Riau.WahanaNews.co - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan terus melakukan upaya dalam mengatasi kebakaran hutan lahan (Karhutla) perkebunan yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.
Salah satu solusi jitu yang digalakkan adalah metode pengendalian ramah lingkungan agar ketersediaan dan keberlangsungan komoditas perkebunan tetap terjaga, bahkan meningkat.
Baca Juga:
Kementan Raih Penghargaan Sangat Baik untuk Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Tahun 2024
Direktur Jenderal Perkebunan, Andi Nur Alam Syah mengatakan, penerapan metode pengendalian Karhutla perkebunan yang lebih ramah lingkungan, seperti fasilitasi pembiayaan operasional brigade dan Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) serta penerapan demplot Perluasan Lahan Tanam Baru (PLTB) seluas 225 hektare di 6 provinsi rawan Karhutla.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan juga telah memberikan bantuan sarana pengendalian kebakaran kepada brigade dan KTPA antara lain seperti mobil dan motor untuk operasional brigade dan sebanyak 545 unit pompa pemadam kebakaran.
“Selain itu, Ditjen Perkebunan juga gencar melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait dan melakukan pembinaan kepada para pekebun, salah satunya mensosialisasikan pengolahan atau pembukaan lahan tanpa bakar untuk mendukung potensi penurunan Gas Rumah Kaca (GRK) Perkebunan Sawit di sentra perkebunan, termasuk Jambi,” ujar Andi Nur Alam Syah di Jakarta, dikutip Senin (23/10/2023).
Baca Juga:
Sinergi Kementan dan Densus 88 Perkuat Swasembada Pangan
Terpisah, pada kegiatan penyempurnaan regulasi di Jambi, Direktur Perlindungan Perkebunan Kementan, Hendratmojo Bagus Hudoro mengungkapkan dengan mempertimbangkan ilmu dan teknologi, review terhadap Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar, perlu dilakukan untuk mendukung inovasi dan perubahan.
Sistem, sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun sekarang ini dapat digantikan oleh teknologi mutakhir, sehingga kebakaran lahan dan kebun dapat ditangani secara efisien.
“Oleh karena itu, perlunya penyempurnaan regulasi untuk mengakomodasi terjadinya perubahan teknologi pemantauan dan pengendalian kebakaran seperti citra dan lain-lain,” ungkapnya.