RIAU.WAHANANEWS.CO - Kampar Kekecewaan puluhan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani 30 SSMB (Swadaya Masyarakat Maju Bersama) Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, memuncak. Mereka membentangkan spanduk larangan masuk dan bekerja di area pembangunan jalan tol sebagai bentuk protes atas belum dibayarkannya ganti rugi lahan yang mereka klaim miliki, Selasa (23/6/2026).
Dalam spanduk tersebut, warga menyampaikan dua tuntutan utama, yakni:
Baca Juga:
Dana Pokir Rp5 Miliar di Diskominfo Kampar Terus Disorot, Ketua Umum KIPPI: Jangan Jadikan Media sebagai Tameng Kekuasaan
1. Diduga konsinyasi tahun 2026 dijadikan cara oleh BPN dan PUPR Kabupaten Kampar untuk melepaskan tanggung jawab penyelesaian persoalan ganti rugi lahan.
2. Warga menolak dihadapkan pada proses perselisihan di pengadilan dengan dasar penilaian harga lama (tahun 2023).
Salah seorang anggota Kelompok Tani 30 SSMB yang mengaku sebagai pemilik lahan terdampak, Sarbeni, mengaku kecewa terhadap proses yang berjalan. Menurutnya, hingga kini hak masyarakat belum juga dipenuhi meski pembangunan terus berlangsung.
Baca Juga:
Cinta Ditolak, Mahasiswa UIN Suska Bacok Rekan Kampus Pakai Kapak
"Kami sebagai pemilik tanah sangat merasa dirugikan. Sampai hari ini belum mendapatkan ganti rugi, sementara pembangunan terus berjalan. Kami merasa dizalimi dengan praktik yang terjadi," ujar Sarbeni kepada awak media.
Ia menduga proses administrasi yang dilakukan justru menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.
Menurutnya, bidang tanah yang sebelumnya telah terdata di BPN kembali dipisah-pisahkan dalam kategori "versus" atau sengketa dengan luasan yang relatif kecil, bahkan disebut terdapat bidang yang berstatus tanpa nama (no name).
"Tanah kami sudah terdata di BPN, tetapi kemudian dibuat lagi menjadi versus. Ada yang hanya 200 meter, ada yang 400 meter, bahkan ada yang tanpa nama. Kondisi seperti ini membuat masyarakat bingung dan saling berhadapan," katanya.
Sarbeni menjelaskan bahwa dasar kepemilikan lahan yang dimiliki kelompoknya adalah Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan Pemerintah Desa Tarai Bangun. Dari total anggota kelompok, terdapat 13 orang yang lahannya terdampak proyek namun hingga kini belum menerima ganti rugi.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak-pihak yang sebelumnya bersengketa telah mencapai perdamaian pada 29 Mei 2026 dan kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam akta notaris.
"Kami sudah mengikuti seluruh prosedur yang diminta. Kami yang sebelumnya bersengketa sudah berdamai dan membuat akta notaris. Surat permohonan pembayaran juga sudah kami masukkan, tetapi setiap kali datang ke pengadilan jawabannya selalu sama, masih diproses," ujarnya.
Menurutnya, informasi bahwa dana ganti rugi telah dititipkan di pengadilan belum memberikan kepastian bagi masyarakat.
"Katanya uang sudah dititipkan di pengadilan, tetapi kenyataannya kami berkali-kali datang belum juga menerima hak kami. Kami berharap seluruh pihak terkait dapat memfasilitasi penyelesaian ini agar pembangunan berjalan tanpa mengabaikan hak masyarakat," tambahnya.
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Humas PT HKI, Suwandi, menyatakan bahwa persoalan tersebut berada di luar kewenangan perusahaan sebagai pelaksana konstruksi.
"Tanah itu masih dalam kondisi versus dan bukan menjadi ranah kami sebagai pelaksana pekerjaan. Itu ranah BPN dan PUPR Kabupaten Kampar. Dari PT HKI, kami hanya melaksanakan pekerjaan. Uangnya juga sudah dititipkan di pengadilan," jelasnya.
Saat ditanya mengenai harapan warga agar PT HKI ikut memfasilitasi penyelesaian pembayaran ganti rugi, Suwandi mengatakan akan dilakukan pertemuan bersama.
"Kamis nanti kita akan bertemu di lokasi bersama PT HKI, BPN, dan PUPR Kabupaten Kampar. Kami berharap pihak-pihak tersebut dapat menjelaskan duduk persoalannya karena kewenangan kami hanya pada pelaksanaan pekerjaan," katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi baik dari BPN maupun dinas PUPR kabupaten Kampar terkait alasan belum direalisasikannya pembayaran ganti rugi kepada 13 anggota kelompok tani 30 SSMB yang mengaku telah menyelesaikan proses perdamaian dan melengkapi persyaratan administrasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
[Redaktur: Adi Riswanto]