Menurutnya, dasar pelaksanaan pekerjaan mengacu pada surat yang diterbitkan instansi terkait setelah proses verifikasi dilakukan oleh BPN.
Baca Juga:
Pernyataan Kadis Kominfo Kampar Tuai Polemik, LSM KIPPI Usulkan DPRD Gelar RDP
"Keterangan yang kami terima dari BPN, sebagian bidang telah ditetapkan sebagai tanah negara tanpa penguasaan. Berdasarkan surat dari PUPR itulah kami melaksanakan pekerjaan. Untuk penyelesaiannya, masyarakat diarahkan menempuh gugatan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," jelas Rido.
Sementara itu, Ketua Kelompok Tani 30 SSMB, Zulpeni, mempertanyakan hasil rapat Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) tertanggal 11 Februari 2026 yang menurutnya menetapkan nilai ganti rugi, namun kemudian bidang tanah mereka seolah tidak lagi diakomodasi.
"Kami tidak pernah dilibatkan dalam rapat tersebut. Nilai ganti rugi sudah pernah muncul, tetapi kemudian tanah kami seperti dianggap tidak ada. Kami ingin mengetahui dasar dari keputusan itu," kata Zulpeni.
Baca Juga:
Diduga Diadu Domba Lewat Skema Konsinyasi, Pemilik Lahan Bentangkan Spanduk Larangan Masuk di Proyek Tol Kampar
Menanggapi berbagai pertanyaan masyarakat, Ketua Tim Irwasda Polda Riau, Istiyar, memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa apabila suatu bidang tanah telah diinventarisasi dan nilai ganti kerugiannya telah ditetapkan serta dana telah dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan, maka pencairannya hanya dapat dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
"Kalau bidangnya sudah diinventarisasi, nilainya sudah ditentukan dan uangnya telah dikonsinyasikan di pengadilan, maka pengambilan dana dilakukan setelah adanya putusan pengadilan. Itu merupakan prosedur yang harus ditempuh," jelas Istiyar.