Ia juga mengingatkan agar gugatan yang diajukan masyarakat disusun sesuai ketentuan hukum, termasuk mengenai penempatan pihak tergugat.
Baca Juga:
Pernyataan Kadis Kominfo Kampar Tuai Polemik, LSM KIPPI Usulkan DPRD Gelar RDP
"Dalam beberapa kasus sebelumnya, gugatan tidak dapat diproses karena penempatan pihak tergugat kurang tepat. Kami membuka ruang komunikasi apabila masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai prosedur hukumnya," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Husein kembali menyampaikan bahwa sebagian anggota kelompok merasa proses penyelesaian yang dilakukan selama ini justru menimbulkan perbedaan di internal masyarakat.
"Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bersama-sama. Prinsip kami sederhana, kalau memang ada perbedaan pendapat, kami berharap ada pihak yang dapat memediasi sehingga tidak terjadi konflik di lapangan," ungkapnya.
Baca Juga:
Diduga Diadu Domba Lewat Skema Konsinyasi, Pemilik Lahan Bentangkan Spanduk Larangan Masuk di Proyek Tol Kampar
Menanggapi hal tersebut, Istiyar menegaskan bahwa kehadiran pihaknya bertujuan memberikan pemahaman mengenai aspek hukum, bukan mencampuri substansi sengketa.
"Penyelesaian perkara perdata dapat ditempuh melalui gugatan ataupun perdamaian apabila para pihak sepakat. Tugas kami memberikan penjelasan mengenai prosedur hukumnya," katanya.
Dalam sesi dialog, salah seorang anggota kelompok tani, Sarbeni, juga mengeluhkan lambannya proses pencairan dana konsinyasi di pengadilan.