Bagus menjabarkan salah satu substansi Permentan Nomor 05 Tahun 2018 tersebut yang diusulkan untuk diubah yaitu pasal 21 ayat (2). Pasal tersebut sebelumnya mengatur bahwa sarana pemantauan titik panas meliputi perangkat komputer yang terhubung dengan jaringan internet dan menara pemantau api.
“Saat ini, diubah menjadi sarana pemantauan titik panas meliputi perangkat komputer yang terhubung dengan jaringan internet, menara pemantau api, menara pengawas yang dilengkapi dengan kamera atau CCTV, atau melalui penginderaan jarak jauh yakni potret udara atau citra satelit,” sebutnya.
Baca Juga:
Pangkas 145 Regulasi, Kebijakan Distribusi Pupuk Langsung Ke Petani Dinilai Tepat
Adapun dinas yang membidangi perkebunan memberikan beberapa saran dan masukan terhadap Permentan Nomor 5 tahun 2018, salah satunya terkait pembukaan dan/atau pengolahan lahan perkebunan tanpa membakar.
Selain itu, penyempurnaan substansi lainnya yaitu tentang pengaturan Satgas di perusahaan perkebunan dan alternatif tempat penyimpanan air selain embung.
“Saya berharap hasil dari review regulasi ini dapat segera diselesaikan dan dilaksanakan langsung oleh pekebun dan perusahaan kelapa sawit agar kebakaran lahan ini bisa segera dikendalikan dan dioptimalkan,” ungkap Bagus.
Baca Juga:
Kementerian PU Sinergi dengan Kementerian Pertanian, Targetkan 1 Juta Hektar Lahan Teraliri Irigasi
Sebagai informasi, berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sampai dengan bulan Oktober 2023, telah terdeteksi terjadi luas area terkena dampak kebakaran hutan dan lahan di Indonesia sudah mencapai angka 642.099,73 hektare.
[Redaktur: Mega Puspita]