RIAU.WAHANANEWS.CO, PEKANBARU — Seorang pengusaha tahu krispi berinisial MA di Kota Pekanbaru diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap salah satu pekerjanya, WP, pada Sabtu (2/8/2025). Tak hanya diberhentikan secara mendadak, WP juga diminta untuk segera melunasi utangnya kepada MA di hari yang sama.
WP, warga asal Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, mengaku terkejut dan merasa tertekan. Ia menyebut tidak memiliki ongkos untuk pulang ke kampung halamannya.
Baca Juga:
Ngopi Jurnal Marwah Madani Riau Dorong Kualitas Publikasi Ilmiah
“Saya diberhentikan dan diminta untuk bayar utang di hari itu juga. Saya bahkan tidak punya ongkos untuk pulang, selain itu, handphone saya juga ditahan sehingga saya tidak bisa berkomunikasi lagi dengan orang tua saya," ungkap WP bingung.
Menurut WP, pihak keluarganya sempat menghubungi MA melalui sambungan telepon WhatsApp untuk mencari solusi. Namun, dalam percakapan tersebut, MA tiba-tiba mengaku sebagai wartawan dari media daring dan cetak berantaskriminal.com, bahkan mengklaim dirinya sebagai Kepala Biro (Kabiro) media tersebut.
Namun, berdasarkan klarifikasi kepada koordinator liputan media berantaskriminal.com, untuk wilayah Riau, Jhon Horbet Simanjuntak, ternyata nama MA tidak tercantum dalam struktur Box Redaksi resmi Media Berantaskriminal tersebut.
Baca Juga:
Wali Kota Pekanbaru Akan Evaluasi Pejabat Lurah dan OPD Usai Lebaran
BOX REDAKSI MEDIA BERANTAS KRIMINAL
Jika benar terjadi, tindakan PHK sepihak oleh MA berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Pasal 151 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyebutkan: “Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.”