini, Keken sempat menyandang status tersangka dan ditahan oleh pihak kejaksaan.
Namun, Keken bebas setelah menang praperadilan. (tum)