Menurutnya, meski berbagai persyaratan telah dipenuhi, hingga kini pencairan belum juga terealisasi.
Menanggapi hal tersebut, Rido menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diketahuinya, keterlambatan tersebut salah satunya disebabkan karena pejabat panitera sempat menjalani cuti.
Baca Juga:
Pengelola Galian Tanah di Garuda Sakti Bantah Tuduhan Negatif, Sebut Pemberitaan Tidak Objektif
"Sepengetahuan saya, panitera memang sempat cuti selama dua bulan dan sudah kembali bertugas. Kami berharap masyarakat bersabar menunggu proses administrasi yang sedang berjalan," ujarnya.
Sebelum pertemuan berakhir, Istiyar kembali mengingatkan bahwa apabila objek sengketa masih berstatus "no name", maka gugatan dapat diajukan kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum, sehingga proses penyelesaian dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, PT Hutama Karya juga menerima aspirasi masyarakat terkait dampak banjir yang disebut terjadi di sejumlah kebun warga akibat aktivitas pembangunan jalan tol. Aspirasi tersebut diteruskan kepada pihak terkait di internal perusahaan untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Baca Juga:
Kelompok Tani Protes Eksekusi Lahan Tol Pekanbaru–Rengat, Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Warga
Pertemuan yang berlangsung secara dialogis tersebut ditutup dengan penyampaian apresiasi dari Kelompok Tani 30 SSMB kepada PT Hutama Karya dan Tim Irwasda Polda Riau atas penjelasan yang diberikan. Masyarakat berharap komunikasi yang telah terbangun dapat menjadi langkah awal menuju penyelesaian persoalan ganti rugi lahan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
[Redaktur: Adi Riswanto]