RIAU.WAHANANEWS.CO, ROKAN HILIR — Masyarakat Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, mengeluhkan keberadaan asap tebal yang diduga berasal dari cerobong pabrik kelapa sawit milik PT Sawit Riau Makmur (SRM). Asap tersebut dinilai mencemari udara dan menyebarkan debu hingga ke kawasan permukiman warga.
“Kami sangat terganggu. Asap masuk ke dalam rumah, udara menjadi sesak dan berbau. Kami khawatir ini bisa berdampak pada kesehatan, terutama bagi anak-anak dan lansia,” ujar seorang warga, Jumat (2/8/2025).
Baca Juga:
P3PI Dorong Peningkatan Standar Higienis di Pabrik Kelapa Sawit menuju Kelayakan Food Grade
DEBU SAMPAI MENGENDAP DI RUMAH WARGA
Warga mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan serta menindaklanjuti laporan masyarakat. Mereka juga meminta agar perusahaan bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Kami minta Dinas Lingkungan Hidup segera melakukan pemeriksaan. Jangan sampai nanti ada korban,” ungkap warga lainnya.
Baca Juga:
Bupati Fakfak Resmikan Pabrik Kelapa Sawit di Distrik Bomberay
Pencemaran udara akibat aktivitas industri bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum nasional. Antara lain: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), khususnya: Pasal 69 ayat (1) huruf a: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
DEBU DILANTAI RUMAH WARGA
Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp3.000.000.000.