"Tanah itu masih dalam kondisi versus dan bukan menjadi ranah kami sebagai pelaksana pekerjaan. Itu ranah BPN dan PUPR Kabupaten Kampar. Dari PT HKI, kami hanya melaksanakan pekerjaan. Uangnya juga sudah dititipkan di pengadilan," jelasnya.
Saat ditanya mengenai harapan warga agar PT HKI ikut memfasilitasi penyelesaian pembayaran ganti rugi, Suwandi mengatakan akan dilakukan pertemuan bersama.
Baca Juga:
Dana Pokir Rp5 Miliar di Diskominfo Kampar Terus Disorot, Ketua Umum KIPPI: Jangan Jadikan Media sebagai Tameng Kekuasaan
"Kamis nanti kita akan bertemu di lokasi bersama PT HKI, BPN, dan PUPR Kabupaten Kampar. Kami berharap pihak-pihak tersebut dapat menjelaskan duduk persoalannya karena kewenangan kami hanya pada pelaksanaan pekerjaan," katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi baik dari BPN maupun dinas PUPR kabupaten Kampar terkait alasan belum direalisasikannya pembayaran ganti rugi kepada 13 anggota kelompok tani 30 SSMB yang mengaku telah menyelesaikan proses perdamaian dan melengkapi persyaratan administrasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
[Redaktur: Adi Riswanto]